Mahasiswi UMN Al-Wahliyah Medan
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) bahwa harga beberapa pagan melonjak naik menjelang ramadhan hingga lebaran. Diantaranya adalah daging ayam mencapai Rp 38.000 hingga Rp 40.000 per ekor, daging sapi sekitar Rp 130.000 hingga Rp 131.000 per kg, dan minyak goreng sekitar Rp 14.300 per kg. Tidak hanya itu, bahan pangan yang masih terus bertahan tinggi, yakni cabai rawit merah yang normalnya Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per kg menjadi Rp 100.000 per kg.
Harga pangan meroket merupakan kejadian berulang menjelang bulan Ramadhan. Hal ini seakan menjadi kebiasaan yang lumrah tiap-tiap tahun. Kekhawatiran masalah pangan dikarenakan akibat melonjaknya permintaan yang cukup tinggi pada waktu yang bersamaan. Tentu sangat membahayakan jika terus terjadi terlebih masih dalam masa pandemi. Melihat kondisi sekarang akan memperparah penderitaan karena krisis pangan.
Bila dicermati, penyebab utama harga pangan meroket adalah karena rusaknya konsep pengelolaan pangan. Pengelolaan yang buruk akibat dijauhkannya negara dari fungsinya sebagai pemelihara urusan rakyat. Dengan hadirnya regulator yang berpihak pada korporasi dalam pengelolaan urusan pertanian dan pangan, menjadikan keuntungan diatas segala-galanya dan jauh dari komitmen melayani kebutuhan rakyat. Badan Pangan Dunia (FAO) juga menyebutkan dalam sembilan bulan terakhir ini harga pangan dunia konsisten naik. Sehingga berdampaklah di negri ini dengan berbagai ikatan internasional yang jelas-jelas merugikan.
Dimana peran penting negara untuk menyediakan pasokan memadai dan menghilangkan semua penghambat pasar yang adil?
Inilah rusaknya pengelolaan bahan pangan di dalam sistem sekuler-kapitalis yang menjadikan ekonomi neoliberal sebagai dasarnya. Paham ini memfokuskan modernisasi pada pasar bebas dan investasi agar para kapital meraup keuntungan. Dengan mengatas namakan pertumbuhan ekonomi kapitalis justru mengabaikan kesejahteraan. Maka tak heran jika negri ini banyak mengambil langkah impor mengimpor demi penyedia pasokan dengan harga terjangkau.
Jadi, sangat jauh berbeda dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam Daulah Islamiyah. Negara akan menomor satukan kesejahteraan rakyat dengan mengontrol harga pangan sesuai harga pasar. Jika terjadi panen raya maka daulah akan memasok pangan dengan membelinya mendekati harga pasar, sehingga tidak akan terjadi penurunan harga. Maka, jika terjadi krisis pangan akibat banyaknya permintaan dibanding produksi, daulah akan menjual pasokan agar harga tetap stabil. Langkah ini tidak akan merugikan baik konsumen maupun produsen.
Langkah selanjutnya daulah tidak memberikan kebebasan bagi para korporasi/swasta menguasai pengelolaan pangan. Meskipun swasta tetap diperbolehkan melakukan usaha di sektor pertanian. Tentu urusan impor mengimpor tidak dilakukan secara rutin apabila tidak dibutuhkan. Lantas dengan kemandirian daulah tidak akan terikat dengan ikatan negara lain yang merugikan terlebih urusan pangan. Hal ini menunjukkan pemenuhan pangan wajib disediakan oleh negara secara lengkap dan layak dari menjelang Ramadhan hingga lebaran walaupun masih pandemi.
Penerapan politik ekonomi Islam akan mampu mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dengan sistem ekonomi Islam pula, negara Khilafah akan memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melaksanakan perannya sebagai penjamin berbagai urusan rakyatnya. Semua ini tidak lain hanya tercipta dari penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallaahua’lam Bishawab

No comments:
Post a Comment