Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Doa Semua Agama Wujud Liberalisasi Akidah

Wednesday, April 28, 2021 | Wednesday, April 28, 2021 WIB

Oleh: Nasihah Ummu Mush'ab (Aktivis Muslimah) 


Moderasi agama kini menjadi perhatian besar bagi bangsa karena dianggap bisa mewujudkan toleransi dan iklim persatuan. Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas meminta setiap acara yang berlangsung di kementrian agama memberikan kesempatan kepada agama lain dalam mengisi doa, tidak hanya agama Islam. Beliau berharap kemenag menjadi contoh yang mampu menjunjung tinggi Moderasi agama. Menurut Gus Yaqut doa lintas agama itu dimaksudkan sebagai pengingat agar masing-masing umat dilingkup kemenag tidak melakukan perbutan munkar dan korupsi. Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat membuka Rakernas Kementrian Agama  secara daring dan luring pada senin, 5 April 2021.


Kemenag sebagai lembaga yang menggembar gemborkan moderasi beragama justru dipertanyakan kredibilitasnya oleh publik. Pernyataan tentang doa bersama ini tentu mengundang banyak pernyataan, apakah doa bersama diajarkan dalam islam? Apakah Menag menyadari bahwa doa bersama berpotensi mengancam akidah umat islam? Bukankah bentuk toleransi antar agama adalah dengan menghormati peribadatan agama masing masing tanpa mencampuradukkannya?


Pluralisme dan moderasi agama adalah narasi yang sengaja digaungkan oleh sistem sekulerisme untuk menyudutkan ajaran islaam. Celakanya, sebagian umat Islam justru ikutan ikutan menyuarakan dan turut menyudutkan agamanya. Kebanggaan dan kemulyaan sebagai pemeluk agama islam tak lagi nampak di tubuh kaum Muslim. Padahal dari kalangan ulama telah berfatwa mengenai doa bersama tentang kedudukan doa dan hukumnya sebagaimana yang tertuang dalam keputusan munas MUI.


Pada tanggal 28 Juli 2005, Munas VII MAJELIS ULAMA INDONESIA mengeluarkan fatwa tentang doa lintas agama yang ditandatangani ketuanya saat itu, KH Ma’ruf Amin. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan hukum doa lintas agama sebagai berikut:
1. Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan nonmuslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
2. Doa Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini Doa yang dipimpin oleh non-muslim.
3. Doa Bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks Doa bersama-sama) hukumnya HARAM.
4. Doa Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin Doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya. 
5. Doa bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin Doa” hukumnya MUBAH.
6. Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH


Untuk itu umat harus cerdas dan berhati hati terhadap pernyataan pernyataan yang terlontar dari kalangan ulama ataupun pejabat. Di dalam era demokrasi, akidah umat tidak terjaga, terlemahkan bahkan berusaha dihilangkan. Sebagai seorang muslim kita dilarang untuk mencampur adukan antara yang haq dan yang batil sebagaimana firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu campur adukan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya.”(QS Al baqarah:42]


Dalam sistem demokrasi telah nampak kerusakannya, bahkan peran negara tak lagi menjadi pelindung bagi umatnya terutama dari segi akidah, padahal akidah ini kedudukan sangatlah penting karena akidah merupakan landasan dalam seluruh perbuatan. Maka, jika akidahnya rusak maka rusaklah seluruh perbuatnya. Penjagaan akidah inilah yang hilang dari fungsi negara dalam demokrasi. Untuk itu kita butuh sosok pemimpin yang peduli dan mampu menjaga umat dari kesesatan dan penjaga serta pelindung yang mampu melindungi dari murka Allah Swt, hingga terwujud dalam sistem pemerintahan yang diridhoi Allah yakni sistem pemerintahan dalam bentuk daulah islam. Saatnya kita berjuang mewujudkan daulah islam yang dulu pernah didirikan oleh rasul dan dilanjutkan oleh para kholifah yang banyak jumlahnya .dan mampu menghantarkan umat pada puncak peradaban dan ketaqwaan. Wallahu'alam bi shawab. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update