Ramadhan sudah memasuki 10 hari kedua, bagi kebanyakan pekerja pastinya sudah berharap cairnya THR akan segera terwujud. Bayang-bayang kebahagiaan hari Raya, melihat suami atau istri dan anak-anak memakai pakaian baru, terhidangnya makanan, berbagi angpaw lebaran dengan para keponakan serta sanak saudara dan juga mengirim uang untuk orang tua di kampung halaman, merupakan hal yang sangat dinanti karena hanya terwujud satu tahun sekali. Akan tetapi bayangan tersebut buyar seiring dengan rencana Kementerian Tenaga Kerja yang membuka opsi aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sudahlah dilarang mudik, THR pun dicicil sungguh tragis nasib para pekerja.
Untuk itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayar secara bertahap atau harus dibayar penuh. Jika terpaksa, perusahaan juga harus melampirkan laporan kerugian. Said merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Merdeka.com, 11/4/2021)
Dewan Pengupahan Kota Unsur Pekerja, M.Indrayana, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti (12/4/21). Ada dua poin yang dibahas dengan Kadisnaker. Pertama, tentang dibayarkannya THR secara penuh dan tidak dicicil. Selanjutnya Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, akan mengeluarkan surat edaran turunan agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi dapat mematuhi aturan tersebut. “Nanti wali kota akan membuat surat edaran agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi membayar THR secara full. Jadi, tidak ada alasan covid atau apa. Kalau bisa dibayar full ya harus dibayarkan,” lanjutnya. Adapun poin yang kedua adalah tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). “Bu Kadis menyampaikan Kamis nanti akan mengundang seluruh depeko dari tiga unsur untuk melaporkan rapat rutin untuk mengkaji UMSK,” katanya. (Republika.co.id, 12/421)
Serikat Pekerja Bekasi, Provinsi Jawa Barat membuka posko pengaduan THR guna menampung aspirasi pekerja terkait pembayaran THR dari perusahaan yang tidak sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi, Suparno meminta segenap perusahaan menaati kebijakan pembayaran THR sesuai yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI agar tidak ada buruh yang dirugikan. Dia menyebut Surat Edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh menutup celah perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau mencicil. “Artinya perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya,” katanya. Selama pandemi Covid-19, sektor usaha yang diperkirakan bakal mampu membayar THR buruh secara penuh merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan obat-obatan. Diluar sektor itu, diprediksi masih akan ada negosiasi antara buruh dan pengusaha untuk mencari jalan tengah terkait pembayaran THR di tahun ini. (ANTARA, 16/4/21)
Islam Mengatur Akad Kerja
Sesuatu hal yang wajar apabila para buruh menuntut hak pemberian THR. Semua kebutuhan hidup meningkat, mulai dari sembako, pendidikan, bahkan kesehatan. Belum lagi UU Cipta Kerja yang juga mengebiri hak-hak mereka. Hal itu menambah beban berat bagi kehidupan seluruh masyarakat. Perusahaan-perusahaan pun mengaku mengalami kerugian akibat pandemi.
Dalam Kapitalisme, upah buruh ditentukan berdasarkan biaya hidup terendah. Alhasil para buruh mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup. Akan tetapi dalam hal bekerja, para buruh bekerja sangat keras dan cenderung merasa tereksploitasi. Karena itulah, selama sistem penggajian buruh masih dirasa berat sebelah, maka sampai kapan pun masalah buruh dan pengusaha akan tetap ada.
Untuk itulah Islam mengatur permasalahan akad kerja, agar tidak ada pihak yang merasa dizalimi. Dalam Islam, dalam menentukan standar gaji buruh , digunakan manfaat tenaga (manfa-at al-juhd) yang diberikan buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negara sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat. Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’) lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. Nabi SAW, bersabda: Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. al-Bukhari)
Apabila di dalam akad disepakati akan ada tunjangan-tunjangan lain, maka orang yang mempekerjakan wajib memberikannya sesuai kesepakatan. Waktu pemberian gaji dan tunjangannya pun tidak boleh melenceng dari waktu kesepakatan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, ada korelasi antara sistem dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sistem Kapitalisme memiliki seperangkat hukum yang lahir dari paradigma yang salah dalam mengurusi urusan rakyat, termasuk upah buruh.
Sebaliknya, Islam memiliki seperangkat aturan yang shohih dan bersifat sistemis dalam menyelesaikan problematika buruh. Jika kaum buruh begitu sengsara dibawah sistem kapitalisme, sudah selayaknya para buruh turut memperjuangkan sistem Islam yang memiliki mekanisme yang khas dalam menuntaskan problem klasik buruh saat ini. Wallahu a’lam bishshawab

No comments:
Post a Comment