Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencabutan Perpres Investasi Miras dan Harapan Negeri Bebas Miras

Monday, March 15, 2021 | Monday, March 15, 2021 WIB Last Updated 2021-03-15T10:05:32Z

By Ummu Aqiil


Setelah masyarakat dilanda keresahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah mengenai investasi Miras atau minuman keras.


"Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi, Jakarta, Selasa, 2/3/2021.


Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah banyak masukan dari berbagai pihak, mulai dari ormas keagamaan sampai pemerintah daerah.


"Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, juga tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari propinsi dan daerah," ungkapnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 dan salah satu yang dibahas mengenai investasi minuman keras (miras).
(ekonomy.okezone, Selasa, 02 Maret 2021).


Namun dilain sisi, Peneliti menyayangkan Pencabutan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang hal yang mengatur Investasi minuman keras (miras)  di empat propinsi diantaranya, Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua yang berdampak pada pendapatan pemerintah yang bakal berkurang.


Keputusan pencabutan tersebut di ambil Joko Widodo setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah organisasi Muslim dan juga usul dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kalau ini kan umat Islam lebih kepada peduli bahwa kitab sucinya melarang itu (minuman beralkohol), ujar juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi  saat menjelaskan mengenai usul pencabutan aturan tersebut.


RUU minuman beralkohol: Disebut demi jaga ketertiban, tapi dikritik 'akan bunuh pariwisata'.
Pemprov NTT akan jual miras tradisional, apa dampaknya? 
Jokowi cabut Perpres investasi miras, apa pro dan kontra yang melatarinya?
Sementara itu, Gubernur NTT menyayangkan potensi peningkatan ekonomi besar yang luput akibat pencabutan lampiran Perpres itu, tapi mengatakan daerahnya akan tetap mengembangkan miras lokal sesuai peraturan daerah.
(bbc.com, Selasa, 02 Maret 2021).


Lampiran Perpres sebelumnya dikabarkan untuk mengatur pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras di Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua.


Selain Papua, propinsi Sulawesi, NTT maupun Bali dikabarkan menyambut aturan tersebut mengingat industri minuman keras lokal yang sudah berkembang di daerah masing- masing.


Bali, contohnya terkenal sebagai penghasil arak Bali, NTT juga dikabarkan memproduksi minuman beralkohol bernama Sopi, dan Sulawesi Utara terkenal dengan Cap Tikus yang kerap diburu wisatawan.


Tiga propinsi tersebut telah mengajukan permohonan ke BKPM terkait Investasi tersebut.
Dilain hal, Pemerintah Propinsi Papua menolak investasi miras karena bertolak belakang dengan peraturan setempat mengenai pelarangan miras.


Anggapan Presiden Jokowi mendapat tekanan terkait pencabutan Perpres tentang investasi minuman keras tersebut dibantah oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. 

"Tidak ada sama sekali orang yang bisa memberikan tekanan kepada Pak Jokowi," kata Ngabalin.

Meski dicabut, ujarnya daerah-daerah yang menghasilkan minuman keras lokal akan tetap beroperasi seperti yang sudah dijalankan.


"Tentu saja ini tidak saja sebagai untuk kepentingan umat Islam, tapi seluruh masyarakat di wilayah yang diatur Perpres itu," tambahnya.


Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa aturan tersebut dikeluarkan sebagai payung nasional untuk mengatur dan mengawasi produksi dan distribusi minuman keras lokal. Lanjutnya lagi, bahwa pemerintah mendengarkan masukan masyarakat.

"Mau tidak mau kan presiden juga mendengarkan berbagai masukan dan informasi dari berbagai pihak, termasuk ulama," ujarnya.


Berdasarkan data WHO, Indonesia hanya mengkonsumsi sekitar 0,8 liter minuman beralkohol per kapita, jauh di bawah rata-rata di Asia yang angkanya 3,4 liter per kapita.
(bbc.com, Selasa, 02 Maret 2021).



Namun demikian, pencabutan Perpres tentang investasi minuman keras nyatanya menjadi kekesalan dari pihak pengusaha dan yang sejalan dengan dikeluarkannya Perpres tersebut.


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana mengaku pihaknya terkejut dengan adanya upaya negara untuk mengatur pelarangan minuman beralkohol.
"Negara sepertinya mencampuradukkan antara masalah ekonomi dengan masalah sosial. Fenomena sosialnya adalah banyaknya korban jatuh akibat minuman oplosan. Minuman oplosan jauh berbeda dengan minuman alkohol resmi yang dapat dibeli di hotel atau supermarket," kata dia dalam perbincangan bisnis yang diadakan di Restoran Salero Jumbo, Rabu (21/9).


Wacana pelarangan minuman keras yang tengah digulirkan, dikabarkan berdampak pada berkurangnya pemasukan pendapatan pemerintah hingga Rp 6 triliun pada tahun depan. Dan kebijakan pelarangan tersebut juga telah masuk dalam pembahasan di DPR.


Memang keputusan pemerintah untuk mencabut peraturan terkait investasi miras sangatlah tepat. Namun memang sangat disayangkan jika ada pihak-pihak yang masih menyesalkan atas pilihan tepat tersebut seakan-akan miras menjadi hal utama yang perlu untuk diperhatikan dalam mendongkrak ekonomi. Padahal Indonesia dengan sumberdaya alam yang melimpah berpotensi untuk menjadi pemasukan negara jika negara memang benar-benar serius dan tepat dalam mengelolanya.


Minuman keras (miras) yang jelas-jelas telah diharamkan dalam Islam dan mengandung mudharat yang banyak daripada manfaatnya seharusnya menjadi perhatian serius untuk menghindarinya.
Islam adalah agama yang dirahmati Allah SWT. Di dalamnya, terdapat ajaran-ajaran kebenaran kepada setiap manusia. Salah satunya kebenaran bahwa orang yang beragama Islam harus menjauhi yang haram dan hanya mendekatkan kepada yang halal. Karena minuman keras termasuk haram, maka haruslah dijauhi.


Kenapa minuman keras memiliki banyak mudharatnya dibanding manfaatnya? Karena ketika manusia mengkonsumsi minuman keras, kesehatan akan terganggu karena dapat merusak organ tubuh.


Selain itu, tanpa disadari mengkonsumsi minuman keras juga dapat menghilangkan kesadaran sementara sehingga akal sehatnya mampu melakukan hal yang tidak diinginkan, salah satunya menyakiti orang lain atau melakukan tindakan kriminal. Akhlak mereka juga akan rusak dan dapat menurunkan produktivitas.


Banyak ayat Alqur'an yang menjelaskan tentang keharaman khamr dan mudharat yang ada didalamnya ketika manusia meminumnya.
Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."


Allah SWT juga berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 43 yang artinya:

"Hai orang-orang Yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jikal kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."


Juga dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."


Nabi Muhammad SAW juga menyatakan khamr (miras) adalah ummul khaba 'its (induk dari segala kejahatan) sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani). 


Dan sudah semestinya seorang pemimpin merealisasikan peraturan yang memberikan ketenangan dan bukan kegelisahan kepada rakyatnya. Karena jika peraturan itu di larang pada satu wilayah dan tetap diberlakukan di wilayah lain dengan dalih ekonomi tentu tetap tidak bisa di hindari tingkat kejahatan yang bisa saja merambah ke wilayah lain. 


Namun kebijakan tersebut seharusnya tetap menyeluruh sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan. Sehingga tidak memicu daerah lain meminta pemberlakuan serupa. Dan tentu jika itu terjadi maka dipastikan tingkat kejahatan akan semakin merajalela.


Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).


Namun jika hukum yang diterapkan masih hukum yang berlandaskan akal dan pemikiran manusia, seperti di sistem sekarang yaitu sekulerisme yang memisahkan agama dari aturan bernegara maka tetap tidak dapat memberikan ketenangan dan kebaikan bagi manusia. Karenanya kita memang harus seyogyanya kembali kepada sistem Islam yang aturannya berasal dari al-Khaliq pencipta dan pemilik alam semesta juga manusia. Sehingga dengan aturan Allah, manusia dapat terhindar dari segala bentuk kejahatan dan tentunya negeri ini terbebas dari miras karena aturan tersebut pastinya mengingatkan manusia akan segala yang diperintahkan Allah dan juga apa yang dilarang Allah yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah Saw.


Hanya sistem syari'at Islam yang dapat mewujudkan aturan yang semuanya berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Dan manusia seluruhnya juga harus tunduk terhadap aturan tersebut tanpa harus ada tebang pilih dalam mengimplementasikan aturan. Sehingga tingkat kejahatan dapat diminimalisir atau bahkan Khalifah sebagai pemimpin dalam sistem Khilafah akan selalu meriayah rakyatnya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam Islam. Sehingga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya dan manusia pun mendapatkan kedamaian hidup didalamnya.


Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update