Konspirasi Pernikahan Dini, Syariat Islam di Cap Negatif
Oleh : Durrotul Hikmah (Aktivis Dakwah Remaja)
Setelah polemik kerudung bagi siswi nonmuslim, kali ini Aisha Weddings muncul menghebohkan publik. Baru-baru ini ramai dijagat persosmetan mengenai wedding organizer Aisha weddings yang mempromosikan pernikahan dini dan mengajak wanita menikah diusia muda. Namun sepertinya ini menjadi konspirasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. (Merdeka.com, 11/2/2021).
Aisha Weddings dianggap hanya diada-adakan untuk memancing keresahan publik. Kejanggalan pertama, tidak ditemui alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi para calon pengguna jasanya. Kejanggalan berikutnya ialah situs Aisha Weddings menggunakan skema pengaturan memblok IP Address pengunjungnya yang telah mengunjungi halaman tertentu di situs tersebut. Kejanggalan berikutnya ialah pihak Aisha Weddings ditemukan membayar jasa percetakan banner di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan menggunakan PayPal, bukan rekening bank biasa. Selain itu, akun PayPal yang digunakan untuk membayar jasa percetakan banner menggunakan nama samaran. (Kompas.com, 11/2/2021).
Viralnya Aisha wedding ini akhirnya membuat berbagai pihak menyoroti kembali pernikahan dini dan poligami. Seolah ini menjadi momentum untuk dijadikan bahan membahas kembali ajaran Islam yang dinilai mengkreditkan perempuan dalam pernikahan. Jika ini tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh terhadap syariat Islam mengenai hukum dan fikih seputar pernikahan.
Tentunya ini banyak masyarakat yang memprovokasi dan nikah dini, ini pasti menjadi celah untuk menyerang Syariat Islam. Selain itu, pernikahan dini ini juga menjadi kambing hitam sumber permasalahan dalam kehidupan berumah tangga. Akibatnya, banyak larangan terhadap pernikahan dini.
Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dimana seorang lelaki dan juga perempuan melakukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan kehidupan sakinah mawaddah warahmah. Tujuan utama dari sebuah pernikahan adalah memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat sehingga dasar hukum Islam dari sebuah pernikahan bisa dikatakan sunnah, wajib atau bahkan mubah.
Islam sendiri merupakan agama yang sesuai dengan tabiat manusia sehingga sangat jelas jika kesucian dan juga kebersihan seksual akan mengembalikan kita ke dalam ajaran ajaran Islam. Seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syariat terkait perbuatan yang dilakukannya.
Mempelajari hukum-hukum nikah adalah fardu bagi setiap muslim. Fardu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari dan fardu ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat. Menikah muda menurut Islam sendiri tidak melarang adanya sebuah pernikahan asalkan sudah baligh dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani serta rohani.
Menurut pendapat dari Imam Muhammad Syirazi dan juga Asadullah Dastani Benisi, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam Islam dan ini sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal Islam. Pernikahan dini menjadi kebutuhan vital khususnya akan memberikan kemudahan dan tidak dibutuhkan studi terlalu mendalam untuk melakukannya.
Hukum asal sunnah sendiri bisa berubah menjadi wajib atau haram berdasarkan dari kondisi orang yang akan membangun rumah tangga dalam Islam. Jika ia tidak bisa menjaga kesucian atau ‘iffah dan akhlak kecuali dengan menikah, maka hukum menikah menjadi wajib untuknya. Hal ini dikarenakan kesucian dan akhlak menjadi hal yang wajib untuk semua umat muslim. Hukum bisa berubah menjadi haram jika pernikahan dilakukan karena alasan ingin menyakiti istri atau karena harat dan sesuatu yang bisa menimbulkan bahaya untuk agama.
Kesiapan nikah dalam tinjauan fikih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal: kesiapan ilmu, kesiapan materi/harta, dan kesiapan fisik/kesehatan. Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum, baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Dengan penerapan syariat Islam, generasi terdidik dengan iman dan ketaatan yang tinggi. Masyarakat terbina dengan ketakwaan, negara pun memainkan perannya menjaga generasi dari tontonan dan pemahaman yang menyesatkan.
Oleh karena itu, edukasi utuh tentang syariat pernikahan mutlak diperlukan agar pemahaman tentang pernikahan, khususnya pernikahan dini ini tidak simpang-siur dan terus-menerus diserang pihak-pihak yang tidak suka terhadap syariat Islam.
Allah SWT berfirman:
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS An Nisaa’: 3).
Wallahu Alam Bis Showab[]

No comments:
Post a Comment