Seragam Hijab Di Sekolah Jadi Persoalan, benarkah Intoleransi?
Oleh: Durrotul Hikmah (Aktivis Dakwah Remaja)
Kasus baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan dimedia sosial perihal adanya dugaan pemaksaan jilbab kepada siswi non muslim. Hal ini agaknya kurang nyaman bagi mereka, dikarenakan jilbab merupakan simbol (identitas) agama Islam, dimana agama tersebut bukanlah keyakinan yang mereka anut. Inilah ironisnya, hijab yang telah jelas adalah syariat yang terus dipersoalkan. Bahkan syariat Islam terus saja dituduh sebagai ajaran intoleran.
Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengungkap ada 46 siswi nonmuslim yang berada di sekolah tersebut. Rusmadi menyebut seluruh siswi nonmuslim di SMK tersebut mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari kecuali Jeni Cahyani Hia. "Secara keseluruhan, di SMK Negeri 2 Padang, ada 46 anak (siswi) nonmuslim, termasuk Ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim," kata Rusmadi saat pertemuan dengan wartawan. (detiknews.com, sabtu 23/1/2021).
Ananda Jeni adalah siswi non muslim SMK Negeri 2 Padang, yang baru-baru ini tengah diperbincangan dimedia sosial, soal pemaksaan berhijab. Media pun menyoroti kasus tersebut dan berbagai kalangan pun ikut berkomentar, ini seolah menjadi ajang untuk menuduh Islam sebagai ajaran intoleran. Kasus kontroversi mengenai seragam muslimah ini bukanlah hal pertama. Sebelumnya, saat Ah0k menjabat sebagai Gubernur DKI, ia pun mempersoalkan hal serupa, padahal siswi nonmuslim tersebut telah mengakui bahwa dirinya berkerudung dengan sukarela.
Nadiem pun meminta pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah tersebut. Dan Kemendikbud dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan terkait toleransi. Hal demikian dilakukan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) diminta menginvestigasi pelarangan siswi berjilbab. Berdasarkan pendataan Pengurus Wilayah PII Bali, ada sekitar 40 sekolah yang melarang siswi Muslim memakai jilbab. Caranya bermacam-macam. Ada yang terang-terangan dengan mencantumkan larangan tertulis. (Republika.co.id, Senin, 25/1/2021). Berbagai kalangan bereaksi atas kasus ini, yaitu menuntut pencabutan aturan dibolehkannya seragam muslimah, menegaskan bahwa dalam sistem sekuler, ajaran Islam dianggap intoleran dan sumber lahirnya diskriminasi yang berujung pada pelanggaran HAM.
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing. Ketika berada disistem sekuler, kerudung yang jelas-jelas menjadi syariat kini dijadikan sebuah pilihan, dalam artian didalam siswi muslim maupun non muslim dibebas diberikan pilihan berhijab ataupun tak berhijab. Padahal hijab sendiri adalah kewajiban bagi seorang muslimah.
Inilah jika kaum muslim terkontaminasi gaya hidup liberal bin sekuler ini apalagi dikalangan generasi, lantas lah Islam terus tergeser oleh budaya liberal dari barat ini. Kebebasan bertingkah laku lah yang menyebabkan generasi seakan menimbulkan problem yang serius, seperti kenakalan remaja yang kian meningkat, belum lagi pergaulan bebas, narkoba, L6BT, dan kriminalitas, itu semua seolah menjadi makanan bagi para remaja, terbukti bahwa remaja yang berada disistem sekuler ini nyatanya telah rusak.
Islam sangat melarang terhadap sikap intoleran. Terdapat banyak dalil baik dari ayat al-Qur’an maupun sunah nabi yang mengajak pemeluknya untuk bersikap toleran dalam beragama. Allah SWT berfirman: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus.” (QS Al Baqarah: 256). Melalui ayat diatas, dapat diketahui bahwa dalam soal agama saja Islam tidak ada paksaan. Bagi yang sadar silahkan masuk Islam, sementara yang belum sadar Islam tidak memaksakan kehendak mereka. Apalagi hanya persoalan atribut keagamaan semisal jilbab pada kasus di atas, tentu kita (kaum muslim) dilarang memaksa non-Muslim untuk memakai jilbab. Alangkah baiknya juga kita tidak memaksa yang muslim juga untuk mengenakan jilbab hal ini dikarenakan persoalan jilbab masih masuk ranah khilafiyah (furu’) di kalangan ulama.
Adapun mengenai pakaian, jika Muslimah diwajibakan mengenakan jilbab dan khimar, nah maka perempuan non-muslim juga harus terikat sebagai ketundukan pada daulah, sebagaimana yang ditunjukkan sepanjangan sejarah kekhlafahan. Terdapat dua batasan yaitu : pertama menurut agama mereka diperbolehkan untuk berpakaian menurut agamanya, dan pakaian menurut agamanya adalah untuk mengenakan ulama dan wanita dari agamanya, yaitu, mengenakan pendeta dan biarawan dll, dan mengenakan biarawati. Adapun pembatasan kedua, “yang diperbolehkan oleh hukum” , adalah ketentuan kehidupan publik yang mencakup semua subjek, Muslim dan non-Muslim, untuk pria dan wanita.
Pengecualian adalah pakaian menurut agama mereka. Untuk pakaian selain agamanya, aturan Syariah dalam kehidupan masyarakat berlaku bagi mereka. Ini untuk pria dan wanita. Jika kita menginginkan generasi yang terbentuk sebagai generasi cerdas, maka pahamilah agama secara kaffah, supaya terhindar dari virus liberal yang dinaungi oleh sistem sekuler. Terapkan Islam secara kaffah agar umat hidup dalam kesejahteraan.
Wallahu alam bis showab[]

No comments:
Post a Comment