Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERPRES PENANGGULANGAN EKSTREMISME, BERPOTENSI PERKUAT POLITIK ADU DOMBA

Saturday, February 13, 2021 | Saturday, February 13, 2021 WIB Last Updated 2021-02-13T02:21:51Z

Oleh : Junari. S.Ikom

Terorisme ramai di berbincangkan atas keberadaannya yang mengkhawatirkan, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membuat semua kalangan bergerak untuk pemolisian, serta bukan saja di kalangan jajaran pemerintahan yang bergerak yang bahkan masyarakatpun ikut andil dalam program untuk pencegahan terhadap ancaman terorisme.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme. Perpres tersebut diteken lantaran semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres diteken Jokowi pada 6 Januari 2021.

"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi menimbang dalam Perpres tersebut seperti dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).

Selain itu untuk melanjuti Perpres  juga memiliki sasaran khusus ada lima poin di antaranya meningkatkan koordinasi antar kementrian mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program oleh pihak kementrian, pemerintahan daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya. Pemantauan, bahkan Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Menurut perpres program ini  untuk meningkatkan perlindungan rasa aman dari ekstemisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, keberadaan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Narasi Ekstremisme dan terorisme sudah lama bergulir di dunia, yang lebih mengejutkan lagi pelaku Ekstremisme dan Terorisme di sematkan pada umat islam, ini terbukti ketika semuanya mengarah pada islam, negeri islampun ikut dalam kampanye memerangi islam dengan memunculkn narasi ancaman radikalisme dan Ekstremisme, sungguh paham ini sangat memilukan.

Selain soal urgensitas penanganan radikalisme, program yang dilahirkan oleh perpres ini bisa berpotensi  menjadi jalan memperkuat politik adu domba antar anggota masyarakat, hal ini di picu oleh efektivitas pemolisian masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan yang mengarah pada terorisme. Jelas perpres Nomor 7 Tahun 2021, program ini juga bisa membawa umat pada pemahaman yang salah terhadap Islam.

Maka dari itu dengan adanya penangulangan terhadap Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tidak akan mampu menjaga masyarakat dari rasa aman, tidak cukup hanya dengan mengesahkan aturannya serta memberikan pencegahan hanya dengan pemolisian yang melahirkan saling mencurigai antar masyarakat, bukan hanya itu saja yang dibutuhkan oleh umat saat ini  melainkan harus ada yang di rubah dalam jatidiri demokrasi yang sejatinya adanya  Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Buah dari sistem yang tidak mengambil jalan keluarnya dengan islam. 

Melainkan sistem yang di emban oleh negara saat ini ialah aturan dari barat yang dimana kapitalisme itu sendiri yang memisahkan segala problem atau tindakan di pisahkan dari agama, seperti dalam hal program ini pula tidak seharusnya masyarakat di pahamkan dengan paham mencurigai bahkan sesama islam, inilah sistem yang rusak sampai pada akarnya sehingga tidak mampu membedakan mana yang harus di curigai dan mana yang seharusnya diayomi.

Di dalam  pandangan Islam di melarang saling curigai antar anggota masyarakat yang saling taat terhadap aturan atau kebijakan pemerintah karena masa pemerintahan islam aturan yang di jadikan status hukum berstandar pada syariah, maka dari itu yang berhak untuk menangani segala yang mengancam seperti teroris ialah negara itu sendiri, dibantu oleh berbagai pihak serta hukuman yang akan di timpakan sesuai pada hukum yang berlaku sehingga tidak akan ada lagi paham paham yang menyesatkan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Tidak akan ada bermunculan yang baru lagi sebab hukum dalam islam membuat pelaku yang lain juga jera terhadap apa yang dilakukannya.

Perpres yang di terbitkan oleh pemerintah ini jelas banyak mengandung kemudaratan, pada prakteknya aktivitas ini saling memata-matai hingga hilangnya saling percaya di tengah masyarakat, padahal islam telah melarang.

“Wahai orang orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (Al-Hujurat [12]:49).

Dalam problematika umat saat ini tidak akan mampu di atasi hanya dengan sistem yang rusak melainkan dengan kembali pada persatuan dalam kekuatan global yaitu  khilafah yang menerapkan sistem islam secara kaffah serta dengan kembalinya pada khilafah umat islam akan mendapatkan kehormatannya.

Hanya dengan kembali pada khilafah umat akan terjamin hidup dalam lingkungannya dengan rasa aman serta terpenuhinya segala kebutuhan sehingga tidak adanya berprasangka buruk, terhadap umat yang lain karena apabila khilafah dengan sistem islam yang berstandarkan pada syariat, akan memunculkan umat maupun jajaran kepemerintahan  tunduk dan taat di bawah naungan khilafah. Wallahu a’lam bi ash-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update