Koruptor Hasil Cetakan Sistem Sekuler
Oleh : Siti Hajar (Aktivis Dakwah Islam)
Ingat ! Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan.. Waspadalah ! Waspadalah ! Begitulah slogan sosok bang Napi yang sangat terkenal pada sebuah acara televisi.
Nyatanya memang demikian kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat tapi juga karena ada kesempatan, begitu juga dengan korupsi di Indonesia yang masih saja terus berkembang dari dulu hingga sekarang, karena selalu ada tersedia kesempatan bagi para koruptor, selalu saja ada celah untuk bisa melakukan penyelewangan. Akhir tahun 2020 kemaren saja, Indonesia ditutup dengan kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 oleh Kementerian Sosial itu sendiri.
Mengutip dari CNN Indonesia "Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, ujar Firli, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar. "Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari)," ungkapnya. (16/12/2020).
Kejadian korupsi dana bansos covid-19 ini merupakan gambaran bahwa, salah satu penyebab peliknya pemberantasan korupsi di Indonesia karena korupsi ini bersifat sistemik, bukan hanya karena ulah oknum tertentu tapi karena korupsi dilakukan bersama-sama oleh banyak pihak. Korupsi bansos dilakukan dengan kerjasama antara Menteri Sosial, Pejabat Pembuat Komitmen pelaksanaan proyek tersebut, Sekretaris di Kemensos dan para supplier. Kasus serupa juga terjadi pada tahun 2018 yaitu kasus suap yang menyeret sekitar 43 orang terdiri dari pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang sebanyak 2 orang serta 41 anggota DPRD Kota Malang. Hal tersebut menunjukan bahwa korupsi ini terjadi secara sistemik, bersama-sama dilakukan oleh pejabat-pejabat negara.
Korupsi yang terus menerus terjadi seolah sudah tersistem, setiap pejabat yang memegang kekuasaan dan dihadapkan pada dana yang banyak yang mana dana itu harusnya disalurkan ke masyarakat, pada akhirnya pasti di korupsi oleh pejabat tersebut dari pejabat pusat sampai pejabat daerah. Apalagi dana untuk bantuan-bantuan bencana seperti pandemi covid-19 sangat rentan terkena kasus penyelewengan salah satunya adalah karena ketidak rapihan pengelolaan dana tersebut, pengelolaan dan penyaluran dana pengaturannya tumpang tindih.
Sementara itu disisi lain, KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) juga tidak bisa menjadi harapan untuk memberantas budaya korupsi ini, karena kedudukan KPK sekarang sudah semaki lemah setelah undang-undang KPK direvisi, selain itu juga karena masih lemahnya hukuman bagi para koruptor. sedang sistem politik demokrasi terus memaksa pejabat-pejabat didalamnya untuk harus mempunyai uang banyak, karena dalam demokrasi bila ingin menduduki suatu jabatan tinggi dalam pemerintahan ada kampanye yang harus dilakukan dan kampanye memerlukan dana yang sangat banyak agar dapat terpilih, maka ketika kursi jabatan sudah diduduki jalan ninja untuk balik modal tidak lain adalah korupsi. Begitulah terus menerus demokrasi ini membuat korupsi tetap eksis dengan asas pemerintahannya yang sekuler, maka jadi lah politik dijalankan tanpa mengindahkan halal haram atau benar salah yang penting kekuasaan tetap langgeng. Belum lagi sistem ekonomi kapitalis yang juga ada didalamnya, pejabat harus punya banyak uang karena uang menjadi kunci untuk membuka akses-akses kekuasaan dalam sistem kapitalisme. Oleh karena itu lah KPK tidak bisa menjadi harapan, karena pemecahan masalahnya bukan pada KPK tapi pada sistem pada pola tatanan negara yang harus dirubah.
Maka, banyaknya muslim di dunia ini yang sudah seperti buih di lautan harus kembali hidup dalam penerapan sistem Islam, agar dignitynya kembali agar kehidupan bernegara tidak carut marut rancu seperti yang terjadi sekarang ini. Karena Islam punya solusi jitu untuk setiap permasalahan termasuk masalah korupsi ini. Dalam Islam kesempatan korupsi senihil mungkin terjadi karena dicegah dengan cara, pertama adalah dari sisi internal yaitu ketakwaan individu terhadap penciptanya yang ditanamkan dengan sangat kuat, sehingga 1 rupiah pun akan takut mengkorupsi dan dari faktor eksternal kontrol sosial yang ketat, di masa kekhalifahan Umar contohnya Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal.
Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua kekayaan itu separo untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Yang paling penting sistemnya dari Al Qur'an sehingga legal corruption bisa sampai nihil terjadi, lihat saja pemerintahan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin pemerintahan yang sangat tertata dan adil, sebagai seorang Muslim harus banyak belajar dan melek tentang sejarah Islam, agar tidak buta dan mati menyelami sistem Kufur tanpa menyadari kehebatan sistem dari Allah Tuhan Pencipta Alam.
Allah Swt berfirman : “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. [QS. An-Nur : 55].
Wallahu'alam bishowab. [].

No comments:
Post a Comment