Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KERAKUSAN YANG MELENAKAN, BERUJUNG DI TAHANAN?

Monday, February 01, 2021 | Monday, February 01, 2021 WIB Last Updated 2021-02-01T16:08:30Z

Oleh : Yan Setiawati, S.Pd.I., M.Pd.
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)

Sepertinya bahan berita yang satu ini tidak akan pernah padam dan akan terus saja ada sejalan dengan kerakusan para tikus berdasi.  Apalagi kalau bukan kasus korupsi.  

Baru saja beberapa waktu lalu ada  pejabat yang berani    mengorupsi uang bantuan sosial Covid-19 yang begitu besar. Sekarang muncul lagi kasus baru korupsi dana desa. Astaghfirullah... 

Dikutip dalam Bandungkita.id, (18/01/2021), diduga korupsi dana desa, dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung ditahan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bandung. Kedua mantan Kades tersebut ditahan oleh Jaksa selama 20 hari, yaitu sejak tanggal 19 Januari 2021. Hal ini disampaikan Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Rudi Dwi Prastyono. 

“Masing-masing dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Pasal yang didakwakan nantinya, yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, pasalnya sama,” tutur Rudi.

Kekuasaan dan jabatan sepertinya telah menyilaukan mata dan hati para pejabat kita ini.  Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Alhasil warga lagi yang menjadi korban kerakusan para pejabat, padahal mereka telah dipilih oleh warganya itu. 

Apalagi dalam pandemi seperti ini, warga miskin semakin miskin, bahkan bermunculan warga miskin baru (misbar). Setidaknya, dana desa bisa membantu kasus kemiskinan yang terjadi di desa itu sendiri.  Namun apa boleh buat jika dananya di korupsi. Faktanya, kasus korupsi memang harus diberantas karena  merupakan salah satu faktor penyebab adanya misbar.

Di Bandung telah dibangun Gedung SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)  yang menjadi pusat layanan untuk warga miskin dan rentan miskin. Namun, percuma saja gedung ini dibangun jika para pejabat daerahnya masih punya mental koruptor. 

Hukuman terhadap para koruptor pada sistem kapitalisme tidak akan membuat pelaku jera. Sehingga kasus-kasus korupsi seperti ini akan terus saja bermunculan seiring kerakusan para tikus berdasi itu, para pejabat yang tidak amanah (berkhianat) dalam kedudukan dan jabatannya.

Berbeda halnya ketika sistem Islam diterapkan. Motif kerakusan harta akan dibabat dengan penegakkan hukum atas kasus korupsi. 

Syariat Islam memberi batasan yang jelas dan hukum rinci berkaitan dengan harta para pejabat. Harta yang diperoleh di luar gaji/pendapatan mereka dari negara diposisikan sebagai kekayaan gelap (ghulul). 

Mekanisme Islam dalam memberantas korupsi,  diantaranya :

1. Islam mengharamkan suap (risywah) untuk tujuan apapun.  Nabi Saw. telah melaknat para pelaku suap baik yang menerima maupun yang memberi suap. 
"Rasulullah Saw. telah melaknat penyuap dan penerima suap" (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

2. Pejabat negara dilarang menerima hadiah (gratifikasi). 
Nabi Saw. pernah menegur amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah saat bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya. 
Sabda Nabi Saw. "siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan,  kemudian kami beri dia upahnya,  maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan".  (HR.  Abu Dawud)

3. Termasuk dalam kategori kekayaan gelap pejabat adalah yang didapatkan dari komisi dengan kedudukannya sebagai pejabat negara. 
Komisi sebenarnya adalah hal yang halal dalam mu'amalah, namun jika seorang pejabat menggunakan kedudukannya atau kekuasaannya untuk memuluskan suatu transaksi bisnis untuk mendapatkan komisi dari suatu proyek maka itu adalah cara kepemilikan harta yang haram. 

4. Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara kepemilikan harta haram. Korupsi termasuk tindakan kha'in (pengkhianatan). Korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan pejabat negara dengan sewenang-wenang.  

Islam memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku korupsi, suap,  dan penerima komisi haram berupa ta'zir atau sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.  Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti nasihat atau teguran dari hakim,  bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah),  pengumuman pelaku di depan publik atau media massa, hukuman cambuk,  sampai sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan.  

Agar kekayaan gelap (ghulul)  dalam harta pejabat mudah teridentifikasi, sistem Islam melakukan pencatatan jumlah harta pejabat sebelum menjabat dan melakukan perhitungan setelah menjabat. 

Hanya dengan syari'at Islam korupsi dapat diberantas dengan mudah dan tuntas. Karena berpegang pada sumber yang sebenarnya,  yaitu wahyu Allah Swt.

Wallaahu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update