Oleh : Ratna Nurmawati
(Pendidik Generasi)
Kasus korupsi di negeri ini tak ada matinya, bahkan kian hari kian bertambah. Survei yang dilakukan lembaga survei Indonesia / LSI terhadap tren persepsi publik terkait korupsi diperoleh 45,6 % responden korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir. Dikutip dari news detik.com 6 Desember 2020.
Di kutip dari 30 Juni 2020 data yang dirilis oleh komisi pemberantasan korupsi / KPK sejak 2014 - 2019, menunjukan jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia didominasi oleh perkara suap yaitu 65 % atau 602 kasus. Jumlah kasus korupsi terbanyak justru terjadi di pemerintahan pusat yakni sebanyak 359 kasus.
Sementara itu, kasus yang ditemukan di ICW menyebutkan ada 169 kasus korupsi sepanjang semester satu 2020. Dalam rentang waktu tersebut ICW mencatat negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 39,2 triliun.
Kasus terbaru dan menghebohkan publik adalah korupsi yang dilakukan oleh MenSos Juliari Batubara senilai RP 17 miliar atas pengadaan dan penyaluran bantuan sosial penanggulangan covid - 19.
Sementara itu, KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu eks mensos, 2 pejabat PTK mensos dan 2 pihak swasta. Penyelidikan pun terus berlanjut dan pada pekan lalu, KPK telah menggeledah 5 perusahaan penyedia bantuan sosial penanganan covid - 19.
Perkembangan kasus kemarin yang sempat merajai trending topik di twitter ini juga diduga bersangkutan dengan beberapa petinggi partai dan pejabat lain di pemerintahaan pusat.
Sungguh miris, di tengah sulitnya hidup rakyat akibat abainya pemerintah negara dalam menjamin hidup rakyat dan penderitaan yang semakin parah akibat terdampak pandemi. Dana bansos yang jumlahnya tak banyak untuk rakyat malah dikorupsi.
Keterlibatan banyak pihak hingga petinggi di pemerintahan sesungguhnya semakin mempertegas bahwa pelaku korupsi bukan lagi oknum tertentu, akan tetapi terjadi secara sistemik.
Demikian juga dengan peningkatan kasus korupsi tiap tahunnya, menunjukan bahwa lembaga pemberantas korupsi pun kini makin lemah tak berdaya untuk memberantas kasus korupsi. Padahal upaya pemberantasan korupsi di negeri ini terus di gaungkan. Bahkan hampir setiap rezim yang berkuasa meneriakan perang melawan korupsi.
Sayangnya teriakan tersebut dianggap gertakan saja oleh para pelaku korupsi. Para pelaku tak pernah merasa takut karena hukumanpun tidak memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Inilah bukti kerusakan dan kegagalan sistem yang diterapkan di negeri ini. Kapitalisme sekulerisme yang menjadi asas dalam bernegara tidak akan pernah mampu memberantas korupsi. Sebab dalam sistem ini, negara dijauhkan dari islam. Sekulerisme yakni pemisahan agama dari kehidupan telah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Berbeda dengan sistem pemerintahan demokrasi yang penuh celah untuk melakukan korupsi. Maka sistem pemerintahan islam menutup rapat seluruh jalur untuk korupsi.
Dalam sistem Islam, politisi dan anggota majelis ummat tidak turut menentukan Undang - undang, kebijakan, anggaran, proyek dan pengisian jabatan. Politisi dan anggota majelis ummat hanya fokus pada fungsi kontrol masyarakat dan koreksi termasuk menggunakan jalur Mahkamah Mazhalim.
Adapun penentyan kepala daerah, ia ditunjuk oleh Khalifah juga ditentukan oleh penerimaan masyarakat termasuk para anggota majelis wilayah. Jika masyarakat tidak menerimanya atau meminta diganti, maka khalifah harus mengganti kepala daerah itu.
Syariah Islam memberi batasan yang jelas dan hukum rinci berkaitan dengan harta para pejabat. Harta yang diperoleh diluar gaji / pendapatan mereka dari negara, diposisikan sebagai harta kekayaan yang gelap (ghulu).
Pertama, Islam telah mengharamkan suap (risywah) untuk tujuan apapun. Suap adalah memberikan harta kepada seorang pejabat untuk menguasai hak dengan cara yang batil, atau membatalkan hak orang, atau agar haknya didahulukan dari orang lain.
Kedua, pejabat negara dilarang menerima hadiah. Nabi SAW pernah menegur amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah saat bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya.
Ketiga, termasuk dalam kategori kekayaan gelap pejabat adalah yang didapatkan dari komisi / makelar dengan kedudukannya sebagai pejabat negara. Komisi sebenarnya adalah hal yang halal dan termasuk muamalah. Namun jika seorang pejabat menggunakan kedudukannya atau kekuasaannya untuk memuluskan suatu transaksi bisnis atau ia mendapatkan fee/komisi dari suatu proyek, maka itu adalah cara kepemilikan harta yang haram. Dalam dunia bisnis kapitalis, seolah menjadi suatu kemestian bahwa pengusaha harus memberikan komisi sebagai upeti kepada para pejabat agar mereka mendapatkan proyek atau ketika dana proyek sudah cair.
Keempat, korupsi merupakan tindakan kha'in (penghianatan). Korupsi dilakukan dengan cara memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki pejabat negara dengan sewenang - wenang. Baik dengan manipupasi atau melakukan tekanan kepada pihak lain untuk menyerahkan sejumlah harta yang bukan haknya. Apakah itu harta milik negara, milik umum atau milik orang lain.
Islam memberikan hukuman yang berat kepada pelaku korupsi, suap dan penerima komisi haram. Yaitu berupa ta'zir atau sanki yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim. Bentuk dan sankinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti sekedar memberi nasihat atau teguran dari hakim. Bisa berupa penjara, pengenaan denda ( gharamah ), pengumuman pelaku dihadapan publik atau media masa (tasyhir). Hukuman cambuk, hingga sanki yang paling tegas yaitu hukuman mati.
Agar kekayaan gelap dalam harta pejabat mudah teridentifikasi, sistem islam melakukan pencatatan jumlah harta pejabat sebelum menjabat dan melakukan perhitungan setelah menjabat.
Sebagimana yang dilakukan khalifah Umar bin al khatab ra. Jika ia merasa ragu dengan kelebihan harta pejabatnya ia akan membagi dua harta tersebut dan memasukan separuhnya ke Baitul mal.
Khalifah Umar juga tak segan merampas harta yang diberikan pejabatnya kepada karib kerabat mereka. Umar pernah merampas separuh harta Abu bakrah ra. Karena kerabatnya bekerja sebagai pejabat Baitul mal dalam pengurusan tanah di Irak. Harta Abu bakrah sebesar 10 ribu dinar (lebih dari 25 miliar) dibagi dua oleh khalifah. Setengah untuk Abu bakrah dan setengahnya lagi untuk kebutuhan negara disimpan di Baitul mal.
Memberantas korupsi dalam sistem demokrasi kapitalisme bagaikan mimpi di siang bolong. Hanya dengan penerapan sistem islamlah korupsi bisa diberantas dengan tuntas dan mudah karena dibangun atas ketaqwaan individu. Berjalannya kontrol dari masyarakat dan pelaksaanaan hukum yang berasal dari wahyu Allah dan diterapkan oleh negara sesuai syariat Islam.

No comments:
Post a Comment