Disdikbud Sarolangun Gelar Sosialisasi SKB 4 Menteri


N3, SAROLANGUN - Menjelang pemberlakuan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah SD dan SMP dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) lakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diizinkan dilakukan sekolah pada awal januari 2021 mendatang.

Sosialisasi SKB yang digelar di Aula Kantor Dinas Dikbud, pada Rabu (16/12/2020) tersebut dipimpin langsung Kadis Dikbud Helmi, SH, MH, hadir juga Sekretaris Disdikbud Murtoyo, S.Pd, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sarolangun Anwar Harun, S.Pd, Pengawas Sekolah, Koordinator Pendidikan dan para Kepala Sekolah.

Kadis Dikbud Helmi, usai melakukan sosialisasi mengatakan bahwa sosialisasi ini dianggap perlu dibahas secara internal dengan kebijakan proses pembelajaran secara tatap muka di Kabupaten Sarolangun akan dimulai pada ajaran semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 pada awal bulan januari 2021 mendatang.

" SKB 4 Menteri ini merupakan petunjuk teknis dari proses pembelajaran tatap muka di tahun 2020/2021," ujar Helmi.

Terkait ini disebutkan Helmi, jika semua ini kemungkinan akan mulai diberlakukan pada tanggal 02 Januari 2021 mendatang dengan meminta izin Pemerintah untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, karena di dalam SKB tersebut disebutkan semua zona wilayah bisa melaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang bisa memberikan izin.

" Tentunya sebelum proses PTM dimulai, seluruh sekolah harus mempersiapkan sebaik mungkin terkait pelaksanaan pembelajaran dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, begitu juga dengan mendapatkan izin dari Komite sekolah dan para orang tua, ataupun hal-hal lain yang menyangkut dengan proses perizinan pelaksanaan kegiatan tatap muka itu sendiri," jelasnya.

Masih dikatakan Helmi, dalam artian Pemkab Sarolangun, khususnya Disdikbud dan pihak sekolah sudah siap, untuk itulah kami sarankan kepada para Kepala Sekolah untuk segera mempersiapkan protokol kesehatan, seperti melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan dan lingkungan sekolah dan juga menyiapkan instrumen atau alat alat yang menyangkut dengan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyiapkan alat cuci tangan, thermogun, masker dan sebagainya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post