Oleh : Elin Nurlina
Di bulan
dilahirkannya manusia mulia, umat islam seperti biasanya bersuka cita dalam
memperingati maulud nabi, namun ditengah suka citanya itu, umat islam dibuat
marah kembali. Kontroversi kartun dan karikatur
Nabi Muhammad di Prancis telah memancing reaksi dunia
internasional. Hal ini diawali pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang
tidak akan mencopot karikatur tersebut. Seperti Dikutip dari
Deutshe Welle (DW), kontroversi kartun dan karikatur Nabi Muhammad bermula
dari aktivitas guru sejarah Samuel Paty. Saat itu dia sedang mengajar di kelas
kebebasan berbicara dengan menunjukkan gambar junjungan umat Islam.
Tentu saja
sikap macron membuat umat islam seluruh dunia menjadi geram dan marah, sebab
hal tersebut merupakan bagian dari penghinaan atas Nabi. Terlepas dari gambar yang memancing kontroversi, umat Islam
sendiri tidak pernah menggambar sosok kartun dan karikatur Nabi Muhammad.
Di
Prancis, kartun Charlie Hebdo menjadi ikon tradisi sekuler sejak revolusi. Gambar
kartun dan karikatur Nabi Muhammad berasal dari majalah Charlie Hebdo terbitan
tahun 2015. Komunitas mengajukan protes dan Paty terbunuh dengan kepala
dipenggal, yang pelakunya adalah seorang ekstremis asal Checnya yang baru
berusia 18 tahun. Kartun dan karikatur Nabi
Muhammad dari Charlie Hebdo telah
memancing kontroversi sejak kali pertama terbit. Bahkan di tahun 2015, ada 12
orang dibantai di kantor majalah tersebut.
Kebebasan berekspresi yang lahir dari akidah
sekulerisme, telah menjadikan mereka tidak bisa menempatkan pada posisi yang
tepat. Kebebasan dalam demokrasi liberal telah menekankan kemauan tanpa batas,
sehingga kebebasan tersebut menjadikan mereka bebas yang kebablasan. Demi
mencurahkan ekspresinya banyak yang bertentangan dengan koridor agama.
Menghina nabi adalah perbuatan tercela yang bisa
mendatangkan dosa serta hukuman. Namun disistem yang mengusung kebebasan ini,
para penghina nabi seperti bebas melenggang tanpa adanya hukuman, walaupun ada
tidak menjadikan pelaku efek jera. Sebab kebebasan berekspresi tersebut
dijadikan payung hukum bagi mereka. Ketiadaan khilafah serta tidak
diterapkannya hukuman yang membuat efek jera bagi pelaku membuat para pembenci
islam semakin menjadi-jadi melakukan penghinaan atas nabi.
Para ulama sepakat bahwa orang
yang menghina Nabi berhak mendapatkan hukuman mati. Diantara
dalil yang secara tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
Beliau menceritakan, “Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang
sahabat sampai mati. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan
hukuman apapun darinya.” (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul
Islam)
Hadis di
atas semakna dengan hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Dulu ada
sahabat buta yang memiliki seorang budak wanita, yang suka menghina dan mencela
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat buta inipun melarangnya dari
perbuatan itu. Namun dia tetap terus menghina beliau. Sang sahabat kembali
melarangnya dengan keras, tapi dia tidak mau berhenti.
Di suatu malam, budak wanita ini kembali mencela dan menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya sang sahabat buta ini mengambil pisau, kemudian ditusukkan ke perut budak wanita itu, kemudian dia tindih sampai mati.
Pagi harinya, berita ini sampai
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau kumpulkan para sahabat,
dan bertanya, “Saya jadikan Allah sebagai saksi, jika benar ada orang yang
melakukan pembelaan kepadaku, tolong dia berdiri.”
Kemudian berdirilah lelaki buta
itu, dan dia ceritakan kejadian yang sebenarnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Saksikanlah bahwa darah wanita itu tidak bisa dituntut.”
(HR. Abu Daud 4363, ad-Daruquthni 3242 dan dishahihkan al-Albani).
Begitulah syariat yang
diterapkan dalam islam bagi penghina Nabi, penghina Nabi akan dihukum mati. Hal
ini tentu saja akan mencegah manusia lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
Dan hukuman ini hanya bisa dijalankan oleh seorang khalifah dengan sistemnya
yang bisa kita sebut khilafah. Hanya dengan khilafah penghina Nabi bisa kita
hentikan. Stop penghinaan atas Nabi, khilafah solusinya.
Wallohu A’lam Bi Showwab.

No comments:
Post a Comment