Aktivis Dakwah Remaja Islam
Berbagai macam polemik terjadi setelah adanya pengesahan Undang-Undang Omnibus Law. Pasalnya isi dalam Undang-Undang tersebut bukan hanya mempengaruhi segi ekonomi saja, melainkan berpengaruh juga terhadap lingkungan hidup, perhutanan dan lahan pertanian.
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers seusai menerima surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD Senayan.
Tempo.com (12/09)
Undang-Undang Omnibus Law ini dibuat dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan negara dengan melakukan insvestasi secara besar-besaran yang salah satunya yaitu bidang pertanian.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti sejumlah perubahan ketentuan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah.
Kententuan tersebut dinilai dapat mempermudah proses alih fungsi lahan pertanian dan berpotensi merugikan kelompok petani.
Lewat RUU Cipta Kerja memperluas devinisi kepentingan umum dengan menambahkan kepentingan investor pertambangan, parawisata industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di dalam kategori kepentingan umum. Muslimahnew.com
Banyak pihak mengklaim bahwa dengan disahkannya Undang-Undang tersebut akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Yang mengakibatkan kerusakan alam. Seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya.
Bagaimana tidak, akibat dijadikannya hutan sebagai perusahaan ini akan mengakibatkan kerusakan pada alam misalnya kerusakan terhadap kelestarian mahluk hidup seperti hewan, tumbuh-tumbuhan dan lain sebagainya. Sehingga rakyat tidak bisa menikmati kekayaan negeri ini
Kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mengatur kehidupan manusia dengan dalih untuk kepentingan rakyat namun justru berbanding terbalik, bukan hanya rakyat yang dirugikan tapi alam pun dihancurkan. Ketika sebuah negara tidak menerapkan aturan yang benar. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa dengan penerapan sistem demokrasi tidak akan mampu menjaga kelestarian alamnya, budaya dan lain sebagainya.
Negara Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dari berbagai macam keindahannya, namun akibat dari penerapan sebuah sistem demokrasi kapitalis semua hancur tanpa sisa karena ketidakbecusan pemerintah dalam menjaga dan mengelola sumber daya alamnya. Seperti yang terjadi di Kalimantan yang terkenal akan tambang emasnya yang saat ini dimiliki oleh orang-orang asing. Padahal seharusnya pemerintah dapat mengelola kekayaan alam negeri untuk diberikan kepada rakyat bukan justru dijual kepada orang-orang asing untuk kepentingan pribadinya. Dari adanya penambangan emas secara besar-besaran dan dilakukan terus menerus saat ini wilayah tersebut menjadi wilayah yang potensi bencana alamnya lebih besar seperti banjir dan tanah longsor.
Kebijakan yang dibuat pemerintah sering kali menimbulkan polemik karena dinilai kebijakan tersebut hanya memikirkan kepentingan individunya bukan memikirkan dampak buruk yang terjadi akibat dari pengesahan Omnibus Law tersebut. Rakyat menilai penerapan Undang-Undang Omnibus Law ini merupakan kebijakan yang dapat menguntungkan para elit politik partai dengan mempermudahkan masuknya investor asing untuk menguasai Indonesia dan mengeruk kekayaan negeri.
Sejatinya, rakyat kembali menjadi korban dari sebuah kerusakan sistem saat ini. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat dalam pemenuhan kebutuhan rakyat malah justru menjadi penyebab kesengsaraan rakyat. Peraturan dalam sistem buatan manusia tidak mampu menjaga kelestarian alam dan manusianya, tidak mampu mengelola sumber daya alam dengan baik sebagaimana mestinya dalam Islam. Padahal, Rasulullah saw. dan para sahabat telah memberi teladan yang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan selalu menjaga kebersihan dan keindahan alamnya.
Pengelolaan lingkungan hidup tidak terlepas dari peran manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya:
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." (QS. al-Baqarah: 30)
Dalam ayat lain Allah melarang manusia agar tidak memanfaatkan alam secara berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam. Sebagaimana Allah menjelaskan dalam Al-Qur'an surat (al-Baqarah:11-12) yang artinya:
"Janganlah kamu membuat kerusakan bumi! " Mereka menjawab,
"Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan" Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.
Cara Islam dalam mengelola alam dan juga memperbaiki alamnya yaitu dengan cara bertaubat kepada Allah dan menyerahkan segala pengelolaan alam dengan aturan Islam sebagaimana Islam yang rahmatan lil alamiin yang mengatur segala aspek kehidupan manusia
Undang-Undang Omnibus Law merupakan bukti kegagalan sebuah sistem, dalam menjaga kelestarian alam dengan baik. Maka hanya dengan sistem Islamlah alam akan terjaga dengan pengelolaan berdasarkan aturan yang benar yaitu dengan aturan Allah melalui syariatnya.
Wallahu a'lam bishsowab

No comments:
Post a Comment