Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hukuman Mati Bagi Para Penghina Nabi

Sunday, November 01, 2020 | Sunday, November 01, 2020 WIB

By : Annisa Nurul Zannah
Mahasiswi Kota Banjar.
 
Hukuman Mati Bagi Para Penghina Nabi
Belakangan ini, kaum muslim seluruh dunia dibuat geram oleh pernyataan kontroversi Presiden Prancis, Emmanual Macron yang merendahkan agama Islam, sekaligus menghina Nabi Muhammad Saw.
 
Pada Kamis 22/11/2020 kemarin, Macron mengatakan tidak akan melarang pencetakan karikatur Nabi Muhammad Saw. Dan hal tersebut menjadi pernyataan yang kontroversi. Menurutnya, hal tersebut adalah refleksi dari kebebasan dalam berekspresi.
 
Sontak hal ini memicu kemarahan kaum muslimin seluruh dunia. Banyak negara-negara yang menyerukan aksi pemboikotan produk dari Prancis tersebut. Seperti yang telah dilakukan pada hari Minggu kemarin. Beberapa supermarket di Yordania, Qatar, dan Kuwait menurunkan berbagai produk Prancis dari raknya. Mulai dari produk kecantikan hingga produk perawatan rambut.
 
Social media pun ikut ramai dan beredar aksi boikot produk Prancis. Hal ini dinilai sebagai sebuah bentuk kekecewaan atas pernyataan yang dilontarkan Macron sekaligus sebagai bentuk pembelaan terhadap Nabi Muhammad Saw.
 
Sebenarnya, pernyataan kontroversi yang dilontarkan oleh Macron merupakan buntut dari kejadian pembunuhan seorang guru di Prancis bernama Samuel Paty yang dipenggal kepalanya beberapa hari setelah ia mendiskusikan dan menunjukkan gambar Nabi Muhammad Saw. Sebagai bentuk pembelaan terhadap sekulerisme di Prancis dan penilaian terhadap Islam radikal, Macron menuliskan dalam sebuah Twit "Kami tidak akan menyerah, selamanya."
 
Hal ini jelas tidak akan terjadi apalagi sampai terulang apabila Islam dijadikan sebagai sebuah kekuatan dalam memimpin berbagai aspek kehidupan. Mulai dari bertindak secara tegas kepada para penghina Rasulullah dengan cara menghukum mati pelakunya. Para ulama sepakat, orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhak mendapat hukuman mati.
 
Muhammad bin Syahnun mengatakan “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul). (Islampos.com)
 
Jadi, baik pelakunya muslim ataupun kafir keduanya dihukum mati. Jika pelakunya muslim, maka ia secara tidak langsung telah murtad dan mendapat hukuman mati. Jika pelakunya kafir dzimmi ataupun kafir harbi maka hukumannya pun sama. Yakni, dihukum mati.
 
Dan semua itu memang sangat sulit dilakukan bahkan cenderung mustahil terlaksana, jika masih menerapkan sistem selain Islam. Aksi boikot merupakan sikap yang positif sebagai tanda kemarahan dan hukuman. Namun, ada tugas mendasar yang lebih penting ialah mengubah sistem kapitalisme ini menjadi sistem Islam. Dengan begitu, hukuman mati bagi para penghina Nabi akan dapat diterapkan. Dan kecil kemungkinan kasus seperti ini akan terjadi lagi, karena hukuman mati untuk menghina nabi mejadi pencegah bagi orang lain untuk berfikir ribuan kali menghina nabi.
 
Annisa Nurul Zannah
Kita Banjar, Jawa Barat

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update