Mahasiswi Kota Banjar.
Hukuman
Mati Bagi Para Penghina Nabi
Belakangan ini, kaum muslim seluruh dunia
dibuat geram oleh pernyataan kontroversi Presiden Prancis, Emmanual Macron yang
merendahkan agama Islam, sekaligus menghina Nabi Muhammad Saw.
Pada Kamis 22/11/2020 kemarin, Macron
mengatakan tidak akan melarang pencetakan karikatur Nabi Muhammad Saw. Dan hal
tersebut menjadi pernyataan yang kontroversi. Menurutnya, hal tersebut adalah
refleksi dari kebebasan dalam berekspresi.
Sontak hal ini memicu kemarahan kaum
muslimin seluruh dunia. Banyak negara-negara yang menyerukan aksi pemboikotan
produk dari Prancis tersebut. Seperti yang telah dilakukan pada hari Minggu
kemarin. Beberapa supermarket di Yordania, Qatar, dan Kuwait menurunkan
berbagai produk Prancis dari raknya. Mulai dari produk kecantikan hingga produk
perawatan rambut.
Social media pun ikut ramai dan beredar
aksi boikot produk Prancis. Hal ini dinilai sebagai sebuah bentuk kekecewaan
atas pernyataan yang dilontarkan Macron sekaligus sebagai bentuk pembelaan
terhadap Nabi Muhammad Saw.
Sebenarnya, pernyataan kontroversi yang
dilontarkan oleh Macron merupakan buntut dari kejadian pembunuhan seorang guru
di Prancis bernama Samuel Paty yang dipenggal kepalanya beberapa hari setelah
ia mendiskusikan dan menunjukkan gambar Nabi Muhammad Saw. Sebagai bentuk
pembelaan terhadap sekulerisme di Prancis dan penilaian terhadap Islam radikal,
Macron menuliskan dalam sebuah Twit "Kami tidak akan menyerah,
selamanya."
Hal ini jelas tidak akan terjadi apalagi
sampai terulang apabila Islam dijadikan sebagai sebuah kekuatan dalam memimpin
berbagai aspek kehidupan. Mulai dari bertindak secara tegas kepada para
penghina Rasulullah dengan cara menghukum mati pelakunya. Para ulama sepakat, orang
yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhak mendapat hukuman mati.
Muhammad bin Syahnun mengatakan “Para ulama
sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
menghina beliau statusnya kafir dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa
adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih
meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul). (Islampos.com)
Jadi, baik pelakunya muslim ataupun kafir
keduanya dihukum mati. Jika pelakunya muslim, maka ia secara tidak langsung
telah murtad dan mendapat hukuman mati. Jika pelakunya kafir dzimmi ataupun
kafir harbi maka hukumannya pun sama. Yakni, dihukum mati.
Dan semua itu memang sangat sulit dilakukan
bahkan cenderung mustahil terlaksana, jika masih menerapkan sistem selain
Islam. Aksi boikot merupakan sikap yang positif sebagai tanda kemarahan dan
hukuman. Namun, ada tugas mendasar yang lebih penting ialah mengubah sistem kapitalisme
ini menjadi sistem Islam. Dengan begitu, hukuman mati bagi para penghina Nabi
akan dapat diterapkan. Dan kecil kemungkinan kasus seperti ini akan terjadi
lagi, karena hukuman mati untuk menghina nabi mejadi pencegah bagi orang lain
untuk berfikir ribuan kali menghina nabi.
Annisa Nurul Zannah
Kita Banjar, Jawa Barat

No comments:
Post a Comment