Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengesahan UU Ciptaker, Pengihanatan Sistematis Terhadap Rakyat

Thursday, October 15, 2020 | Thursday, October 15, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T03:47:29Z
Oleh : Febri Ayu Irawati
(Mahasiswi di Makassar)

Fraksi Partai Demokrat DPR walk out saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah sewenang-wenang dalam memimpin forum tersebut.

"Jadi karena pimpinan sewenang-wenang tidak dikasih kesempatan kami untuk sampaikan pandangan, maka kami mengambil sikap walk out," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Menurutnya, pengambilan keputusan tingkat II pada RUU Cipta Kerja harus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun masih ada dua fraksi yang menolak, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (suara.com, 06/10/2020).

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) ini di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta. “Setujuuuu,” sahut mayoritas anggota yang hadir. ‘Tok,’ bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut. Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.

Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal. Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. “Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. “Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,” ujar dia. Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.

“Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial,” ujar dia.

Pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil. Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUURUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. (waspada.co.id, 05/10/2020)

Omnibus Law UU Cipta kerja bukanlah satu-satunya undang-undang pro korporasi. Sebab, UU adalah produk hukum yang diciptakan dalam sebuah sistem pemerintahan, seperti di Indonesia sendiri. Maka, UU Cipta Kerja merupakan produk sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi negeri ini. Sehingga, jangan heran, jika hampir seluruh undang-undangnya mendukung korporasi.

Liberalisasi adalah roh UU ini, yaitu memberikan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam sektor ekonomi dan pengurusan umat kepada korporasi. Wajar dibutuhkan deregulasi yang terus berkesinambungan dalam rangka menyesuaikan apa yang dibutuhkan pemilik modal besar.

Dari fakta yang ada, tentang disahkannya RUU Ciptaker  di DPR menunjukkan DPR lebih mementingkan nasib pengusaha dan investor dibanding maslahat rakyat. Sebab dengan diterapkannya Omnibus law maka akan merugikan para buruh, seperti

Memperdalam eksploitasi (pekerja)

Secara eksplisit menunjukkan adanya liberalisasi ekonomi, sebab memiliki deregulasi yang dapat mengurangi hak-hak dasar buruh. Seperti penghilangan upah saat cuti bagi pegawai wanita, misalnya ketika sedang menstruasi, melahirkan, hamil, dan beribadah.

Omnibus law juga bisa saja membuat pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan saja secara sepihak dan sewenang-wenang demi memudahkan masuknya investasi asing.

Banyak masyarakat seperti buruh, mahasiswa, bahkan segolongan emak-emak melenial, hingga pengamat politik pun yang tidak setuju dengan diterapkannya Omnibus law, menjadi bukti bahwa UU ini hanya menguntungkan para pengusaha dan pemilik modal dalam menguasai sumber daya alam negeri inj yang seharusnya dapat di nikmati oleh rakyat.

Lepasnya kepemilikan sumber daya alam ke tangan asing, tidak lepas dari adanya penjajahan kapitalis. Meraup keuntungan sebanyak-banyaknya menjadi alasan mendasar para kapitalis bergerilya mencari lumbung emas di negeri lain dan menguasainya. Aksi mereka pun didukung oleh UU negara yang sudah diintervensi demi kepentingan mereka dan juga penguasa yang telah terkontaminasi neoliberal, semakin menguatkan cengkeraman asing terhadap SDA di negeri zamrud khatulistiwa.

Hal ini pun Mengundang masalah baru, belum usai masalah Civid-19 yang saat ini semakin banyak memakan korban, kini muncul lagi masalah baru karena protes rakyat justru membuat pemerintah kesulitan membendung dampaknya (rakyat tidak ikuti aturan dan kepercayaan terhadap pemerintah makin lemah). Tentu masalah UU ini bukanlah masalah satu-satunya, sudah banyak terbukti bahwa aturan-aturan yang dibuat oleh manusia dengan berupa UU banyak merugikan masyarakat, hingga membuat kegaduhan.

Sementara dalam Islam, hal tersebut tidak dibenarkan. Sebagaimana seorang sahabat pernah datang kepada Rasulullah SAW. Lalu meminta (tambang), Ibn al-Mutawakkil berkata” (maksudnya tambang)  yang berada di jalan Ma’rib. Beliau kemudian memberikan tambang itu kepada dia. Ketika dia pergi. Seorang di majelis itu berkata (kepada  Nabi SAW).  Apakah  anda tau apa yang anda berikan?  Sesungguhnya anda memberikan dia (sesuatu laksana)  air yang terus mengalir.” Ibn al-Mutawakkil berkata, Rasulullah lalu menarik kembali  (tambang itu)  dari dia (Abyadh bin Hamal).” (HR. Abu Dawud.  at-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Sebab, barang tambang dalam Islam dihukumi sebagai kepemilikan umum. “Kaum Muslimim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud).

Karena itu, status tambang Freeport dan SDA lainnya adalah barang milik umat, maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management). Pun, hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Maka pemberian izin atau perpanjangan izin kepada swasta/asing untuk menguasai pengolahan tambang menyalahi ketentuan syariat. Wallahu a’lam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update