KPU Kabupaten Pasaman, buka pendaftaran untuk anggota KPPS dari Tanggal 12 s/d 18 Oktober 2020.

Pasaman - nusantaranews.net,


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengumumkan Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kabupaten Pasaman 2020.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi Datuak Putiah mengatakan sebanyak 4.949 orang anggota KPPS bakal direkrut pada Pilkada Kabupaten Pasaman 2020 nanti.

"Sebanyak 4.949 anggota TPS itu nantinya akan ditempatkan pada 707 TPS yang tersebar di 37 nagari di Pasaman. Untuk masing-masing TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang anggota TPS yang bertugas pada Pilkada nanti," kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Rabu (7/10/2020).

Waktu penerimaan pendaftaran dibuka mulai 12 Oktober sampai 18 Oktober 2020. Timeline dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Pasaman www.kab-pasaman.kpu.go.id

Formulir pendaftaran calon anggota KPPS dapat diambil di sekretariat PPS Nagari setempat atau bisa diunduh melalui website resmi KPU Kabupaten Pasaman www.kab-pasaman.kpu.go.id.

Kata Rodi, untuk mengikuti seleksi KPPS tersebut, para calon peserta mesti memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Syarat itu di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," katanya.

Persyaratan selanjutnya, kata Rodi, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," lanjutnya.

Pendaftar, kata Rodi Andermi juga harus merupakan penduduk setempat dan bebas dari narkoba serta kasus hukum.

"Pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ungkapnya.

Kata dia, secara administratif, calon pendaftar juga harus belum menjabat sebanyak dua kali pada posisi anggota KPPS pada Pemilu sebelumnya.

Sementara Komisioner KPU Pasaman, Eria Chandra mengatakan, jadwal penerimaan pendaftar calon anggota KPPS dapat diunduh di laman Web KPU Pasaman www.kab-pasaman.go.id.

"Jadwal Pelaksanaan, untuk pengumuman Pendaftaran tanggal 6 - 11 Oktober 2020, Penerimaan Pendaftaran di PPS Nagari Setempat 12 - 18 Oktober 2020, Penelitian Administrasi 19 - 25 Oktober 2020, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 26 Oktober - 1 November 2020, Masukan dan Tanggapan Masyarakat 26 Oktober - 1 November 2020.

Pengumuman Hasil Klarifikasi 8 November - 10 November 2020, dan Penyampaian Hasil Seleksi KPPS 11 November - 23 November 2020. Kemudian, formulir pendaftaran calon anggota KPPS dapat diambil di Sekretariat PPS setempat atau dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Pasaman www.kab-pasaman.kpu.g.id," ungkapnya.(In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post