Member Akademi Menulis Kreatif
Pada tanggal 18 September 2020 lalu, merupakan peringatan perdana Hari Kesetaraan Upah Internasional. Menandai upaya berkelanjutan untuk mencapai kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama.
“Hari Kesetaraan Upah Internasional” ini sebagai komitmen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan UN Women, dua badan PBB yang memimpin pendirian Koalisi Internasional untuk Kesetaraan Upah (Equal Pay International Coalition/EPIC), bersama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD). Koalisi ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan upah bagi semua perempuan dan laki-laki. Mereka mendukung pemerintah, pengusaha, pekerja dan organisasi di tingkat global dan nasional untuk membuat kemajuan nyata.
Baik ILO maupun UN Women menyerukan aksi yang dapat dilakukan di tingkat nasional. Antara lain, menghapuskan bias dan stereotip gender, mempromosikan manajemen sumber daya yang ramah keluarga, berbagi tanggung jawab keluarga secara setara dan menghargai pekerjaan rumah tangga dan perawatan tidak berbayar yang sering kali dibebankan pada perempuan, membentuk skema pengupahan yang transparan dan adil, melibatkan perempuan dalam kepemimpinan usaha dan serikat serta memungkinkan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja.
(Enterpreneurbisnis.com, 21/09/2020)
Itulah narasi yang menyesatkan. Kesejahteraan perempuan tidak akan terwujud dengan adanya upah yang setara. Kesetaraan upah hanya basa-basi para kapitalis untuk menarik kaum perempuan agar mau bekerja lebih keras lagi. Makanya kaum kapitalis yang untung, perempuan tenaganya terkuras habis.
Kenyataannya upah yang setara adalah upaya untuk meningkatkan partisipasi penuh perempuan dalam dunia kerja. Dampaknya akan merusak kodrat perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga seperti yang ditetapkan Allah dalam Islam.
Bukannya sejahtera, perempuan malah menanggung beban ganda, sebagai perempuan bekerja pencari nafkah dan sebagai kodrat ibu yang tidak bisa digantikan oleh seorang pria. Tentu ini akan menjadi beban berat bagi seorang perempuan bekerja.
Sementara itu, pada diri perempuannya sendiri saat ini sudah terbius menjadi wanita karir, perempuan mandiri, sejajar dengan laki-laki. Mampu menandingi pria dalam mendapatkan materi.
Padahal, Islam menempatkan kemuliaan perempuan dengan penjagaan dan perlindungan terhadap posisi serta fungsi strategis perempuan. Berbagai hukum untuk manusia dalam sifatnya sebagai manusia telah ditetapkan.
Meski ada perbedaan dengan laki-laki, bukan berarti perempuan lebih rendah.
Adanya perbedaan hukum menjamin terwujudnya peran masing-masing sesuai kodratnya.
Islam menetapkan negara sebagai pengatur urusan umat. Islam memiliki mekanisme sempurna menjamin kebutuhan pokok setiap individu, sehingga perempuan tidak perlu terjun ke dunia kerja untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak akan mencari kesejahteraan dengan bekerja di sektor publik.
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka." (QS Al-ahzab [33]: 36)
"Bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan." (QS an-Nisa [4]: 32)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menetapkan berbagai hak dan kewajiban pada kaum pria maupun kaum wanita. Ketika berbagai hak dan kewajiban itu merupakan hak dan kewajiban yang bersifat manusiawi atau insaniah, yakni ketika berbagai taklif itu berkaitan dengan manusia sebagai manusia, maka bisa kita temukan adanya persamaan dalam berbagai hak dan kewajiban itu.
Islam tidak membeda-bedakan antara pria dan wanita, ketika menyeru kepada keimanan. Begitu pula, mengemban dakwah Islam, juga berkaitan dengan perintah mengerjakan salat, puasa, haji, zakat sebagai taklif yang sama baik pria maupun wanita.
Islam telah mengharuskan untuk menghiasi setiap individu dengan akhlakul karimah bagi pria maupun wanita secara sama. Islam telah menetapkan hukum-hukum muamalah dalam jual-beli, kontrak kerja, perwakilan, penjaminan dan muamalah lainnya dengan sesama manusia sebagai hukum yang satu berlaku bagi pria maupun wanita. Islam menetapkan sanksi terhadap pelanggaran hukum-hukum Allah berupa sanksi hudud, jinayat, dan ta'zir terhadap pria dan wanita tanpa ada diskriminasi karena keduanya dipandang sebagai manusia. Islam pun telah mewajibkan aktivitas belajar mengajar terhadap kaum muslim, tanpa membedakan pria dan wanita.
Negara Islam menetapkan hukum wajib bagi laki-laki menafkahi perempuan dengan jaminan terpenuhi kebutuhan pokoknya baik primer, sekunder maupun tersier dengan cukup. Perempuan tidak boleh menuntut berlebihan dengan sifat berfoya- foya. Ketika laki-laki (suami) tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga termasuk istrinya karena kesulitan ekonomi, perempuan tersebut menjadi tanggung jawab walinya. Saat walinya juga tidak mampu, maka negara wajib memenuhi kebutuhan pokoknya.
Hukum wanita bekerja adalah mubah/boleh, asalkan tetap terikat hukum syara, ada ijin dari suami atau wali/orang tua, dan melakukan pekerjaan halal dan tidak menduduki jabatan pekerjaan yang dikhususkan untuk laki-laki.
Allah SWT telah menetapkan bahwa wanita boleh menekuni aktifitas pertanian, industri, perdagangan, mengembangkan harta, menjadi pesero dalam suatu syirkah, menjadi pegawai, mempekerjakan orang, menyewakan sesuatu atau melakukan semua bentuk muamalat lainnya. Hanya saja, perempuan tidak boleh menduduki jabatan pemerintahan (berhubungan dengan kekuasaan yang menentukan kebijakan) seperti kepala negara, gubernur, bupati. Dan ketika bekerja harus dilakukan secara seimbang dengan tanggung jawab utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Di masa Rasulullah, terdapat contoh konkrit sosok perempuan yang sukses mengembangkan karir yang diiringi dengan ketakwaan kepada Allah SWT. Sosok tersebut yakni Sayyidah Siti Khadijah, istri pertama Rasulullah SAW. Beliau dikenal sebagai saudagar yang kaya raya, mampu melakukan perniagaan dan berekspedisi hingga ke bermacam negeri. Namun, beliau setia mendampingi Rasulullah berdakwah bahkan mengorbankan kekayaannya untuk Islam, bukan untuk mengejar upah yang setara.
Wallahua'lam bishshawwab

No comments:
Post a Comment