Tim Penegak Protokol Kesehatan Kota Payakumbuh Bakal Berikan Sanksi Pada Pelanggar


N3 Payakumbuh -
 Tim Penegak Protokol Kesehatan Kota Payakumbuh yanf terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP terus gencar mensosialisasikan dan mendisiplinkan warga untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.

Tak hanya di lingkungan keramaian seperti pasar saja, tim juga mengunjungi kafe-kafe dan restoran yang ada di Kota Payakumbuh seperti Kobeng, Natus Cafe, dan Kawa Daun.

Bahkan, pusat-pusat perbelanjaan seperti swalayan besar juga mereka sidak agarr terbantunya upaya-upaya yang dilakukan Tim Gugus Tugas.

Di Kawa Daun misalnya, pada Kamis (16/9) malam, aparat memberikan pemahaman kepada pengunjung, demi keamanan bersama maka setiap kafe harus mewajibkan penghunaan masker bagi pengunjung dan pegawainya.

“Penyelenggara juga harus mengecek alat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh bagi pengunjung. Pemilik usaha memperhatikan pengunjung agar setiap yang masuk bermasker, kalau tidak maka seyogyanya mereka diberikan masker oleh pemilik usaha,” kata petugas TNI.

Sebelumnya, Kasatpol PP Devitra saat diwawancara media, Selasa (14/9) menyebut saat ini baru sosialisasi dan himbauan yang dilaksanakan, nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi administrasi dan denda.

“Sanksi itu bisa surat peringatan, kerja sosial, denda, bahkan pidana ringan kurungan, mudah-mudahan himbauan petugas dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat demi memutus mata rantai penularan Virus Corona di Payakumbuh,” kata Devitra.

Aksi petugas ini ditanggapi pengunjung Kawa Daun, Bambang (41) menyampaikan apresiasi kepada petugas yang selalu aktif melakukan pengawasan dan menegakkan protokol kesehatan.

“Kita mendukung, semoga nanti keluar aturan atau payung hukumnya sehingga petugas dapat menindak warga yang bandel,” ungkapnya.

Sementara itu, warga lain Fahman menyampaikan upaya petugas harus didukung penuh agar tak terjadi penularan Covid-19 di Payakumbuh dari klaster kafe-kafe, restoran, dan swalayan. (rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post