Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Efektivitas Penerapan Prokes Covid-19 dan Maksimal Sanksi

Sunday, August 23, 2020 | Sunday, August 23, 2020 WIB Last Updated 2020-08-23T07:00:02Z
Oleh : Nurhidayah Humayrah

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor. 440/3160/SJ Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia, Perwali akan ada sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan Sanksi yang diberlakukan yakni dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi aktivitas sosial, sanksi administrasi hingga sanksi denda, tinggal menunggu dari keputusan Pemprov. Selain tidak menggunakan masker, pelanggaran lainnya akan diberikan sanksi di setiap institusi baik di perkantoran, tempat, tempat usaha, terminal, pelabuhan, sekolah dan beberapa tempat itu nanti ada protokolnya.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan saat ini Pemkot merampungkan Perwali dalam Penerapan Protokol Kesehatan yang sementara diverifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa dalam waktu tiga hari berturut-turut kasus konfirmasi positif di daerah itu bertambah sebanyak 164 sehingga total kasus konfirmasi positif sebanyak 951 (m.republika.co.id, 06/08/20).

Secara keseluruhan total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Kendari sebanyak 253 orang, yang dinyatakan sembuh 140 orang, sementara pasien yang tengah menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 107 orang dan pasien yang dinyatakan meninggal tercatat sebanyak enam orang (Sumber : satgas covid-19 kota Kendari) (ANTARA / HARIANTO).

Menurut Rahminingrum, penyebab meningkatnya kasus Covid di Kota Lulo diakibatkan perilaku masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak diterapkannya menggunakan masker, menjaga jarak dan perilaku mencuci tangan mulai tidak diterapkan oleh masyarakat pada awal-awal covid di Kota Kendari (Inilahsultra.com, 13/08/20).

Saat ini, Perwali Penerapan Protokol Kesehatan sudah disusun dan sementara diverifikasi oleh Pemprov Sultra (Lenterasultra.com, 14/08/20).

Adanya rencana peraturan baru dari Pemkot untuk mewajibkan peningkatan protokol kesehatan dalam mencegah terjadinya korban covid-19 selanjutnya, ternyata tak kunjung usai, disebabkan korban yang semakin bertambah. Dengan fakta korban yang begitu membludak, maka Pemkot mengeluarkan aturan sanksi ketat bagi pelanggar yang berkhianat terhadap aturan, namun apakah dengan aturan baru ini memberikan efek dalam menyelesaikan permasalahan covid-19 di Kota Kendari?.

Kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah, hanya berlaku dalam jangka pendek, dengan memahami korban covid-19 tiap hari semakin meningkat, disebabkan Pemerintah membuka akses bebas untuk orang luar masuk ke dalam negara ini dengan leluasa, maka dari itulah virus corona semakin marajalela di negara ini, khususnya di Kota Kendari.

Aturan baru perencanaan Pemkot Kendari yakni memberikan perlindungan kesehatan baik individu maupun masyarakat, dimana individu wajib menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dan meningkatkan daya tahan tubuh. menerapkan perilaku habits untuk hiidup bersih dan sehat. Sedangkan untuk aturan masyarakat dengan menyediakan hand sanitizer di tempat umum, menjauhi kerumunan dan taat pada aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Kendari dengan itu terbentuklah kebiasaan pola hidup bersih dan sehat.

Namun, Protokol Kesehatan susah untuk diterapkan, berbeda dengan permasalahan ekonomi yang bisa ditangani Pemerintah, karena puncak permasalahannya berada di pasar untuk menjaga jarak, disebabkan adanya virus SARS-COV-2 yang bisa meluar melalui udara, namun ternyata kebijakan Pemerintah Kota Kendari dengan menerapkan Prokes dan memberikan sanksi ketat, teryata tidak memberikan efek terkait berakhirnya permasalahan wabah.

Kebijakan baru dari Pemkot dengan menerapkan Prokes dan memberikan sanksi ketat bagi yang membuat pelanggaran, tidak dapat menyelesaikan masalah wabah secara sempurna dan dalam jangka panjang, terbukti pemerintah tidak mencapai target untuk menuntaskan permasalahan wabah ini sampai sekarang, bahkan vaksin yang bisa memberantas wabah ini, tak terlihat titik terang dari kebijakan pemerintah. 

Jika flashback di zaman Rasulullah SAW, ternyata pernah terjadi penyakit seperti ini, yakni penyakit menular dan mematikan, maka Rasulullah mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut dalam jangka panjang dengan menerapkan lackdown di tempat tersebut, artinya menjauh atau dijauhi dari wabah. Nabi SAW juga memperingatkan dan melarang umatnya untuk tidak masuk ke wilayah yang sedang terkena wabah, sebaliknya jika berada di dalam tempat yang terkena wabah dilarang untuk keluar, itulah kebijakan lackdown yang diaplikasikan dan terbukti dapat menyelesaikan permasalahan wabah di zaman Rasulullah SAW.



Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ، وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا، فِرَارًا مِنْهُ

Artinya: "Jika kalian mendengar tentang thoún di suatu tempat maka janganlah mendatanginya, dan jika mewabah di suatu tempat sementara kalian berada di situ maka janganlah keluar karena lari dari thoún tersebut." (HR Bukhari).

Kebijakan yang di keluarkan Rasulullah memiliki efek menyelesaikan permaalahan wabah dalam jangka panjang dan tuntas. Bukan hanya itu, Rasulullah juga menyediakan pelayana serta dokter ahli secara gratis, bukan hanya terkait kesehatan, bahkan ekonomi juga digratiskan yang diambil dananya dari baitul mal.  berbeda dengan Pemerintah yang sekarang, seperti lambat dan tidak bisa menangani korban Covid-19 yang terus bertambah populasinya dan berkepanjangan.

Ternyata wabah ini juga telah terjadi pada sahabat Rasulullah yakni Umar Bin Khattab, dengan menerapkan kebijakan musyawarah kepada orang yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan wabah tersebut dalam jangka panjang, kebijakan ini terbukti dapat menyelesaikan persoalan wabah secara detail dan sempurna.

Maka dari itu, wabah virus corona sudah terjadi pada zaman Rasulullah SAW dan sahabatnya. Oleh sebab itu, penanganannya pula harus sama, dengan menerapkan kebijakan lackdown serta musyawarah, yang terbukti dapat menyelesaikan wabah secara sempurna dan dalam jangka panjang, sehingga tidak ada lagi korban yang tumbang setelahnya.

Semua ini akan bisa terwujud, dengan peran seorang pemimpin dalam mengurus problematika rakyatnya, ketika menghadapi wabah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yaitu: 

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).

Amanah  seorang pemimpin adalah mengurus urusan rakyatnya termasuk masalah kesehatan, karena menyangkut nyawa. Seseorang akan berdosa jika membiarkan nyawa seorang melayang tanpa berdosa. Hal ini terkait abainya pemerintah dalam mengurusi urusan rakyatnya, menilai kebijakan Rasulullah dulu, dalam menangani wabah di tempat tersebut secara gratis dan dananya tersedia dari baitul mal, oleh karena itu Rasulullah berhasil menyelamatkan dan menyelesaikan secara tuntas terkait masalah wabah.
Maka, Prokes benar tidak bisa dituntaskan dengan hanya memberikan aturan sankis ketat, namun bisa terselesaikan dengan kebijakan musyawarah serta lackdown yang pernah di contohkan oleh Rasullullah SAW dan Umar Bin Khattab. Sehingga, terbentuklah habits untuk menjadi orang yang disiplin dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam situasi wabah. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih meningkatkan upaya musyawarah serta lackdown daripada pemberian sanksi. Apalagi terdapat berita hoax terkait penanganan Covid-19, hanya dengan meniru ajaran Rasulullah serta sahabatnya yang akan membuktikan penyelesaian Covid-19 secara tuntas dan dalam jangka panjang dengan kekonsistenan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sesungguhnya, ajaran islam menghendaki kebaikan, bukan kemudharatan dan menganjurkan kita untuk selalu hidup bersih dan sehat.
Untuk itu, dalam menghadapi wabah, Allah memerintahkan kita untuk bersabar, berikhtiar dan berdoa secara sempura akan keyakinan terhadap iman, bahwa setiap musibah yang terjadi atas izin Allah, dan akan berakhir juga atas izin Allah. Sebab Allah menurunkan musibah tersebut, akibat perbuatan manusia itu sendiri, sesuai dengan firman Allah SWT:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS: Al-A’raf [7]: 96).
Dengan ayat di atas menegaskan bahwa, Allah menurunkan musibah, karena perbuatan manusia itu sendiri, agar manusia sadar akan perbuatannya dan kembali kepada ajaran islam secara menyeluruh, dengan mengikuti segala ajaran Rasulullah dan sahabatnya, maka Allah pasti akan menurunkan keberkahan dari langit dan bumi.

Wallahu A'lam Bishshowab
×
Berita Terbaru Update