(Siswa SMP)
Orang tua murid terus mempermasalahkan aturan penerimaan siswa baru secara sistem zonasi yang mengutamakan usia. Padahal penutupan pendaftaran online akan berakhir pada sabtu besok.
Protes keras orang tua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Orangtua murid yang diketahui bernama Hotmar Sinaga ini marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda.
Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia. Orang tua murid ini mengaku salah sudah bertindak tidak etis, namun dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasinya.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyarankan kepada orangtua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2020, untuk mengikuti jalur prestasi.
Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021. (https://www.kompas.tv/article/89743/tak-terima-adanya-sistem-zonasi-orangtua-murid-jelaskan-alasannya-mengamuk)
Tampak jelas zonasi merupakan kebijakan Kapitalis yang sarat dengan berbagai kepentingan. Zonasi ini semakin menunjukan potret nyata kegagalan negara dalam memberikan jaminan layanan pendidikan kepada rakyatnya.
Pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas pendidikan melahirkan sitem zonasi yang pada akhirnya menimbulkan kisruh dan ini terjadi berulang setiap tahunnya.
Sistem zonasi ini sejatinya juga dapat berdampak pada kondisi psikologi anak, anak bisa menjadi hilang semangat karena merasa usaha belajar kerasnya sia-sia.
Sistem zonasi membuat kita kembali melihat kegagalan negara dalam mengayomi rakyat. Tentu kita semua tahu bahwa pendidikan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang wajib terpenuhi. Pendidikan adalah kunci kemahsyuran sebuah negara karena melalui pendidikanlah akan terlahir generasi-generasi cemerlang yang membawa negara pada kemakmuran.
Maka dari itu negara tidak sepatutnya abai terhadap pendidikan rakyat. Fasilitas yang memadai wajib negara berikan untuk menciptakan rasa nyaman dalam belajar-mengajar dan menunjang kemajuan pendidikan agar terus bekembang menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
Kegagalan negara ini diakibatkan oleh penerapannya sistem Kapitalis yang terus mementingkan dunia dan mengedepankan asas manfaat. Segala hal digunakan untuk mengejar dunia juga mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya, tak terkecuali pendidikan.
Pendidikan zaman sekarang telah terkontaminasi dengan sistem impor dari Barat, yaitu diberlakukannya kebijakan zonasi sekolah yang dianggap dapat meningkatkan kualitas akademik.
Sistem zonasi awalnya ditujukan untuk pemerataan pendidikan agar tidak lagi memunculkan kriteria sekolah favorit dan non favorit. Tapi yang membuat tidak efektifnya kebijakan zonasi ini adalah jumlah sekolah di Indonesia proposinya tidak sesuai dengan jumlah calon peserta didiknya. Sehingga ketika kebijakan ini diberlakukan yang terjadi malah tidak sesuai dengan tujuan awal dibuatnya. Ada sekolah-sekolah yang menjadi kekurangan anak didik karena mungkin di dekat sekolah tersebut jumlah anak usia sekolahnya sedikit. Ada juga yang justru kelebihan siswa karena jumlah anak usia sekolah yang masuk ke dalam zonasinya melimpah.
Lalu sekarang, sekolah dengan jumlah siswa daftar yang banyak terpaksa harus menyeleksi lagi sesuai dengan umur. Karena pihak sekolah juga tidak sanggup jika menerima siswa yang melebihi kapasitasnya. Sekolah pun akhirnya akan mengambil calon siswa yang usianya sudah cukup atau yang lebih tua. Ini lah yang akhirnya menuai permasalahan baru lagi.
Siswa yang gugur karena seleksi umur lantas harus lari ke mana? Karena sudah diketahui jika mencari sekolah harus yang sesuai dengan zonasi. Namun sayangnya sekolah yang masuk zonasi calon siswa kuotanya sudah penuh. Solusi akhirnya pun mau tidak mau calon siswa harus pergi ke sekolah swasta yang pasti biayanya jauh lebih mahal.
Jadi, yang tujuan awalnya zonasi ini diterapkan untuk pemerataan pendidikan malah jadi berantakan, karena negara dalam memenuhi pendidikan rakyatnya penuh perhitungan.
Yang seharusnya dibenahi adalah sistem pendidikannya, fasilitas pendidikan yang diberikan negara harusnya sama di setiap sekolah dan kualitas guru pun juga harus terjamin. Sehingga jika negara secara maksimal sudah menunjang ketersediaan jumlah sekolah yang memadai beserta fasilitas dan kualitas gurunya maka sistem zonasi itu tidak akan diperlukan, karena mau sekolah dimanapun tidak menjadi masalah jika kualitasnya sama merata.
Bila kita melihat melalui kaca ideologi Islam, pendidikan adalah sesuatu yang urgent dan tidak akan dianggap enteng. Pendidikan memerlukan perhatian lebih sebagai sarana untuk membentuk karakteristik dan pemikiran masyarakat menjadi masyarakat yang cemerlang.
Islam sadar bahwa pendidikan adalah hak setiap rakyat yang wajib terpenuhi secara adil. Tidak boleh ada sekolah yang lebih berkualitas dan sekolah keterbelakangan, semua harus sama merata di seluruh penjuru negeri daulah. Islam memandang setiap anak itu berharaga. Mereka adalah generasi penerus ummat yang semuanya memiliki keistimewahannya masing-masing untuk memajukan dan menciptakan negara adidaya.
Dan hanya di dalam bingkai Islamlah anak-anak akan terarah dengan tidak hanya dibimbing mengenai ilmu duniawi saja namun juga ilmu akhirat yang hasilnya tidak akan sekedar membawa keberkahan di dunia namun juga sampai ke akhirat. Sarana dan prasarana terbaik akan dijamin negara demi menunjang proses belajar-mengajar yang nyaman dan menyenangkan guna menghasilkan generasi cerdas dan bertakwa pada Allah Ta'alla. Wallahua'lam.
