Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPDB MENGUTAMAKAN USIA, SUDAH BIJAKKAH?

Friday, July 10, 2020 | Friday, July 10, 2020 WIB Last Updated 2020-07-10T13:24:37Z
Oleh : Dwi Suryati Ningsih, S. H 
(Guru)

Adanya virus Corona saat ini ternyata bukan menjadi satu-satunya masalah bagi dunia pendidikan. Mengenai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang belum lama ini diterapkan, yaitu sistem zonasi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan ternyata juga menjadi persoalan yang serius di dunia pendidikan. Khususnya di DKI Jakarta, setelah keluarnya Kadisdik DKI No. 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dinilai gagal lantaran menuai protes. Hal tersebut terkait aturan usia yang dinggap menggagalkan banyak peserta berusia muda masuk sekolah negeri. 

Komnas Anak mendapatkan banyak laporan terkait syarat usia tersebut. Imbasnya banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi. Hal tersebut juga berdampak pada psikologis anak, yang menjadi tidak percaya pada pemerintah karena merasa sia-sia telah belajar keras. Atas hal tersebut, sehingga mereka menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid. “Karena apa? Karena penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena dia menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Anak. (Vivanews, 28/06/2020)

Dari adanya permasalahan tersebut menunjukkan bentuk potret nyata kegagalan negara yang berlandaskan sistem kapitalis dalam menjamin layanan pendidikan. Pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas pendidikan melahirkan sistem zonasi yang menghantarkan pada beragam kisruh dan menelantarkan hak anak umat. Alih-alih mencerdaskan bangsa justru jauh antara harapan dan kenyataan. 

Berbeda dengan Islam, Islam memiliki tahapan-tahapan dalam mendidik anak. Tahapan tersebut disesuaikan dengan usia-usia masing-masing anak, sehingga pendidikan yang diberikan sesuai kebutuhan sang anak. Adapun umur 0-6 tahun adalah perintah untuk menyayangi dan mengasihi anak. Umur 7-14 tahun adalah menanamkan anak kedisiplinan dan tanggungjawab kepada anak. Tahap ketiga, umur 15-21 tahun adalah memperlakukan anak seperti layaknya kawan. Sehingga, setiap anak di dalam Islam berhak memperoleh haknya untuk mendapatkan ilmu sejak ia kecil.

Islam memiliki sistem pendidikan yang unik yang semuanya telah diatur dengan jelas, sistematis dan sempurna. Mengajarkan solusi atas masalah yang diperlukan oleh manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Selain kurikulum, mata pelajaran dan metodologi pendidikan disusun berdasarkan aqidah Islam, program wajib belajar berlaku untuk seluruh rakyat pada level sekolah dasar dan menengah. Negara juga wajib menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat dengan gratis. Tak hanya itu, rakyat pun juga diberi kesempatan untuk melanjutkan ke level pendidikan tinggi secara cuma-cuma dengan fasilitas yang terbaik. 

Negara dalam sistem pendidikan Islam juga berkewajiban menyediakan perpustakaan, laboratorium dan media belajar-mengajar yang lain, disamping membangun gedung sekolah dan universitas. Sistem pendidikan Islam ini tentu akan dapat ditegakkan apabila didukung oleh “wadah” yang sesuai pula. Adapun wadahnya yaitu dengan menegakkan negara Islam dimana hukum-hukum Islam ditegakkan secara menyeluruh. Hal tersebut tentu telah terbukti selama 14 abad masa keemasan Islam yang saat ini tidak kita temui. Maka sudah seharusnya kita memperjuangkan penegakan syariat Islam secara menyeluruh ini demi kembalinya kejayaan umat.

Wallahua’lam...
×
Berita Terbaru Update