Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tapera: Upaya Pemerintah Lepas Tangan dari Urusan Papan

Monday, July 06, 2020 | Monday, July 06, 2020 WIB Last Updated 2020-07-06T12:09:28Z
Oleh: Retnaning Putri, S.S.

Pada 20 Mei 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tujuan program ini adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta. Tapera hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Program ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksaan Program Satu Juta Rumah dari Kementerian PURP dalam rangka mengatasi backlog atau defisit perumahan. 
Berdasarkan PP ini, maka seluruh pekerja wajib menjadi peserta Program Tapera dan wajib membayar iuran simpanan dari pemotongan gajinya sebesar 3% dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan. Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera yang bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian dan Manajer Investasi. 
Kepesertaan peserta Tapera akan berakhir ketika peserta telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, telah memasuki masa pensiun bagi pekerja, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta (tidak bekerja) selama lima tahun berturut-turut. 

Program ini ramai dikritik dari berbagai pihak. Salah satunya oleh Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek), Mirah Sumirat, mengatakan bahwa kebijakan ini sangat membebani para pekerja. “Upah sudah murah, eh, dipotong lagi dengan iuran BPJS, ada dana pensiun. Ini beban lagi padahal kami terancam PHK massal karena Covid-19,” (tirto.id)
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah. Ia menilai pemerintah kurang memperhitungkan kondisi perusahaan dan masyarakat di tengah pandemi. “Lebih gak pas itu ke pengusaha. Karena perusahaannya itu menjadi ada tambahan bebab lagi karena dia harus menutup 0,5 persen itu. Meskipun kecil, tapi kalau harus bayar 1.000 orang gimana?” kata Piter. (tirto.id). Sementara itu, menurut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, “Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni.” (Beritasatu.com)

Apakah UU Tapera ini akhirnya menjadi solusi permasalahan backlog atau defisit perumahan di Indonesia? Ataukah menambah beban masyarakat di tengah terpuruknya kondisi ekonomi karena pandemi Covid-19? 
Masalah defisit perumahan ini disebabkan oleh ketidakseimbangan kebutuhan dan pasokan, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat berpenghasilan rendah tidak mampu untuk mendapatkan hunian yang layak karena mahalnya harga perumahan yang ada. Meskipun pemerintah telah mengadakan kredit perumahan, hal tersebut tidak menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah mampu untuk mendapatkan hunian yang layak. 

Faktanya, UU Tapera ini tidak menyelesaikan permasalahan defisit perumahan melainkan menambah beban masyarakat, antara lain: 
Pertama, pembayaran iuran wajib dilakukan oleh pekerja termasuk pekerja yang telah memiliki rumah dan yang masih mencicil rumah. Bahkan pekerja yang akan memasuki usia pensiun turut wajib membayar iuran.Kebijakan ini menjadikan UU Tapera tidak terasa manfaatnya malah memberatkan masyarakat. 
Kedua, tidak ada jaminan seluruh peserta akan memiliki rumah karena syarat peserta yang ingin mengakses layanan ini adalah MBR dengan penghasilan kisaran Rp4-8 juta dan minimal menjadi peserta selama 12 bulan. Sementara itu, untuk masyarakat berpenghasilan di bawah 4 juta tidak termasuk target PP ini. Maka program ini tidak menjamin seluruh masyarakan dapat memiliki hunian yang layak. 
Ketiga, peserta akan kesulitan untuk menarik uang yang sudah disetorkan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menarik tabungan tersebut. Keempat, sanksi administratif yang diterima jika peserta tidak melakukan pembayaran. Kelima, menjadi cara pemerintah untuk mencari duit. Pada pasal 27 PP Tapera, dana iuran dapat diinvestasikan ke surat utang pemerintah. 

Maka ini menegaskan kezaliman luar biasa pemerintah. Tidak hanya negara abai dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya, namun juga melegalkan pemalakan terhadap rakyat, khususnya BMR. Bukan sebagai penyelesaian, Tapera justru mempersulit akses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Akhirnya Tapera tidak lebih dari upaya pemerintah untuk lepas tangan dari urusan papan rakyatnya. 

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Sistem Islam memosisikan penguasa sebagai pelayan umat yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya termasuk dalam memenuhi kebutuhan papan rakyatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasullullah SAW, “Imam adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” (HR Al Bukhari)
Negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya termasuk urusan papan terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Negara tidak memberikan tanggung jawabnya kepada badan lain berupa badan usaha,bank-bank ataupun pengembang perumahan. Hal ini karena menghilangkan kewenangan negara sebagai pelayan rakyat. 
Sumber pendanaan untuk membangun perumahan dalam sistem Islam bukanlah berasal dari pungutan iuran rakyat, melainkan berasal dari kas baitul mal. Sumber-sumber pemasukan baitul  mal pun jelas dan tidak melanggar syariat Islam, seperti tidak berasal dari riba.

Demikianlah cara Islam mengatur urusan papan rakyatnya. Hanya dengan sistem Islam, rakyat miskin akan terjamin mendapatkan hunian yang layak. Karena dalam Islam negara bukan bertugas untuk mengumpulkan uang rakyatnya, melainkan mengurusi urusan rakyatnya termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan papan rakyatnya. []
×
Berita Terbaru Update