Oleh: Nanik Farida Priatmaja
Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yakni Triono dan Suyanto mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempertanyakan kepastian keberlanjutan dana desa.
Menurut mereka, Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa menjadi tidak berlaku setelah adanya Pasal 28 Ayat 8 dalam UU 2/2020. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jakarta (Republika.com, 7/7).
Undang-undang dana desa selama ini berperan untuk memajukan pembangunan desa misalnya penyediaan fasilitas PAUD dan perbaikan jalan desa yang berlubang. Jadi ketika dana desa itu tiba-tiba dihapuskan maka UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tidak berdiri lagi. Sehingga infrastruktur pembangunan-pembangunan di pedesaan terhambat. Hal ini seharusnya tak boleh terjadi. Pasalnya tersedianya infrastruktur yang layak adalah hak seluruh rakyat baik desa ataupun kota.
Wakil Menteri Desa (Wamendes) memastikan dana desa masih dianggarkan pemerintah pusat dan tidak akan hilang. Namun, Wamendes tidak memastikan ada dampak dari berlakunya Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020. Sementara, beberapa pihak menyebutkan, dana desa tidak dihapuskan, tetapi ke program bantuan langsung tunai (BLT).
UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang telah disahkan presiden Joko Widodo dalam rangka menyelamatkan kondisi ekonomi nasional selama masa pandemi. Hingga saat ini undang-undang ini masih menuai kontroversi, banyak pihak yang mengkritisi dan menggugat.
Tumpang tindih antar undang-undang memperlihatkan cacatnya sistem demokrasi kapitalis yangmana pembuatan aturan diperoleh melalui suara terbanyak yang tak selalu tepat. Hal ini wajar, karena undang-undang buatan manusia akan selalu didominasi kepentingan baik pribadi, partai ataupun korporasi. Sehingga tak jarang ketika diberlakukan suatu undang-undang, kemudian muncul undang-undang baru yang ternyata saling mengeliminasi. Hal ini juga bertentangan dengan fitrah manusia secara umum, tak selayaknya manusia diatur dengan aturan buatan manusia yang sama-sama lemah dan terbatas.
UU Nomor 2 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 keduanya berkaitan dengan dana untuk kepentingan rakyat. Realisasi keduanya selama ini masih belum maksimal dan tak jarang memicu tindak pidana korupsi ataupun penyelewengan yang merugikan negara. Hal ini wajar karena minimnya peran negara dalam meriayah rakyat. Pembangunan infrastruktur seharusnya tak ada pembedaan antara kota dan desa karena semua termasuk tanggung jawab negara.
Persoalan kepengurusan dana negara untuk kepentingan rakyat selama ini sering kali terjadi polemik ketika diterapkan. Hal ini disebabkan penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan. Sehingga muncullah manusia-manusia serakah yang tak pernah kenyang dengan harta dan kekuasaan dengan melakukan tindakan yang merugikan semisal korupsi.
Islam sebagai agama yang sempurna menjadikan Al Qur'an sebagai sumber hukum yang didalamnya terdapat aturan yang lengkap dari Allah SWT sang pencipta dan pengatur kehidupan. Selain Al Qur'an, sumber hukum Islam dilengkapi oleh al hadits, ijma' sahabat dan qiyas. Ketika terdapat permasalahan baru yang sebelumnya belum pernah terjadi, maka para Mujtahid akan berijtihad atau menggali hukum. Hal inilah yang membedakan Islam dengan sistem demokrasi kapitalisme dalam menerapkan aturan. Aturan Islam diperoleh melalui ijtihad sehingga tidak akan memicu tumpang tindih antara undang-undang satu dengan yang lain. Adapun penetapan undang-undang dilakukan oleh Kholifah sehingga tak akan ada dominasi kepentingan dalam penerapan undang-undang. Jika terjadi ketidaksesuaian undang-undang dengan kepentingan rakyat, maka rakyat bisa mengajukan gugatan ke mahkamah madzolim. Kemudian mahkamah madzolim akan memutuskan undang-undang tersebut melalui mekanisme tertentu. Inilah sistem Islam atau Khilafah yang mudah diterapkan, tepat dan solutif.
