Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pilkada Serentak Ditengah Pandemi, Miskin Empati

Saturday, July 11, 2020 | Saturday, July 11, 2020 WIB Last Updated 2020-07-11T12:46:32Z
Oleh : Nunik Krinawati,SE
(Aktivis Dakwah Musi Banyuasin)

DPR dan Pemerintah memutuskan untuk mengadakan Pilkada serentak 2020 yang sempat tertunda, karena pandemi covid -19. Keputusan menyelenggarakan Pilkada serentak  2020, sebagaimana mengacu pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2020. Awalnya Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020 di 270 daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun ditunda hingga 9 Desember 2020 (suara.com 29/6/2020).

Ditengah pandemi covid-19, keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 ini terkesan memaksakan. Masyarakat sedang menghadapi berbagai persoalan, pemerintah malah akan menggelar pesta demokrasi untuk tingkat daerah. Pemerintah menganggap Pilkada serentak harus tetap dilaksanakan dengan alasan tersendiri. 

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 untuk menghindari adanya kepala daerah yang di PLT-kan terus, karena PLT tidak memiliki kewenangan definitif. Sehingga pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk tidak mundur lagi dari tanggal 9 Desember 2020. Mahfud juga mengatakan,  pertimbangan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan tahun ini meski pandemi akan berdampak buruk pada perekonomian. Sebab dampak penundaan Pilkada, bisa mengorbankan ekonomi lebih banyak. Sedangkan kepala daerah yang menjabat pun tidak memiliki kewenangan secara definitif, dan pemerintah khawatir akan ada pemborosan uang negara jika pesta demokrasi itu ditunda terus (m.akurat.co.id 25/6/2020).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai gelaran Pilkada Serentak 2020 bisa menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia beserta dampaknya. Saat kunjungan kerja di Medan lewat keterangan resminya dia mengatakan,  saya melihat adanya peluang, justru dengan adanya Pilkada ini bisa menekan penyebaran Covid-19, dengan mengangkat isu Covid-19 sebagai isu yang paling utama dalam Pilkada ini. Jadi isinya mencari kepala daerah yang efektif bisa menangani Covid-19 (m.cnnindonesia .com 3/7/2020).

Penundaan Pilkada Serentak ini hanya terhitung dua bulan 16 hari dari pelaksaan pada mestinya. Tentu dengan waktu yang singkat itu akan menimbulkan banyak persoalan pada pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Dari mulai persiapan yang hanya dua bulan lebih, dan yang perlu diperhatikan adalah persiapan masyarakat itu sendiri terhadap pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 menjadikan misi mustahil. Pilkada Serentak ini pasti akan banyak menghabiskan anggaran negara.

Komisi II DPR RI dan Pemerintah meminta tambahan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk persetujuan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, menyetujui usulan kebutuahan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968, Bawaslu sebesar Rp478.923.000, dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000  terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung  dengan  anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan  APBD masing-masing -masing daerah. (Merdeka.com 11/6/2020).

Pilkada Dalam Sistem Demokrasi

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi selalu mengeluarkan anggaran yang  tak sedikit. Baik untuk pemerintah sebagai penyelenggara pesta demokrasi atau untuk para pesertanya. Peserta pilkada harus menyiapkan dana tidak sedikit untuk maju menjadi kepala daerah.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, calon bupati atau wali kota butuh dana Rp 20 hingga 100 miliar untuk memenagkan Pilkada. Pada Pilkada DKI 2017, Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menghabiskan dana kampanye sebesar 85,4 miliar. Sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Poernama dan Djarot Saiful Hidayat sebesar Rp 82,6 miliar (KOMPAS.com 12/1/2018).

Harusnya di saat kasus pandemi yang  tingkat penyebarannya semakin tinggi, pemerintah harusnya fokus pada penanganan pandemi bukan menghabiskan uang untuk kepentingan Pilkada serentak. Jika nantinya penyelenggaraan Pilkada ini tidak mematuhi protokol kesehatan tentulah malah akan mengancam keselamatan nyawa rakyat.

Semua ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem demokrasi kapitalis di negeri ini. Sebab dalam meraih kekuasaan dalam sistem ini, didasarkan pada suara terbanyak. Dengan anggapan suara terbanyak, akan bisa mewakili aspirasi rakyat, nyatanya rakyat yang dimaksud adalah segelintir pemilik modal. Karena untuk memperoleh suara dalam sistem demokrasi dibutuhkan kampanye yang massif. Tentu hal ini akan membutuhkan dana yang besar dan tidak mungkin jika dana tersebut hanya dikeluarkan dari kantong pribadi calon penguasa, melainkan juga disokong oleh partai dan pemilik modal.

Maka tak heran jika penguasa yang berhasil menduduki kursi jabatan kelak akan terus berusaha untuk memuluskan kepentingan pemilik modal. Apalagi masa jabatan yang terbatas hanya  lima tahun. Hal ini menjadikan penguasa hanya fokus untuk mengembalikan modal saat dulu kampanye bukan mengurusi urusan rakyat.
Pilkada Dalam Sistem Islam 
Islam adalah agama yang paripurna . Tidak ada satu pun perkara dalam kehidupan manusia kecuali ada aturan, hukum dan penyelesaiannya di dalam Islam . Rasulullah SAW telah menjelaskan tuntunan, hukum dan solusi Islam atas berbagai perkara. Tentu semua itu bersumber dari wahyu Allah SWT.  Kitapun diperintahkan Allah SWT untuk meneladani Rasulullah SAW, sebagaimana firman –Nya :
 “Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat serta banyak mengingat Allah” (TQS al-Ahzab [33]: 21).

Menurut Imam Syaukani dalam Fathu al-Qadîr, ayat ini bersifat umum/mencakup semua perkara. Karena itu setiap Mukmin hendaknya meneladani Rasulullah SAW itu dalam semua perkara baik terkait akidah, ibadah, akhlak, maupun politik, termasuk dalam hal kepemimpinan daerah.

Rasulullah SAW adalah kepala Negara Islam di Madinah. Beliau banyak memilih dan mengangkat pemimpin atau kepala daerah. Beliau pun menjelaskan kriteria pemimpin/pejabat, termasuk tentu kepala daerah. Salah satunya, pemimpin dan pejabat harus dipilih berdasarkan kelayakan, kapasitas dan keamanahannya. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika amanah telah disia-siakan, tunggulah saat-saat kehancuran.” Seorang Arab baduwi berkata, “Bagaimana amanah itu disia-siakan?” Beliau bersabda, “Jika urusan diserahkan kepada selain ahlinya, tunggulah saat-saat kehancuran.” (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Hal yang sama pun dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin dan telah menjadi Ijmak Sahabat. Berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW dan Sunnah Khulafaur Rasyidin, wali (gubernur) dan ‘âmil (setingkat bupati/walikota) ditunjuk dan diangkat oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara atau oleh khalifah sesudah beliau. Jadi, kepala daerah tidak dipilih baik langsung oleh rakyat atau oleh wakil mereka.

Data para wali dan ‘âmil Rasulullah SAW itu di antaranya dihimpun oleh Ibnu Hazm dalam Jawâmi’ as-Sirah (hlm. 23-24); Muhammad bin Habib al-Baghdadi dalam Al-Mukhbir (hlm. 125-128); Ibnu al-Qayyim dalam Zâd al-Ma’âd; ‘Izzuddin bin Jamaah al-Katani dalam Al-Mukhtashar al-Kabîr; dan Abdu al-Hayyi al-Kattani dalam At-Taratib al-Idâriyah (1/240).

Pemberhentian kepala daerah juga dilakukan oleh kepala negara. Para wali dan ‘âmil bisa diberhentikan baik karena ada sebab pelanggaran, penyimpangan, kezaliman, ketidakmampuan atau karena faktor lainnya. Bisa juga mereka diberhentikan tanpa sebab dan kesalahan tertentu. Rasulullah SAW pernah memberhentikan Muadz bin Jabal dari jabatan wali Yaman tanpa sebab. Khalifah Umar ra. juga pernah memberhentikan Ziyad bin Abi Sufyan tanpa sebab tertentu.

Ada beberapa keuntungan jika kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara. Pertama, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sangat efektif dan efisien, berbiaya sangat murah bahkan nyaris tanpa biaya. Problem politik biaya tinggi—sebagaimana dalam sistem demokrasi—dengan berbagai dampaknya tidak akan terjadi. Triliunan uang rakyat tidak akan tersedot untuk pemilihan kepala daerah dan bisa dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat.

Kedua, akuntabilitas pemimpin daerah akan terjamin. Pemimpin daerah bisa diberhentikan segera jika melakukan pelanggaran atau kezaliman, bahkan tanpa kesalahan sekalipun, termasuk demi penyegaran dan peningkatan kinerja. Program pemerintah akan berjalan efektif. Keterpaduan dan keharmonisan pemerintah pusat dan daerah bisa terwujud.

Ketiga, partisipasi rakyat akan tinggi dan kontrol terhadap pemimpin daerah akan mudah. Pada proses awal, rakyat dan wakil mereka bisa memberikan masukan terkait sosok pemimpin daerah yang mereka inginkan. Kepala negara (Khalifah) akan sangat terdorong memenuhi aspirasi itu. Pasalnya, jika rakyat atau wakil mereka menampakkan ketidakridhaan atas pemimpin daerah, Khalifah harus memberhentikannya. Partisipasi rakyat dalam mengontrol kepala daerah akan bangkit.

Begitulah pemilihan kepala daerah dalam timbangan syariah Islam. Ketika tuntunan Islam dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah itu diterapkan, tentu dalam kerangka sistem pemerintahan Islam yakni sistem Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah, maka kepentingan dan kemaslahatan rakyat akan terpelihara, cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran akan bisa terwujud serta keberkahan akan digelontorkan oleh Allah SWT dari langit dan bumi atas penduduk negeri, tentu selama mereka menerapkan syariah-Nya secara kâffah. 
Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
×
Berita Terbaru Update