Kasatlantas Polres Pasaman AKP.B.Mendrofa,SH. Resmi luncurkan program Call centre tentang penerbitan SIM di Pasaman.



Pasaman - nusantaranews.net,

Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memberikan pelayanan yang cukup praktis dalam melayani masyarakat tentang pengurusan SIM untuk masyarakat Pasaman khususnya.

dalam menindaklanjuti hal tersebut Kasatlantas Polres Pasaman AKP.B.Mendrofa,SH. langsung mensosialisasikan peraturan perundang undangan ini kepada masyarakat Pasaman baik melalui Media masa maupun media sosial lainnya.

Berdasarkan UU no 22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no 9 Th 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi ( SIM), Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kewenangan dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi. 

Sesuai petunjuk dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sumbar tentang Pembuatan Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM, jajaran Satlantas Polres Pasaman menindaklanjuti perintah tersebut dengan membuat Call Center baik di tingkat pusat maupun ditingkat Polres Pasaman.

Hal tersebut merupakan suatu bentuk pelayanan terbaik yang diberikan oleh Polri khususnya di bidang lalu lintas untuk lebih memastikan apakah pelayanan yang diberikan pada saat penerbitan SIM sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

Untuk itu kami dari Satlantas Polres Pasaman membuka Call Center pengaduan jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan terkhusus di bidang pelayanan penerbitan SIM dan nantinya hal itu akan segera kami tindaklanjuti sebagai bentuk responsif dan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Pasaman,(In Psm).
Previous Post Next Post