Oleh: Novi Ismatul Maula, S.Pd
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020).Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja .
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.
Yang nantinya juga akan berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.
”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. Dikutip dari Kompas.com 7/6/2020.
Memiliki rumah layak huni adalah dambaan setiap insan. Tanpa lagi harus pusing setiap bulannya membayar sewa kontrakan. Itu juga belum tentu layak huni. Belum lagi biaya sewa semakin tinggi. Apalagi untuk membeli rumah yang layak huni. Ini adalah PR besar bagi negara agar seluruh rakyatnya mendapatkan rumah yang layak. Keluarga memiliki ruang privasi, baik orangtua maupun anak-anak.
Kini pemerintah membuat program Tapera bagi rakyatnya. Apakah ini solusi?
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengkhawatirkan penghimpunan dana Tapera bisa jadi akal-akalan pemerintah untuk mencari alternatif sumber pembiayaan di tengah melebarnya defisit anggaran karena ekonomi yang belum pulih akibat pandemi. Viva.co.od.
Tentu saja ini menjadi beban tambahan bagi rakyat. karena banyak iuran wajib yang harus ditanggung setiap bulannya. Apalagi tarif BPJS baru saja naik, belum lagi tagihan listrik yang semakin melonjak. Pendidikan semakin mahal.
Sepertinya penguasa tak memiliki empati terhadap rakyatnya, mengesahkan kebijakan ditengah pandemi ini adalah kado pahit bagi rakyat disaat kondisi semakin sulit. rakyat sedang mengalami kesulitan baik keamanan kesehatan, atau keamanan keuangan keluarga karena ada bayang-bayang makhkuk kecil tak kasat mata. Dalam keadaan seperti ini para pekerja harus di rumahkan, bahkan di PHK. Agar dapur tetap nyala saja mereka kesulitan.
Walaupun kebijakan TAPERA bukan murni untuk rakyat yang tidak memiliki rumah. Karena sejatinya mereka yang wajib bergabung pun yang memiliki penghasilan tetap. Bagaimana yang tidak memiliki penghasilan tetap, bahkan berpenghasilan dibawah standar? Mereka yang kategori miskin tetap dalam kemiskinannya, dan tetap sulit untuk memiliki rumah. Apalagi semakin tahun harga rumah kian naik.
Jikapun rakyat bergabung dalam program Tapera ia tidak bisa merasakan manfaatnya. Bahkan ini hanya bisa dinikmati ketika masa pensiun. Ini tentu membebankan bagi pengusaha apalagi pekerja. Dengan pembayaran berbasis riba, walaupun pemerintah menjamin bunga rendah namun tetap saja ini merugikan. Hanya menguntungkan segelintir pihak.
Inilah akibat negeri ini mengadopsi sistem kapitalisme liberalisme. Yang menjunjung tinggi kepemilikan individu. Negara hanya menjadi regulator antara pengusaha dengan rakyat. Segala hajat hidup orang banyak dikapitalisasi. seperti minyak, batubara, tambang, emas, laut, hutan, dsb. Padahal hasil kekayaan alam haruslah dikelola oleh negara agar keuntungannya bisa dinikmati oleh rakyat. Hasil dari kekayaan alam ini jika dikelola dengan baik oleh negara maka bisa untuk membangun pendidikan gratis yang berkualitas, kesehatan gratis dengan alat kesehatan yang mutakhir. Keamanan, sandang, pangan termasuk papan yakni rumah. Maka Negara harus memudahkan rakyatnya mendapatkan rumah dengan mudah dan murah. Tanpa ada cicilan bunga bank, karena haram didalam islam. Namun itu semua hanya bisa dirasakan jika sistem islam yanh tegak di bumi ini. Ini bukan hal yang utopis, karena sejarah membuktikan bahwa kekhilafahan mampu mensejahterakan rakyat baik muslim maupun non muslim.

No comments:
Post a Comment