Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PP Tapera Kebijakan Yang Mensejahterakan?

Thursday, June 18, 2020 | Thursday, June 18, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T05:10:24Z

Oleh : Shofi Lidinilah (Mahasiswa Bandung)

Pemerintah mulai mengeluarkan kembali rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah tercantum dalam PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Deputi Komisioner BP Tapera mengatakan, “Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta,"  Kompas.com (07/06/2020)
Besar biaya iuran yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 3%. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan sisanya sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja yang otomatis dana tersebut diambil dari gaji dan khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. Golongan pekerja yang dimaksud yaitu calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta. Ini semua akan diberlakukan pada awal tahun 2021
Iuran Tapera menambah daftar iuran bersama yang ditanggung perusahaan dan pekerja. Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang menjadi BP Jamsostek. dan ini sangat amat memberatkan rakyat apalagi sekarang berada di tengah kondisi wabah yang membuat ekomoni rakyat menurun, baik dikalangan pengusaha maupun rakyat.
Dalam Islam, pemimpin akan selalu menjamin dan menanggung dalam memenuhi kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehahatan, keamanan dan lain sebagainya. Peran pemimpin yaitu untuk mensejahterakan dan pelayan bagi urusan umat sehingga akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu. 
Dana tersebut diambil dari baitul mal bukan dari hutang ataupun pajak. Baitul mal memiliki 3 pos utama. Pertama, pos pemasukan negara berasal dari ghanimah, anfal, fai dan humus, kharaj, tanah unwah, tanah ‘usyriyah, as-shawafi, jizyah, dan dlaribah. Kedua, pos pemasukan kepemilikan umum berasal dari hasil pengelolaan sda yang meliputi minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang gembalaan. Dan ketiga, pos shadaqoh berasal dari zakat (harta) uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah buahan, zakat (ternak) unta, sapi dan kambing. Maka untuk mengaji aparatur sipil akan diambil dari pos pemasukan Negara, untuk menjamin kebutuhan layanan publik dari pos kepemilikan umum. Semua ini terjadi jika Islam diterapkan secara mutlak.
Wallahu’alam bii Shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update