Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERPU CORONA MENJADI UU. REZIM KORUP MAKIN ABSOLUT

Tuesday, June 09, 2020 | Tuesday, June 09, 2020 WIB

Oleh: Ana Mardiana

Pada Selasa, 12 Mei 2020 kemarin, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Adapun perppu Nomor 1 tahun 2020 ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Pada pasal 27 ayat 1,2 dan 3 yang di anggap oleh Din Syamsudin sebagai Diktator Konstutisional. Karenanya ayat-ayat tersebut di anggap sebagai "jalan mulus" bagi pelaku koruptor untuk memangkas pendanaan covid 19 yang di gadang-gandang mecapai 405,1T. Korupsi sampai saat ini masih menjadi tantangan terbesar Indonesia. Menurut survei yang dilakukan oleh Transparency International, CPI Indonesia tahun 2018 berada di skor 38 dan berada di peringkat 89 dari 180 Negara yang disurvei. Dalam 4 tahun terakhir Indonesia meraih skor berturut-turut 36, 37, 37 dan 38. Artinya posisi Indonesia berada di tiga puluh persen Negara terkorup dunia.

Sementara, itu Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat COVID-19. Masinton menilai penerbitan itu Perppu sebagai sabotase konstitusi.
“Perpu No 1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum Oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini sabotase Konstitusi,” tulis Masinton dalam akun Twitter-nya @Masinton

Lalu Koordinator MAKI Boyamin Saiman ikut berkomentar. Ia dan perwakilan sejumlah lembaga menggugat beleid itu lantaran merasa bunyi Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 "berbahaya". Pasal itu, kata Boyamin, potensial memberikan kekebalan hukum bagi aparat pemerintah.

"Pasal ini sangat superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan," ujar Boyamin saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/4)

Sedangkan menurut Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) Auliya Khasanofa, pasal-pasal itu digugat kalangan intelektual di Muhammadiyah lantaran dipandang melabrak sejumlah aturan dan memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan lembaga yudikatif.

"Pasal 2 Perppu jelas memangkas fungsi kontrol dan fungsi anggaran DPR. Ini yang disebut oleh Prof Din Syamsuddin dikhawatirkan ada diktator konstitusional. Jadi, diktator yang muncul dengan mengelabui konstitusi," ujarnya.

Namun, pihak pemerintah membantah penafsiran tersebut dan mengatakan setiap aparat pemerintah yang melanggar hukum dapat dituntut secara hukum, serta memastikan bahwa anggaran yang digunakan masuk dalam APBN sehingga dapat diaudit oleh BPK, dipertanggungjawabkan ke DPR dan menjadi objek pengawasan penegak hukum.

Para pemangku kebijakan mengatakan wabah Covid-19 diperkirakan tak akan selesai dalam waktu dekat. “Belajar dari sejarah pandemi Flu Spanyol tahun 1918 yang berlangsung hingga 18 bulan, Covid-19 juga diperkirakan akan berlangsung tidak singkat. Oleh karen itu, dikatakan kondisi tersebut bisa mengakibatkan pelemahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia.

Dengan adanya krisis pandemi Covid-19, harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Sehingga harapannya bisa mendorong pemerintah untuk melakukan langkah efisiensi, efektivitas dan digitalisasi, sehingga ini diharapkan dapat menekan tingkat korupsi.

Menyoroti Perppu, kita harus memperhatikan sendi negara hukum, sendi konstitusi dan sendi demokrasi itu sendiri, jangan sampai dengan alasan pandemi sehingga penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang. Sampai menabrak sistem itu sendiri atau menjadikan UU sebagai tunggangan.

Sebanyak apapun pemerintah berkilah, dan seberapa banyak UU  yang katanya untuk perbaikan ekonomi, toh selama peraturan itu masih bertumpu pada asa matrealistis, maka yang di pikirkan hanya untung rugi. Antara masyarat dan negara seumpama penjula dan pembeli.

UU ini juga seharusnya dapat menyadarkan kita bahwa sesungguhnya semakin mengokohkan praktek korupsi dan oligarki. Lihat saja bagaimana pihak investor atau para pengusaha berkomentar positif tentang UU ini. Setiap Peraturan yang di ambil tidak berdasar pada hukum syara' akan menemui kehancuran dan kerugian. Terindikasi terjadinya penyelewengan dan pelanggaran konstitusi bagi para para pemangku kekuasaan.

Disahkannnya Perppu Corona menjadi UU, kita semua tentu sangat khawatir sebelum adanya UU hasilnya begini serampangan, apatahlagi jika sudah diperkuat UU tentu imunitas pemerintah akan lebih otoriter lagi dan mungkin tidak bisa dikendalikan. Karena ada payung hukumnya. Tentu ini semua wajar dalam sistem sekarang. Konsepnya manusia yang membuat hukum dalam artian (asas ide kebebasan yang diemban) dan standar yang diambil adalah mayoritas. Sedangkan jika kita berbicara sistem Islam, hukum berasal dari Allah Swt. Sebaliknya Islam tidak mengenal istilah kebebasan dalam pengertian Barat. Islam justru mewajibkan keterikatan manusia dengan syariah Islam.

Sedangkan standar pengambilan pendapat tergantung dari materi yang dibahas. Misal, jika pembahasan mengenai status hukum syariah, standarnya adalah dalil syariah terkuat bukan suara mayoritas. Selanjutnya jika menyangkut aspek teknis dari suatu aktivitas standarnya suara mayoritas. Dan jika pembahasannya menyangkut hal-hal yang memerlukan keahlian, standarnya adalah pendapat yang paling tepat (ahlinya) bukan suara mayoritas. Dengan kejelasan ini semua InsyaAllah dalam sistem Islam kebijakan yang diambil tidak akan berat sebelah, juga mengenai sikap korup akan diminimalisir mulai dari ketegasan sistem, pemahaman aqidah sangat diperhatikan dan lain-lain. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update