Oleh: Nasiatul Karima, SP
(Aktivis Muslimah)
Munculnya tagar #MendikbudDicariMahasiswa dan #NadiemManaMahasiswaMerana, di twiter beberapa hari lalu telah sukses menjadi alat protes mahasiswa secara virtual terkait kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Saat itu, mahasiswa seluruh Indonesia menilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) terbilang masih meninggi di tengah pandemi. Padahal, aktivitas perkuliahan sudah dilakukan dalam bentuk belajar daring.
Hingga pada akhirnya, aksi virtual itu pun mendapat respon dari pejabat terkait. Melansir PMJ News, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam menyatakan tidak ada kenaikan UKT di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selama masa pandemi Covid-19. Keterangan itu disampaikan Nizam secara tertulis pada 5 Mei 2020 dengan pernyataan bahwa Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi dalam mengatasi masalah UKT.
Adapun sejumlah opsi itu, di antaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Lebih lanjut, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan akan diatur oleh masing-masing PTN. Sehingga, keringanan UKT akan didapatkan mahasiswa bila mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN (Cirebon.com, 03/06/2020).
Melalui surat edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal, mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembayaran Pendidikan (SPP). Pada pasal 76 ayat 3 dan pasal 85 ayat 2 UU Dikti diterangkan bahwa Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
UKT kembali diperjelas pada Permesristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 1 (6) bahwa Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Kemudian diperjelas lagi dalam pasal 3 (1) bahwa UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Karena UKT mengaju pada kondisi perekonomian yang artinya fluktuatif, maka konsekuensi logisnya adalah UKT dapat berubah pula sesuai kondisi kemampuan perekonomian.
Pemberlakuan UKT mulai tahun 2013 hingga sekarang menuai berbagai macam kritikan. Komponen UKT yang berasal dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dituangkan dalam unit cost disusun berdasarkan besaran kebutuhan perkuliahan mahasiswa dari semester 1 hingga semester 8. Walaupun pembagian 8 semester ini tidak tercamtum dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016, pembagian ini merupakan perhitungan dari 144 total minimal sks yang harus dilulusi mahasiswa untuk sarjana setiap sksnya disusun dalam rentang semester 1 hingga semester 8. Ketidakjelasan penyusunan komponen biaya kuliah berdampak salah satunya mengenai pembayaran UKT di atas semester 8 bagi program sarjana dan di atas semester 6 bagi program diploma.
Pandangan Aturan Islam di Dunia Pendidikan
Seharusnya pendidikan sebagai bagian dari hajat hidup orang banyak mampu diberikan oleh penguasa negeri +62 ini secara gratis dengan kualitas prima. Namun, sayangnya negeri +62 ini memilih kapitalisme sebagai aturan untuk mengurusi rakyatnya. Sehingga wajar aspek keuntungan dan lepas tangannya negara akan nampak dalam pengurusan pendidikan.
Ini berbeda dengan aturan Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pernah menetapkan bagi tawanan perang Badar yang bisa membaca dan menulis bisa bebas dengan tebusan harus mengajarkan membaca dan menulis 10 anak kaum muslimin. Di dalam Islam harta yang didapat dari tebusan tawanan perang akan masuk ke baitul mal sebagai harta fai' yang pengelolaannya diserahkan kepada kepala negara atau khalifah untuk kepentingan Islam dan kaum muslimin. Pada kasus tawanan perang Badar yang bisa bebas dengan syarat mengajari 10 anak kaum muslimin, upah mengajar itulah sebagai ganti bayar tebusan agar bisa bebas.
Pada zaman pemerintahan Umar bin Khattab, Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa, di Kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Kemudian khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas) yang diambilkan dari baitul mal. Khalifah Umar memahami bahwa pendidikan adalah kemaslahatan umum rakyat yang harus dijamin oleh negara. Seluruh pembiayaan pendidikan diambilkan dari baitul mal bukan dibebankan kepada rakyat.
Sungguh, pendidikan bukan barang dagangan yang diperjualbelikan untuk meraih keuntungan. Pendidikan adalah kemaslahatan umum yang harus dijamin oleh negara. Negara harus mengurusi urusan rakyatnya dengan adil tanpa menyusahkan rakyatnya sedikitpun. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling dicintai oleh Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi Allah adalah seorang pemimpin yang adil. Sedangkan orang yang paling dibenci oleh Allah dan paling jauh kedudukannya dari Allah adalah seorang pemimpin yang zalim.” (HR. Tirmidzi). Waallahu 'alam

No comments:
Post a Comment