Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ILUSI KEADILAN DI SISTEM DEMOKRASI

Sunday, June 28, 2020 | Sunday, June 28, 2020 WIB Last Updated 2020-06-28T16:16:55Z
By : Annisa
Mahasiswi Kebidanan Poltekkes 
Kemenkes Palembang

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang terjadi pada Selasa, 11 April 2017 hanya dituntut 1 tahun penjara. Keputusan tersebut dinilai tidak adil mengingat dari kejadian tersebut mengakibatkan mata kiri Novel Baswedan mengalami cacat permanen.
Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri jakarta Utara (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiram cairan keras kebadan Novel.
Tuntutan 1 tahun dinilai terlalu ringan dibandingkan kasus penyiraman air keras lainnya :
- Lamaji siram air keras ke pacarnya divonis 12 tahun penjara (Maret 2017)
- Ruslan siram air keras ke mertuanya divonis 10 tahun penjara (Juni 2018)
- Rika siram air keras ke suaminya divonis 12 tahun penjara (Oktober 2018)
- Heriyanto siram air keras ke istrinya divonis 20 tahun penjara (Juli 2019)
Tuntutan satu tahun oleh JPU dalam persidangan terhadap terdakwa dinilai irasional seperti yang disampaikan oleh Rocky Gerung pasca menyambangi kediaman Novel Baswedan bersama sejumlah tokoh lainnya di Jalan Deposito T8, RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu, 14 Juni 2020.
Ditempat yang sama, pakar hukum tata negara Rafly Harun menilai peradilan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak asli.
Inilai produk hukum hasil sistem kapitalis demokrasi. Mencari keadilan dalam sistem demokrasi hanyalah ilusi. Karena landasan hukum yang dipakai merupakan produk akal manusia. Sedangkan akal manusia itu lemah dan terbatas. Tanpa bimbingan wahyu dari sang pencipta, akal akan memutuskan sesuai dengan keinginan hawa nafsu. Alhasil hukum yang dihasilkan akan melindungi kepentingan kelompok tertentu yang mempunyai pengaruh dan kekuasaan.
Berbeda dengan Sistem Islam. Sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam. Sistem yang bersumber dari dzat yang menciptakan manusia sekaligus sebagai pengatur. Allah SWT satu-satunya dzat yang berhak membuat hukum untuk manusia.
Dalam pandangan Islam diberikan sanksi Jinayat untuk kasus yang mengakibatkan cacat permanen. Sanksi yang diberikan adalah hukum Qishash. Namun jika keluarga korban atau korban memaafkan, pelaku diwajibkan membayar Diyat. Yaitu tebusan seratus ekor unta atau seribu dinar untuk hilangnya nyawa. 
Untuk Diyat penglihatan yang menghilangkan kedua mata maka Diyatnya penuh seperti Diyat pembunuhan. Jika salah satu mata yang hilang maka membayar separunya, Yaitu 50 ekor unta (1 ekor unta 40 juta, jadi Diyatnya Rp 2 Miliyar). 
Allah SWT berfirman :
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50)
Salah satu tujuan Islam adalah Hifdzun nafs (menjaga jiwa), urusan jiwa seseorang sangat bernilai di sisi Allah. Sanksi dunia mempunyai fungsi sebagai pencegah (jawazir). Mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal. Sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir). Menggugurkan sanksi akhirat bagi pelaku kriminal yang telah dikenakan sanksi di dunia.
Inilah hukum islam. Inilah adilnya hukum islam. Semoga hukum Allah Ta’ala ini bisa merata keselutuh semesta dan diterapkan di nusantara ini.
×
Berita Terbaru Update