Uang Kuliah Tunggal Semakin Menambah Beban Rakyat

Oleh : Yulyanty Amir 
(Aktivis Dakwah)

Kisruh biaya kuliah atau disebut juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebenarnya bukanlah masalah baru, hampir setiap tahun menjadi isu yang senantiasa di protes oleh mahasiwa dikarenakan semakin mahalnya biaya kuliah. Terlebih lagi di masa sekarang ini biaya kuliah yang mahal semakin terasa memberatkan, dikarenakan kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid19 ini. 

Sementara itu pemerintah seolah tidak berpihak kepada mahasiswa, kebijakan kuliah daring di duga malah menambah beban bagi kebanyakan mahasiswa. Kondisi ini menyulut kemarahan mahasiswa di seluruh pelosok negeri, mereka bergerak menuntut pembebasan UKT. Aksi virtual yang di gawang BEM SI dengan tagar #MendikbudDicariMahasiswa berhasil menjadi tranding topic pada tanggal 2 juni 2020.

Kemendikbud melalui Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen dikti) @ditjen.dikti Prof. Ir. Nizam menjelaskan tiga poin mengenai uang kuliah tunggal (UKT) yaitu : 
1. Tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi covid19 dan UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
2. Bagi orang tua mahasiswa yang terdampak covid19, Majelis Rektor PTN menyepakati ada empat skema keringanan pembayaran UKT 
A. Meminta penundaan pembayaran
B. Menyicil pembayaran
C. Mengajukan penurunan UKT pada level sesuai dengan kemampuan teraktual
D. Mengajukan beasiswa jika memang orang tua bangkrut atau jatuh miskin
3. Pemrintah menyediakan kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar 400.000. KIP kuliah juga bisa diakses oleh mahasiswa yang orang tua nya yang terdampak pandemi covid19 
Prof. Ir. Nizam dalam unggahan IGTV akun instragam kemendikbud, kamis (4/6/20) Memyatakan selama masa pandemi ini, uang kuliah di pastikan tidak akan mengalami kenaikan.

Mahasiswa sepertinya tidak puas atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, puluhan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi demo terkait tuntutan Uang Kuliah Tunggal ini. Salah satunya adalah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa UIN Banten, mereka menuntut penggratisan UKT. Mereka menggelar Aksi demo didepan Gedung Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Senin (22/6/2020). Kemudian ada juga aksi yang di lakukan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka meminta adanya audensi langsung bersama menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim guna membahas aspirasi mereka terhadap dunia perguruan tinggi. Detiknews (22/6/20). Salah satu tuntutan mereka adalah meminta adanya subsidi biaya perkuliahan sebanyak 50%.

Sebab utama mahalnya biaya pendidikan di Indonesia adalah karena keserakahan kaum kapitalis, dengan prinsip pasar bebasnya mereka menjadikan pendidikan sebagai salah satu dari 12 komoditas yang bisa diperdagangkan. Melalui perjanjian GATS pada tahun 1994, dan Indonesia termasuk salah satu negara yang menanda tanganinya.

Mahalnya UKT menghilangkan kesempatan pendidikan anak bangsa yang harusnya merata, sehingga hanya mereka yang mampu membeli bangku kuliah yang dapat menikmati pendidikan di perguruan tinggi. Padahal pendidikan adalah kebutuhan pokok.

Penerapan sistem politik sekuler-demokrasi dan sistem ekonomi liberal menjadikan kekayaan alam Indonesia banyak di kuasai asing-aseng, dan pengusaha swasta, sementara rakyat menderita terbebani hutang dan pajak sebagai sumber utama pemasukan APBN negara. Karena itu solusi kisruh UKT adalah dengan mengubah sistem negara. Negara harus kaya dan kuat agar mampu menanggung biaya pendidikan seluruh lapisan masyarakat dan berani melepaskan diri dari cengkraman kapitalis global. Yang demikian itu hanya bisa terwujud dengan sistem islam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu (HR Muslim).

Didalam sistem Islam, negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Keamanan. Negara bertanggung jawab penuh atas seluruh pembiayaan pendidikan, mulai dari membayar gaji guru/dosen, membangun infrastruktur serta sarana dan prasarana yang baik agar pendidikan berjalan dengan lancar. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan di sediakan gratis oleh negara (Usus Al-Ta'lim Al-Manhaji, hal 72).

Sumber dana untuk pembiayaan pendidikan ini berasal dari Baitul Mal, yang di dapat dari 2 sumber, yaitu :
1. Pos Fai' dan Kharaj, yang merupakan kepemilikan negara, seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah dan dharibah.
2. Pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut dan hima (milik umum yang penggunaannya telah di khususkan) (Zallum 1983; An-Nabhani, 1990).

Dengan demikian masyarakat tidak di bebankan lagi untuk membiaya pendidikan. Anak bangsa dapat menikmati pendidikan secara merata dan setinggi-tingginya. Negara akan memfasilitasi semua hal yang berkaitan dengan kemajuan dunia pendidikan. Tidak ada lagi masyarakat yang bodoh yang tidak mengenyam pendidikan sehingga negara akan semakin maju apabila rakyatnya semua pintar.
Wallahualam bishowab.
Previous Post Next Post