Oleh: Hafsah Ummu Lani
Ibadah haji adalah rukun kelima dalam Islam, menjadi rukun terakhir dan diberi catatan "bagi yang mampu", baik secara fisik, mental, dan finansial. Sebagaimana firman Allah Swt.:
"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana". (TQS. Ali Imron [3] : 97)
Namun, apa jadinya jika terkendala karena faktor lain?
Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak akan memberangkatkan jemaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020). Fachrul menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk WNI yang hendak berhaji dengan undangan atau visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi. (Tirto.id, 02/06/2020)
Sebelum pembatalan dilakukan, sebenarnya ada tiga skema yang akan dilakukan. Pertama, haji dilaksanakan secara normal sesuai kuota. Kedua, haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota. Ketiga, pemberangkatan jamaah haji dibatalkan sama sekali. Sejak Mei, tim menyingkirkan opsi pertama. Tim berfokus pada peluang mengirimkan jamaah dengan pembatasan sekitar 50 persen kuota. "Skema pengurangan jemaah diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jamaah," kata Fachrul. (Tirto.id, 02/06/2020)
Pembatalan pemberangkatan haji memang terkesan terburu-buru, padahal pihak Arab Saudi belum memberi keputusan. Untuk opsi pertama, pemberangkatan haji secara normal mungkin bisa dipertimbangkan dengan alasan keamanan terkait Covid-19. Dengan adanya wabah, kecil kemungkinan untuk memberangkatkan calon jemaah dengan jumlah yang normal.
Adapun opsi kedua yakni, pembatasan kuota bisa dilakukan dengan physical distancing. Namun, hal ini perlu persiapan dari semua pihak, terutama pihak pemerintah sebagai penyelenggara haji. Karena dalam situasi pandemi, jemaah haji harus menjalani masa karantina 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Arab Saudi. Jemaah pun harus menyiapkan sertifikat sehat. Ditambah biaya yang keluar akan semakin besar lantaran operasional mengikuti protokol kesehatan. Seperti kapasitas pesawat yang biasanya satu pesawat menampung 150 orang, kini hanya boleh menampung 100 orang. Hal demikian menyebabkan biaya operasional meninggi.
Opsi pertama dan kedua ini cukup menjadi polemik. Pasalnya, pemberlakuan New Normal dengan membuka mal, bandara dan tempat sarana umum lainnya tidak sinkron dengan alasan tadi. Jika pemberangkatan haji dikhawatirkan karena adanya wabah, maka membuka sarana umum lebih mengkhawatirkan. Karena sebagian besar wilayah di Indonesia masih belum aman dari pandemi. Harusnya, dengan kebijakan New Normal maka ibadah haji tentu bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol keamanan.
Singkat kata, ketika kebijakan New Normal diberlakukan karena alasan ekonomi dengan membuka sarana umum, harusnya kegiatan ibadah haji tidak harus dibatalkan hanya karena alasan pandemi. Patut diduga, bahwa alasan kuat pemerintah membatalkan pemberangkatan haji, disebabkan ketidaksiapan Kemenag dalam menyelenggarakan pemberangkatan haji pada situasi pandemi. Ketidaksiapan itu terlihat dengan pembatalan yang terburu-buru tanpa mencari solusi agar ibadah haji tetap terlaksana.
Demikianlah tata kelola ibadah haji dalam sistem sekuler ini. Pemerintah, sebagai institusi penyelenggara, seharusnya memberikan fasilitas layanan yang cepat, mudah dan profesional. Namun, faktanya institusi ini terkesan berlepas tangan tanpa memikirkan nasib calon jemaah yang sekian tahun mengumpulkan rupiah hanya untuk menunaikan kewajibannya.
*Ibadah Haji di Masa Khilafah*
Sepanjang 14 abad sejarah peradaban Islam, sudah 40 kali pelaksanaan ibadah haji ditunda karena alasan wabah, perang hingga konflik politik. Untuk pertama kalinya ibadah haji ditutup pada 930 M saat ada pemberontakan kelompok Qarmatiah terhadap Kekhilafahan Abbasiyah.
Penundaan haji karena wabah juga pernah terjadi pada 1831 ketika wabah cacar dari India yang membunuh 75 persen jemaah haji di Makkah. Wabah kembali melanda Makkah tahun 1837 sehingga ibadah haji 1837-1840 ditiadakan. (dikutip dari kitab Al Bidayah wan-Nihayah karangan Ibnu Katsir).
Pemerintah pun harus memperhatikan pengaturan kuota haji dan umrah. Sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jemaah haji dan umrah. Pengaturan kuota bisa berdasarkan dalil bahwa kewajiban haji dan umrah hanya sekali seumur hidup. Khilafah akan memprioritaskan jemaah yang belum pernah pergi ke Makkah.
Selanjutnya kuotapun bisa berdasarkan hadis bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang mampu. Sehingga yang belum mampu tidak usah mendaftar karena belum terkena taklif hukum. Pengaturan seperti ini akan meminimalisasi potensi antrean yang panjang. Untuk urusan dana, tidak banyak dibebankan kepada jemaah, karena sarana dan prasarana sudah disiapkan oleh negara setempat. Dananya diambil dari baitul mal yang bersumber dari fa'i, hasil pengelolaan kepemilikan umum dan sedekah.
Jadi, bila terjadi pembatalan keberangkatan haji, murni karena alasan kesehatan dan keamanan, bukan hal yang lain, karena fungsi negara adalah meri'ayah urusan umat. Negara memposisikan diri menjadi pelayan bagi rakyatnya, sehingga ketika terjadi pembatalan keberangkatan haji, umat ridho dengan keputusan tersebut. Begitulah Islam dalam mengatur urusan ibadah haji, murni sebagai bentuk ketaqwaan kepada Allah Swt.
Wallahu a'lam bisshowab
