Oleh: Nuraminah, S.K.M
Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, mengatakan, kenaikan iuran BPJS telah melukai hati masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Apalagi kebijakan tersebut dilakukan di tengah-tengah pandemi Corona seperti sekarang ini. Hal ini disampaikan Syekh Fadhil, sapaan akrab senator muda asal Aceh itu, kepada Serambinews.com, Minggu (17/5/2020).
Wabah covid-19 belum juga usai di negeri ini. Banyak masyarakat di Indonesia mengalami krisis ekonomi di tengah pandemi ini. Kehidupan masyarakat yang serba sulit, gelombang PHK yang tak terbendung, pengangguran yang semakin meningkat, malah ditambah parah dengan kenaikan iuran BPJS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Perpres baru ini, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,. Peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.(Kompas.com,18/5/20)
Sontak hal ini menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebab, keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS melanggar keputusan Mahmakah Agung (MA). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memperparah kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, selain melanggar undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 juga menambah beban masyarakat.(Republika.co.id,13/5/20).
Namun sangat disayangkan,
Keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS di masa wabah yang jelas melanggar keputusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA memutuskan untuk membatalkan keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini menjadi jawaban atas gugatan pasien cuci darah ke MA.
Sebelumnya Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri sebesar 100 persen mulai awal tahun ini. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang (detik.com, 14/5/2020).
Rezim tidak bertindak sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak mengambil kebijakan berdasarkan hukum yang berlaku, pemerintah juga tidak peka dengan kondisi masyarakat. Padahal di lapangan, rakyat membutuhkan layanan kesehatan gratis dan berkualitas apalagi di masa wabah dan kondisi buruk ekonomi yang semakin tercekik menjadi sebuah tanggung jawab Negara dan pemimpin yang memberikan fasilitas kesehatan yang baik. Namun malah dibebani iuran BPJS yang makin membebani disaat kondisi ekonomi sedang sulit, sungguh kebijakan yang sangat dzalim.
Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan meski telah dibatalkan MA menunjukkan bahwa keberadaan BPJS bukanlah sebagai jaminan atas kesehatan rakyat. BPJS tak ubahnya asuransi kesehatan. Aspek untung rugi menjadi pertimbangan utama dalam pelayanannya.
Padahal BPJS itu semuanya dari rakyat. Baik melalui iuran maupun subsidi APBN. Namun BPJS sangat tega, “mencekik” rakyat saat sedang “lemas” dihajar corona. Inilah fakta negara kapitalis. Urusan hidup seperti kesehatan harus cari sendiri. Kalaupun ada subsidi, uangnya bersumber dari rakyat lagi, yakni dari pajak.
Inilah wajah nyata rezim yang mengurusi rakyat dengan sistem kapitalisme sekuler, buatan manusia. Rezim tak punya empati pada rakyatnya sendiri. Seperti inilah sistem kapitalisme mengelola perekonomian dan kesehatan.
Sungguh sangat berbeda dengan pengurusan yang dilakukan oleh pemerintah dalam sistem kepemimpinan Islam. Negara dipimpin berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga kebijakan-kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan syariat Islam. Dimana dalam Islam, kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat selain sandang, pangan, papan, pendidikan dan keamanan yang wajib dipenuhi oleh negara (pemerintah) secara layak.
Pelayanan kesehatan Islam dilingkupi atmosfir kemanusiaan yang begitu sempurna. Hal ini karena negara hadir sebagai penerap syariat Islam secara kaffah, termasuk yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik pada setiap individu rakyat. Sebab Rasulullah SAW telah menegaskan, “Imam yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Dalam Islam pembiayaan kesehatan bersifat berkelanjutan. Kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran pada baitul mal, dengan pengeluaran yang bersifat mutlak. Artinya, sekalipun tidak mencukupi dan atau tidak ada harta tersedia di pos yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan, sementara ada kebutuhan pengeluaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, maka boleh dilakukan penarikan pajak temporer sebesar yang dibutuhkan saja.
Sumber-sumber pemasukan untuk pembiayaan kesehatan, telah didesain Allah SWT dengan sedemikian rupa, sehingga memadai untuk pembiayaan yang berkelanjutan. Wallahu'allam

No comments:
Post a Comment