Oleh: Arifa Al Jambary
Beberapa hari yang lalu, jagad maya diserbu dengan tagar #mendikbuddicarimahasiswa hingga terbaru tagar #nadiemmanamahasiswamerana langsung menduduki posisi teratas di daftar trending topic Twitter. Tak hanya itu, Menteri Agama pun jadi sasaran, #fachrulmanamahasiswamerana (suara.com, 03/06/2020). Ternyata gerakan ini diserukan oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI). Aksi ini wajar dilakukan, mengingat hingga saat ini pemerintah tidak kunjung mengambil sikap terkait pendidikan di tengah pandemi covid19. Salah satu hal yang dituntut oleh Mahasiswa adalah biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tetap harus dibayar seperti biasanya tanpa pengurangan atau relaksasi bahkan ada beberapa Perguruan Tinggi malahan yang menaikkan biaya Kuliah.
Respon Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi
Komisi X DPR RI, Syaiful Huda turut mengomentari trending tagar tersebut. “UKT merupakan model pembayaran kuliah yang berbasis penghasilan orang tua, jika banyak orang tua yang mengalami penurunan pendapatan selama wabah COVID-19, maka sudah sewajarnya ada kebijakan relaksasi besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa," ujarnya. Menurut Huda, perwakilan mahasiswa sudah melayangkan surat pertemuan dengan Kemendikbud sejak 29 April lalu, namun hingga saat ini audiensi itu belum terlaksana(news.detik.com, 3/6/2020). Maka dari itu, komisi X siap memfasilitasi pertemuan antara Kemendikbud dengan perwakilan mahasiswa.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) telah menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, diantaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Sementara seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN,” pungkas Nizam (monitor.co.id, 03/06/2020). Menyikapi tersebut, Universitas Negeri Semarang (UNNES), mengeluarkan kebijakan kepada mahasiswa yang terdampak pandemi dengan menyesuaikan data pokok mahasiswa dengan pembayaran UKT dengan mengangsur, penurunan kelompok UKT, serta pembebasan UKT. Sementara Universitas Jember (UNEJ) memerikan bantuan pembebasan UKT dengan beberapa spesifikasi, yaitu 1) Mahasiswa yang menempuh mata kuliah/praktikum, magang/kegiatan profesi jika belum tuntas plaksanaannya karena terdampak covid19 akan dilanjutkan pada semester antara atau semester berikutnya; 2) Mahasiswa yang semester ini hanya menempuh skripsi dan tidak menempuh matkul lain (tidak harus selesai sempro); 3) Mahasiswa yang semester ini menempuh skripsi dan matkul harus sudah melaksanakan sempro 14 april 2020 (dikutip dari akun instagram @bemfkipunej).
Sementara sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Gubernur Sumatera Selatan memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa yang tidak mampu kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat pandemi COVID-19. Begitupula dengan Gubernur Kalimantan Tengah yang memberikan bantuan sosial fungsi pendidikan bagi mahasiswa sejak pertengahan Mei lalu yang dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan mereka ketika masuk kuliah(antaranews.com, 3/6/2020).
Sebenarnya sebelum ada pandemi pun, biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia mahal. Sampai-sampai banyak yang beranggapan bahwa hanya orang yang berduit saja atau yang memiliki prestasi saja yang bisa mengenyam Pendidikan Tinggi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Tentu saja, semua ini terjadi akibat paradigma kapitalisme yang tidak menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar setiap warna negara. Pemerintah telah mengadopsi ideologi Kapitalisme dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Berbeda dengan Sistem Islam (baca: Khilafah), yang memandang bahwa pendidikan sebagai hak dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali (tidak membedakan yang kaya atau kurang mampu). Karenanya, menjadi wajib bagi negara untuk memberikan pengurusan secara optimal dalam perkara ini termasuk terkait pembiayaan Pendidikan Tinggi, baik menyangkut gaji para guru/dosen, infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara. Mengapa demikian? Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalilnya adalah As-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Nabi SAW bersabda :
1.“Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim). Seorang penggembala sudah tentu menjamin kebutuhan binatang yang dipeliharanya, seperti memberi makan, menjamin keamanan, menyediakan tempat, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada fakta setelah Perang Badar sebagian tawanan yang tidak sanggup menebus pembebasannya, diharuskan mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya.
2. Ijma’ Sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, dan imam sholat jamaah. Beliau memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara).
3. Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan.
Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) pun menyediakan pendidikan secara gratis.
Kemudian muncul pertanyaan, darimana sumber pendapatan Baitul Mal? Untuk membiayai pendidikan, didapat dari dua sumber yaitu : (1) pos fai` dan kharaj –yang merupakan kepemilikan negara– seperti ghanimah, khumus(seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam). Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam sebenarnya berpotensi memberikan biaya pendidikan yang gratis andaikan mau menggunakan konsep Islam secara Kaffah (baca: Khilafah).
Andaikan dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh), tentunya tanpa riba. Hutang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin.
Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya (dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam).
Namun perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di setiap kota besar, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf (dalam Buku Manajemen Wakaf Produktif).
Berdasarkan pemaparan di atas, sudah sangat jelas bahwa Pendidikan dalam Islam murah, bahkan gratis walaupun tanpa pandemi. Sementara dalam Peradaban Kapitalisme tak ada yang gratis, pun dalam hal pendidikan yang dianggap sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Semoga Pandemi lekas berlalu dan Khilafah segera tegak kembali sehingga keberkahan hidup dapat kita raih.

No comments:
Post a Comment