By : Febri
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan ke DPR penerapan cukai minuman berpemanis. Pihak DPR memang belum menyetujui usulan tersebut karena masih road map. Sri Mulyani mengatakan, tujuannya adalah untuk mencegah penyakit diabetes yang mematikan. "Diabetes penyakit paling tinggi fenomena dan growing seiring meningkatnya pendapatan masyarakat," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Adanya kebijakan untuk membebankan pajak terhadap beberapa produk minuman berpemanis seperti, teh kemasan, minuman berkarbonasi, kopi konsentrat juga tas kresek akan semakin membebani kehidupan rakyat. Pemerintah seakan-akan kejar target pendapatan pajak untuk memperbesar pendapatan Negara.
Di negeri ini, pajak memang digunakan sebagai sumber utama pemasukkan negara. Sehingga pemerintah selalu berupaya mencari jalan untuk memungut pajak dari berbagai bidang termasuk pada produk recehan ini . Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Sang Menteri yaitu alasan kesehatan untuk menarik cukai dari produk yang banyak dikonsumsi dan menjadi sumber pendapatan masyarakat kecil (minuman sachet).
Pembebanan pajak pada minuman berpemanis ini tentu akan semakin mencekik rakyat kecil. Bukan membuat sehat, justru makin melarat karena menarik cukai dari minuman manis artinya menaikkan harga jual. Selain menurunkan daya beli masyarakat, mengurangi konsumsi juga akan mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan masyarakat pedagang asongan bahkan mungkin menghilangkan pekerjaan mereka karena mereka lebih banyak merugi ketika menjual produk itu.
Ancaman diabetes sebagai salah satu Penyakit Tidak Menular (PTM) yang dikhawatirkan pemerintah, ternyata prevalensinya masih cukup rendah dibanding jenis PTM lainnya di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) 2018 prevalensi diabetes di angka 2%, masih di bawah stroke (10,9%) dan hipertensi (8,4%).
Riskesda 2018 memang menunjukan adanya potensi diabetes dari tinggginya prevalensi berat badan berlebih dan obesitas, namun selain dua hal tersebut banyak faktor lain yang juga menjadi pemicu diabetes.
WHO mendefinisikan PTM sebagai Noncommunicable diseases (NCDs) yaitu suatu penyakit kronis, cenderung berdurasi lama dan merupakan hasil kombinasi dari faktor genetik, fisiologis, lingkungan dan perilaku/gaya hidup. Dalam kasus diabetes banyak riset telah membuktikan keterkaitan faktor-faktor tersebut. Sehingga konsumsi gula berlebih bukan satu-satunya faktor yang berpengaruh terhadap peningkatan prevalensi diabetes.
Apalagi asupan gula tak melulu berasal dari minuman berpemanis. Nasi sebagai makanan pokok di Indonesia nampaknya menyumbang porsi yang cukup besar dalam asupan gula harian masyarakat di banding produk minuman berpemanis (Setyowati 2017). Data Survei Konsumsi Makanan Individu (SKMI) 2014 menunjukan 29,7% penduduk Indonesia mengonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) berlebih (Atmarina 2016). Batasan konsumsi GGL Gula Garam Lemak (GGL) yang dianjurkan adalah 50 gram gula per hari, 2000 mg Natrium per hari dan 67 gram lemak per hari (Permenkes No 30 tahun 2013).
Jika ancaman diabetes menjadi dasar pemikiran pemerintah dalam penerapan cukai maka objek minuman berpemanis nampaknya belum tepat, namun tentu saja tidak mungkin cukai akan diterapkan pada nasi bukan? Sejalan dengan itu penerapan cukai dinilai belum sejalan dengan tujuan mengendalikan angka diabetes. Pertanyaan mendasar, apakah kenaikan harga suatu produk akibat cukai akan berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat? Jawabnya tidak. Produk rokok misalnya, yang telah mengalami kenaikan tarif cukai setiap tahunnya, terbukti tidak efektif menurunkan minat masyarakat untuk merokok. Masih dari data Riskesda 2018 terjadi peningkatan prevalensi perokok pada anak dan remaja usia 18 tahun dari 7,2% menjadi 9,1%. Demikian pula perokok perempuan melejit dari 1,3% menjadi 4,8%. Artinya terjadi penambahan segmen perokok dari remaja dan wanita. Pun dengan pesan kesehatan dan gambar menyeramkan pada kemasan rokok tak berpengaruh signifikan. Sejatinya pengenaan cukai pada suatu produk merupakan bentuk pengakuan otoritas negara terhadap produk tersebut sebagai barang konsumsi.
Nampaknya negara masih setengah hati, apakah negara benar-benar peduli dengan kesehatan masyarakat? Ataukah hanya menjadikannya justifikasi terselubung untuk menggenjot penerimaan negara melalui pengenaan cukai dengan berlindung di balik alasan kesehatan.
Dalam hal pencegahan PTM seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung dan lainnya, akan lebih efektif jika diawali melalui perubahan perilaku/gaya hidup masyarakat. Konsumen sebagai rantai akhir distribusi produk pangan harus terus diedukasi perihal gizi seimbang, nutrisi yang baik, dan ancaman bahaya kesehatan yang diakibatkan konsumsi pangan tidak seimbang. Konsumenlah yang akan memutuskan makanan dan minuman seperti apa yang masuk ke mulut mereka.
Sungguh Rasulullah telah memberi peringatan bagi pemimpin yang menyusahkan rakyatnya melalui pajak . Rasulullah ﷺ pun bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara (zalim)" (HR. Abu Dawud no: 2548 dishahihkan oleh Imam Hakim)
Pengambilan pajak dalam Islam adalah ketika tidak ada harta di baitul mal itupun tidak di bebankan kepada seluruh kaum muslimin. Pajak hanya diperuntukkan bagi rakyat yang kaya saja, sehingga pajak tersebut tidak merampas hak dan memberatkan umat. Selain itu pajak hanya ditarik ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat misalnya saja untuk menyantuni fakir miskin.
Berbeda dengan pandangan islam, sumber utama pendapatan negara bukanlah dari pajak melainkan dari hasil pengolahan sumber daya alam dan sumber lain seperti ghonimah, fa’i, jizyah, dan zakat dan satu pos tambahan lagi yang bersifat insidental atau sewaktu-waktu jika kas negara mengalami kekurangan yakni pajak (dharibah) artinya pajak bukanlah sumber pemasukan utama.

No comments:
Post a Comment