Oleh : Diana Wijayanti, SP
Dunia Medsos mendadak ramai membicarakan beda antara mudik dan pulang kampung. Pasalnya Presiden Jokowi menyatakan "mudik dan pulang kampung beda," dalam wawancara eksklusif di acara mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (22/4/2020).
Pernyataan ini, menjelaskan tentang larangan pemerintah terhadap aktivitas mudik yang biasa terjadi menjelang Lebaran, dengan alasan mencegah Pandemi Covid-19 ke seluruh pelosok negeri. Tepatnya pada tanggal 24 April 2020.
Sontak netizen dibuat bingung karenanya, mudik dilarang dengan sanksi yang sangat keras, maksimal penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta. Sementara pulang kampung dibolehkan agar tidak membuat masalah di kota Besar akibat tidak ada pekerjaan dan PHK karyawan perusahaan.
Kalau ditelisik, ternyata definisi mudik dan pulang kampung punya kesamaan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni:
Mudik
v (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dari Palembang -- sampai ke Sakayu
v cak pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran
Pulang kampung
kembali ke kampung halaman; mudik: dia -- ke kampung setelah tidak lagi bekerja di kota
Polemik, ini disikapi dengan kebijakan merubah definisi di Kamus Besar Indonesia agar pernyataan Presiden ini diadopsi sebagai bentuk baku pemakaian istilah mudik dan pulang kampung.
Sebenarnya bukan hanya istilahnya yang membingungkan namun esensi kebijakan larangan Mudik pun akhirnya dipertanyakan publik. Bila larangan Mudik alasannya adalah mengurangi penyebaran penduduk kota, yang menjadi zona merah penyebaran Covid19 ke daerah asal atau kampung yang dianggap bersih dari virus. Namun kenapa pulang kampung dibolehkan?
Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dan arah yang jelas serta terukur dalam menangani pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia. Juga tampak ketidakkonsistenan pemerintah terhadap keputusan.
Dasar kebijakan semakin nyata hanya karena pertimbangan materi, aspek ekonomi saja yaitu agar beban pemerintah pusat lebih ringan. Pindah ke tanggungan pemerintah daerah, saat jadi pengangguran.
Inilah watak asli pemimpin dalam sistem Kapitalisme. Mereka sangat enggan melindungi rakyat hanya karena alasan ekonomi, takut uang Anggaran Negara habis untuk menanggung kebutuhan rakyat jika karantina wilayah diberlakukan.
Sementara Rezim ini tak merasa rugi menggelontorkan uang untuk memback up jatuhnya rupiah terhadap dolar sebesar Rp 300 Triliun. Seolah nyawa rakyat tidak ada harganya, dibiarkan mati karena virus atau dipaksa untuk dirumah saja, hingga mati kelaparan.
Kebijakan yang membingungkan dan tidak ada niat baik untuk mengurusi rakyatnya memang sudah menjadi tabiat hakiki sistem Kapitalisme-Sekuler.
Dalam pandangan Kapitalisme, Negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator kepentingan pemilik modal baik asing maupun aseng bukan untuk rakyat.
Ini terbukti dari larangan Mudik bagi warga negara sementara pada saat yang sama negara mengizinkan TKA asal China masuk ke Indonesia untuk bekerja di Perusahaan Nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara. Alasannya simpel mereka dianggap sebagai tenaga ahli yang sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi yang kian terpuruk.
Bagaimana pandangan Islam mengatasi Mudik?
Berbeda halnya Islam, Islam mempunyai pandangan yang khas terhadap adanya negara. Dalam Islam, negara dibentuk untuk menerapkan Islam secara Kaffah bukan sebagai regulator kepentingan Pemilik modal.
Allah SWT memerintahkan adanya negara dalam berbagai firman-Nya. Diantaranya adalah dalam QS An Nisa :59
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulny dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya.
Kewajiban untuk mentaati Ulil Amri, tentu menuntut adanya Ulil Amri yang taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Inilah yang dikenal dengan sebutan Khilafah Islamiyyah.
Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan Allah SWT dan diwariskan oleh Rasulullah Saw. Kita mengenal para Khulafaur Rasyidin, Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Dilanjutkan kekhilafahan Bani Umayyah,Bani Abbasiyah, dan Utsmaniyah.
Adapun fungsinya dari negara itu juga sudah ditetapkan oleh Allah SWT, melalui Rasulullah Saw bahwasanya Rasulullah Saw bersabda :“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Jadi fungsi Negara adalah mengurus rakyatnya, bak pengembala yang dia mengurus gembalaanya dengan baik. Begitulah Islam mewajibkan bagi negara untuk melakukan pengurusan itu.
Pengurusan dilakukan sejak Negara Islam atau Khilafah Islam itu berdiri, baik dalam kondisi normal maupun saat ditimpa musibah.
Islam mempunyai aturan khusus terkait menghadapi Wabah atau Pandemi. Islam mewajibkan Negara menerapkan Lockdown atau karantina wilayah yang terjangkit Pandemi.
Rasulullah Saw bersabda;
Artinya: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari).
Inilah syari'at Islam mencegah penularan wabah ke seluruh penjuru negeri. Tatkala kebijakan Lockdown ini dilakukan semua kebutuhan warga yang dikarantina akan dipenuhi oleh negara. Rakyat yang miskin maupun yang kaya, muslim maupun non muslim akan ditanggung seluruh kebutuhan pokoknya.
Darimana harta diperoleh negara?
Allah SWT telah memberikan wewenang kepada negara untuk mendapatkan harta yang sah, sehingga mampu membiayai seluruh pengeluaran negara dan menjamin kebutuhan rakyat secara menyeluruh dari sumber pendapatan Baitul mal yaitu
Pertama dari Harta negara yang berasal dari Ghanimah ( harta rampasan perang), fa'i ( harta dari negeri yang menyerah kepada Khilafah Islam tanpa perang), Kharaj dan usyur.
Yang pemakaiannya untuk biaya pegawai, untuk administrasi kenegaraan, menyantuni fakir miskin, menanggung kebutuhan saat wabah, bahkan diberikan ke rakyat secara cuma-cuma dll.
Kedua harta negara dari kepemilikan umum berupa barang yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti air, api dan padang rumput. Sarana dan prasarana umum yang dari dzatnya memang menjadi milik umum seperti jalan, jembatan dll, serta barang tambang yang jumlahnya melimpah.
Semua kepemilikan umum ini, tidak boleh diprivatisasi ke swasta namun harus dikelola negara untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Penggunaan nya bisa untuk biaya Pendidikan, Kesehatan dan keamanan negara yang digratiskan kepada seluruh warga negara tanpa kecuali.
Dan Harta negara yang berasal dari zakat yang dipungut dari seorang muslim, yang mempunyai harta mencapai Bishan dan haulnya.
Harta zakat ini hanya dipergunakan untuk 8 asnaf tak boleh untuk yang lain. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT telah tetapkan dalam firman-Nya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
Semua sumber pembiayaan itu hanya bisa diberlakukan ketika sistem pemerintahannya adalah Khilafah Islamiyyah. Dengan banyaknya sumber pendapatan negara wajar jika kebutuhan rakyat bisa dipenuhi, termasuk pada saat menghadapi wabah.
Negara akan berdaulat dan mandiri menangani wabah dengan cepat.
Selain sumber dana yang melimpah, faktor yang mendukung keberhasilan penanganan wabah adalah pencegahan dengan cara mengkarantina penduduk yang terjangkit wabah, dan membiarkan daerah yang tak terkena wabah beraktivitas seperti biasa. Dampaknya ekonomi negara tidak hancur akibat menyebarnya wabah bahkan wilayah lain ini yang mampu memasok seluruh kebutuhan di wilayah yang terdampak wabah.
Bagaimana masalah mudik dalam Islam?
Mudik tak dikenal dalam Islam karena adanya pemerataan pembangunan. Tata kelola kota yang sangat baik membuat perekonomian berjalan merata ditengah masyarakat.
Sehingga rakyat tidak harus urbanisasi ke kota besar untuk mencari penghidupan, karena semua sektor riil dikembangkan oleh negara sehingga saling mendukung antara kota dan desa.
Negara yang menjamin kemudahan bagi rakyat mengelola sumber daya di daerah masing-masing sehingga sektor riil berkembang sangat pesat dikontrol oleh negara.
Sejarah mencatat pada masa Umar bin Khathab ada masyarakat Baduy yang berbondong-bondong pergi ke Madinah karena paceklik di daerah kampung halamannya.
Maka Umar sebagai Khalifah yang tunduk pada aturan Islam segera menangani masalah ini, warga segera ditampung dan dicukupi di Madinah, warga yang terdampak paceklik segera dibantu kebutuhan pokoknya tanpa pandang bulu dan tak menganggap itu kerugian bagi negara. Umar sangat paham fungsi Khalifah adalah penjamin kesejahteraan rakyatnya.
Ketika kondisi pulih, warga yang eksodus segera dimotivasi untuk kembali ke kampung halamannya. Agar tidak menimbulkan masalah baru baik di kota Madinah maupun di kampung pedalaman Arab.
Solusi praktis pun segera dilaksanakan dengan mengirimkan kembali warga ke kampung halamannya membawa perbekalan yang sangat banyak untuk mencukupi kebutuhan mereka pasca paceklik dan memulihkan kondisi.
Kebijakan ini berdampak sangat baik untuk pemerataan ekonomi, juga untuk menjaga kelestarian bahasa fushah agar tidak terkontaminasi dengan bahasa asing di kota Madinah.
MasyaAllah periayahan Islam terhadap rakyat. Ini bukan semata-mata kehebatan dan kecerdasan Umar yang sangat melegenda, namun karena Sistem Islam yang sempurna ditambah ketaatan Pemimpin yang luar biasa hingga tinta emas disematkan kepada Peradaban Islam.
Tidakkah kita rindu, meraih ketakwaan paripurna dalam seluruh aspek kehidupan diatur dengan Islam, di dunia meraih keberkahan, kesejahteraan dan akhirat mendapat keselamatan dari api neraka, menempati surga-Nya Allah SWT dengan penuh keridhaan.
Wallahu a'lam bishshawab.
