Foto: (Raja2020)
Ia dipanggil oleh pihak kepolisian polres Kepulauan Mentawai dikarenakan postingan status Facebook-nya yang mengandung unsur. Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Akun Facebook bernama Kozai Kornelius menuliskan, Adalah masih tiga positif semoga besok bisa bertambah Tuhan hancurkan Mentawai ini dengan Virus Corona". kata Sat Reskrim Kepulauan Mentawai, Irmon.
Untuk mengatisipasi masalah itu, Atas perintah Kapolres, supaya tidak terjadi gejala yang besar ditengah masyarakat makanya kami turun langsung kelapangan, dan mengundang beberapa saksi. Pada saat kami mengundang beberapa saksi, diduga terlapor ini atas kesadaranya sendiri datang kekantor polres dan mengklrarifikasi atas apa yang dibuatnya tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh pihak kepolisian Pemilik akun mengakui bahwa itu ada faceboknya sendiri bahwa postingan itu dilakukan oleh dirinya.
Ia mengakui, bahwa menyampaikan bentuk spontanitas atas kekecewaanya karena atas efek virus Corona (COVID-19) yang ada diwilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara itu, KM mengatakan bahwa status itu saya buat itu hanya spotan tidak niat menghancurkan untuk menghancurkan bagaimana mentawai terpuruk dihantam COVID-19. Ia juga mengatakan karena spotan saja karena, saya memohon maaf kepada nasyarakat warga mentawai, kepada atim Gugus yang bekerja keras siang malam termasuk polres dan jajarannya, dan sata meminta maaf kepada bapak Bupati Kepulauan Mentawai. Katanya.
Ia melanjutkan bahwa ini saya buat adalah spontan saja karena unsur takut terhadap banyak yang datang dari padang kementawai karena kecewa dan tidak ada niat dari hati saya untuk merusak Mentawai. Karen saya juga orang Mentawai. Karena inilah bentuk kekecewaan saya. Dan inisiatif saya datang kekapolres untuk datang untuk klrarifikasi soal status saya yang meresahkan masyarakat. Imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan mentawai Irmon mengatakan, bahwa Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam penegakan hukum itu bukanlah akhir tujuan utama untuk menetapkan seorang sebagai tersangka, karena mengingat dan menimbang supaya tidak terjadi masalah ditengah masyarakat dengan kesadaran sendiri pemilik Facebook meminta maaf dan membuat surat pernyataan bermaterai 6000.
Saat ini, sudah ada cyber patrol yang siaga mengincar para penyebar ujaran kebencian melalui media sosial (medsos),’’ Ujarnya.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Gunakan media sosial demi tujuan positif, tidak menyinggung perasaan orang lain hingga melakukan pencemaran nama baik, bila tidak ingin berurusan dengan Tim Cyber Patrol Satreskrim Polres Mentawai. Pesannya.
Demikian kata Reskrim Mentawai, Irmon dihadapan sejumlah wartawan. Dasar pembentukan tim ini, mengacu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Tekhnologi Elektronik (ITE). Pungkasnya. (Lumbanraja).
