N3,Sarolangun - Dinas Kesehatan Sarolangun selain didampingi dan diawasi oleh Inspektorat juga menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun untuk pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Harta Syaputra. Menurutnya pendampingan ini guna mencegah adanya penyimpangan anggaran.
" Sengaja kita menggandeng Kejari untuk pendampingan dan pengawasan, karena anggaran penanganan Covid-19 cukup besar," sebut Harta Syaputra.
Dia menilai pendampingan dan pengawasan ini perlu dilakukan supaya tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, karena untuk tahap kedua ini anggaran yang dikelolah oleh Dinkes cukup besar, yakni mencapai Rp 2,1 Miliar.
" Dengan adanya pendampingan dan pengawasan maka ada pertanggungjawaban anggaran dan proses audit," imbuhnya.
Dijelaskannya, jika untuk anggaran pengadaan APD covid 19 yang bernilai Rp 2,1 Miliar tersebut saat ini sudah dibelanjakan untuk pembelian APD Covid 19 tinggal menunggu pemeriksaan dari Kejari.
" APD Covid 19 sudah siap, tinggal menunggu pemeriksaan setelah itu baru bisa di distribusikan, baik ke RSUD, Puskesmas maupun Pos-pos covid 19," singkatnya. (SRF)

No comments:
Post a Comment