Bupati Surati PT. ASDP Minta Stop Penumpang Kapal ke Mentawai Dihentikan


Foto: (Raja2020) 

MENTAWAI,  (NUSNATARANEWS. NET)  - Setelah resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil sebagai langkah menekan penyebaran COVID-19.

Hal ini lantaran masih banyak pelanggaran yang ditemukan pada pelaksanaan PSBB masih ditemukan penumpang umum yang datang melalui kapal PT. ASDP.

Ada hal yang dilakukan tim Gugus Tugas mereka tidak mau kerja lagi di area sebagai tim dan membongkar tempat tenda,  sangat kecewa atas adanya masih ada penunpang yang bisa masuk diwilayah mentawai yang belakukan PSBB, Kecamatan Siberut Selatan. Baru-baru ini Sabtu 9 Mei 2020. 

Juru Bicara GuguS Tugas, Seriel BW, melalui Konferensi Pers diruang Media Center Sekertaria mentawai. Mengatakab bahawa surat resmi Bupati bernomor: 100/282/BUP-2020 tentang pembatasan kapal dalam rangka mudik lebaran 2020 kepada PT. ASDP Padang ini dapat bertindak tegas terhadap orang yang masuk kementawai tidak sesuai prosedur. Bila PT. ASDP tidak mengindahkan, Pemkab Mentawai bakal menyurati langsung Kementrian Perhubungan.

Guna memperhatikan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat tertanggal 13 Meit 2020 yang baru diterbitkan, Seriel BW mengatakan, untuk menghentikan penyebaran Corona Virus di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai khususnya agar dihentikan sementara pelayanan angkutan penumpang laut, hanya diperbolehkan untuk orang-orang tertentu yang dikecualikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi. Katanya. Rabu (13/5/2020).

Serta mengingat wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai termasuk sebagai daerah yang sedang menerapkan PSBB berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180/331/2020 tentang Perpanjangan PSBB di Wilayaha Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Bupati meminta agar pengoperasian kapal  PT. ASDP kapal penyeberangan Padang-Mentawai yang dioperasikan Pelayanan penumpang dihentikan sementara waktu.

Penghentian sementara ini lanjut Bupati, mulai berlaku 13 Mei 2020 dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi.

Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai seriel BW menambahkan,  dalam hal terdapat penumpang kapal PT. ASDP yang akan masuk melalui pelabuhan pada wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai serta tidak memenuhi kriteria sebagaimana dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melarang turun dari kapal dan tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pungkasnya.  (Lumbanraja).


Post a Comment

Previous Post Next Post