Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPJS NAIK: PEMERASAN DITENGAH HIMBAUAN?

Friday, May 29, 2020 | Friday, May 29, 2020 WIB Last Updated 2020-05-29T16:52:48Z
Oleh: Annadia Kirana
(Aktivis Dakwah Kampus Palembang)

Dilansir dari detiknews.com bahwa meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan sejak 20 Mei, tetap saja jumlah kasus positif corona bertambah. “Herman Deru mengatakan pemerintah membuka data secara transparan. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pelacakan dan tindakan pencegaham virus corona bisa dilakukan secara cepat” Sumsel, Rabu (27/5/2020).

Melihat keadaan kota Palembang yang hari demi hari kian bertambah korban dengan kasus positif covid-19 lalu bagaimana dengan keadaan ibu kota?. Selasa (26/5/2020) sebelum lebaran tiba terlihat masyarakat mulai berkerumun tanpa jarak di sejumlah pasar. Seharusnya, Pemprov DKI bisa lebih tegas dengan memperketat pengawasan terhadap pergerakan masyarakat di sejumlah titik-titik keramaian. “Kondisi ini juga harus diawasi, tidak cukup dengan mengatakan masyarakat harus sadar seperti yang berkali-kali disampaikan di media oleh Anies,” ungkap Gilbert.

“melonggarkan PSBB tanpa ketegasan, hanya imbauan/kata-kata saja hanya akan membuat peningkatan risiko gelombang kedua yang lebih besar. Masyarakat harus dididik seperti yang dilakukan di Vietnam, Taiwan, dan Thailand sebagai negara yang berhasil menangani wabah,”tuturnya. (cnnindonesia.com).

Masih hangat dengan berita duka yang memperlihatkan bahwa PSBB hanyalah peralihan tanggung jawab pemerintah pusat yang berupa himbauan semata, memperlihatkan bahwa begitu tidak berartinya rakyat bagi mereka, terlepas dari itu semua pemerintah bukan malah memikirkan solusi yang terbaik hingga tidak merugikan banyak pihak terutama masyarakat justru malah Presiden Jokowi mengambil langkah kontroversial dengan tetap menaikan iuran BPJS.

Keputusan tersebut melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Hal ini diatur dalam pasal 34 perpres tersebut. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. 

Dalam hal ini Mulyanto meminta agar pemerintah membatalkan Perpres 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS. Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya. “Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku,” ujar Mulyanto. Senada dengan Mulyanto, Pengamat Komunikasi Politik Ari Junaedi menganggap pemerintah telah abai dengan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini. Bahkan ia menilai bahwa pemerintah tidak memiliki hati nurani. “Saya masih mencatat pernyataan Jokowi yang menyebut kalau kepanikan adalah salah satu penyebab mengganasnya virus corona dan ketenangan adalah setengah obat dari penyembuhan, saya anggap dengan menaikkan BPJS sama saja pernyataan sebelumnya sebagai jargon kosong,” ucap Ari. (Idntimes.com)

Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah ikatan-ikatan perjanjian itu,”(TQS. Al-Maidah [5]: 1). 
Rasulullah Saw bersabda: “Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga: jika berbicara ia biasa berdusta; jika berjanji ia biasa mengingkari; jika diberi amanat ia biasa berkhianat,”(HR. Mutaffaq ‘alaih).

Kenaikan BPJS memperlihatkan betapa acuhnya pemerintah terhadap kepentingan masyarakat dengan mengedepankan ego tanpa memikirkan kondisi yang ada justru pemerintah seolah menganggap semuanya akan baik-baik saja, wabah pun akan berlalu begitu saja, maka seharusnya selaku rakyat kita wajib megingatkan pemerintah agar dapat menyadari perbuatan yang keliru tersebut.

Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja diantara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, hendaklah mengubahnya dengan lisannya, jika tidak mampu, hendaklah mengubahnya dengan kalbu (hati). Sesungguhnya hal itu merupakan selemah-lemahnya iman,”(HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Wallahu a’lam Biash-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update