Oleh : Triana Noviandari
Pendidik Generasi dan Anggota Akademi Menulis Kreatif
Wabah Covid-19 semakin merebak ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Awalnya pemimpin negeri sesumbar jika Indonesia kebal terhadap virus Corona. Sehingga membiarkan warga negara asing masuk. Akibatnya fatal, kini banyak warga yang terkena wabah.
Sikap tanggap diperlukan dalam menangani wabah Covid-19. Apabila tidak cepat dan tegas maka penularan virus semakin masif. Hal ini terbukti selama bulan Maret sejak diumumkan dua orang penduduk Indonesia positif terinfeksi virus Covid-19 jumlahnya meningkat drastis.
Seperti dilansir Kompas.com (17/4/2020), pemerintah mengumumkan jumlah pasien yang terinfeksi virus Covid-19 sampai 17 April 2020 di seluruh Indonesia mencapai 5.923 orang. Jumlah yang terus-menerus meningkat setiap harinya.
Akan tetapi sangat disayangkan pemerintah tidak tanggap dan tegas dalam mencegah penularan wabah ini. Pemerintah pusat tidak juga menetapkan karantina wilayah bagi daerah yang begitu masif penularannya.
Alasan Ekonomi dalam Menentukan Kebijakan
Kebijakan karantina wilayah tidak diambil pemerintah karena alasan ekonomi. Jika kebijakan ini diambil pemerintah menuai konsekuensi, yaitu negara harus membiayai segala kebutuhan pokok penduduknya. Sedangkan kondisi perekonomian Indonesia tidak memungkinkan untuk mengambil langkah tersebut. Maka kebijakan yang diambil terus berubah-ubah dari social distancing, darurat sipil sampai akhirnya pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah beralasan, bahwa penerapan PSBB sangat cocok dengan kondisi Indonesia saat ini. Seperti dilansir dari TribunWow.com (7/4/2020) Moeldoko menyebut pemerintah lebih memilih menerapkan PSBB ketimbang karantina wilayah. Saat ini PSBB dianggap cocok untuk kondisi perkonomian Indonesia karena kebijakan karantina menjadikan negara bersama-sama pemerintah daerah memikirkan kebutuhan dasar manusia dan kebutuhan makan untuk hewan ternak. Menurut Moeldoko, memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat bukanlah persoalan mudah. Selain melindungi masyarakat, Moeldoko menyebut pemerintah juga tak ingin perekonomian anjlok karena wabah virus Corona.
Selain itu, pemerintah mengambil langkah ini karena kondisi perkonomian Indonesia yang tidak baik. Seperti yang dilansir Tempo.com, (5/2/2020), Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2019 mencapai 5,02 persen. Angka ini lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi pada 2018 yang mencapai 5,17 persen. Pertumbuhan ekonomi yang menurun drastis tahun lalu saja membuat pemerintah kelimpungan. Apalagi pertumbuhan ekonomi tahun ini direvisi oleh Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020, dari 5,0-5,4 persen menjadi 4,2-4,6 persen. Proyeksi tersebut dipengaruhi adanya kasus pandemi virus Covid-19 yang juga melanda Indonesia.
(kompas.com 19/3/2020).
Hal ini yang menyebabkan pemerintah ragu dan maju mundur dalam mengalokasikan dana APBN untuk menangani virus Corona.
Pada akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Seperti yang dilansir liputan6.com, (31/3/2020). Melalui Perppu, Presiden Jokowi mengumumkan tambahan anggaran penanganan Virus Corona Rp405,1 triliun. Dengan rincian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net atau jaring pengaman sosial. Kemudian Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Solusi Kapitalisme Tidak Sepenuh Hati
Solusi yang diberikan pemerintah tampak dipengaruhi sudut pandang tertentu dalam menyelesaikan pandemi wabah yang sedang terjadi. Sistem kapitalisme yang diadopsi Indonesia memandang bahwa negara hanya sebagai regulator yang mengharuskan negara berlepas tangan dalam mengatur hajat hidup rakyatnya. Kebijakan pemerintah yang tidak tegas pun karena dipengaruhi sudut pandang ini. Maka kebijakan karantina wilayah tidak juga dilakukan padahal kondisi Jakarta yang kini berstatus zona merah sangat tepat untuk diberlakukan kebijakan ini. Kebijakan karantina wilayah yang terkena wabah dianggap sangat memberatkan pemerintah karena menurut UU no.6/2018 selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Selain itu, sudut pandang kapitalis bahwa negara sebagai unit teknis pelaksana yang dikelola di atas prinsip untung rugi yang lebih memperhatikan kondisi pengusaha. Maka wajar alasan pemerintah dalam menerapkan kebijakan lebih kepada alasan ekonomi dan mementingkan pengusaha daripada rakyatnya. Hal ini tampak dari empat poin Perppu, insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional ketika dijumlahkan besarannya mencapai Rp220,1 triliun, atau sekitar 54,3 persen dari total tambahan belanja tadi. Kondisi saat ini darurat kesehatan, tapi mengapa belanja terbesarnya justru dialokasikan sebagai insentif ekonomi bagi para pengusaha. Padahal rakyat kelas menengah ke bawah sangat membutuhkan bahan makanan pokok karena mereka tidak bisa lagi bekerja dan berdagang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penanganan wabah harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena pemerintah adalah institusi yang paling bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19. Tapi sangat disayangkan, pemerintah justru tidak segera melakukan pencegahan dan penanganan dengan tepat. Kebijakan pemerintah dengan alokasi dana yang setengah hati tidak mengutamakan rakyat secara keseluruhan tapi lebih berpihak kepada pengusaha dengan dalih pemulihan ekonomi. Paradigma kapitalisme yang digunakan menyelesaikan permasalahan negara tampak tidak berpihak sepenuhnya kepada rakyat tapi lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha. Sudah saatnya mencampakkan sistem kapitalis dari negeri ini dan menggantinya dengan sistem Islam.
Penanganan Wabah dalam Sistem Islam
Islam sebagai agama juga sekaligus sebuah ideologi memiliki solusi dalam memecahkan segala permasalahan yang ada. Solusi yang ditawarkan bersumber kepada Al-Qur'an dan As-sunnah sebagai sumber hukum Islam. Secara tataran praktis dan teoritis terbukti sejak puluhan abad lalu ketika diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah institusi khilafah mampu menyelesaikan permasalahan negara dan umat. Solusi yang diberikan tidak hanya memihak kepada salah salah satu pihak tetapi lebih kepada kemaslahatan bagi seluruh umat, baik miskin atau kaya, muslim atau non-muslim.
Paradigma dan konsep-konsep Islam yang berupa syariahlah yang mencakup sistem ekonomi maupun politiknya mampu menyelesaikan wabah Covid-19 tanpa menimbulkan masalah baru. Adapun paradigma dan konsep Islam adalah sebagai berikut:
Negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penanganan dan pencegahan bahaya apapun termasuk wabah Covid-19 yang sedang terjadi sekarang. Pencegahan bisa dilakukan dengan melarang warga negara asing masuk karena terbukti berasal dari tempat wabah. Sedangkan penanganan dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai sehingga mudah diakses. Selain itu disertai kelengkapan alat-alat kedokteran terbaik dan obat-obatan untuk menangani masyarakat yang dicurigai dan positif terkena wabah termasuk Covid-19. Pelayanan fasilitas kesehatan terbaik diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat tanpa memandang kaya atau miskin.
Begitu pentingnya peran negara dan pemerintah dalam paradigma Islam yang demikian itu karena fungsinya sebagaimana ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya,
“Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari)
Sehingga haram ketika negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator.
Anggaran belanja Negara berdasarkan Syariat Islam berupa pemasukan dan pengeluaran. Pengelolaan dilakukan oleh negara melalui baitulmal. Pemasukan baitulmal didapat dari pos tetap yaitu:
Pertama, pos fa'i dan kharaj. Mencakup ghanimah, anfal, fai, khumus, kharaj, jizyah, fa'i dan pajak. Kedua, pos pemilikan umum meliputi minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang gembalaan. Ketiga, pos zakat meliputi zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi dan kambing.
Ketika negara tertimpa musibah berupa bencana atau wabah. Maka baitulmal akan memberikan bantuan kepada rakyat. Biaya pencegahan dan penanganan wabah diperoleh dari pos fa'i kharaj serta dari kepemilikan umum. Apabila pemasukan rutin dari pos tersebut tidak bisa membiayai pengeluaran negara, maka kebutuhan diambil dari harta rakyat berupa sumbangan sukarela atau pajak bagi orang kaya.
Gambaran penerapan Syariat Islam tampak pada keteladanan kepemimpinan Umar bin Khatab ketika menjadi seorang khalafah. Bertindak cepat ketika negaranya mengalami krisis. Pada masa itu krisis begitu hebat karena musim kemarau begitu panjang, banyak rakyat yang kelaparan. rakyat yang sakit ribuan dan hewan ternak banyak yang mati. Tahun itu disebut dengan tahun kelabu. Roda perekonomian tidak berjalan dengan baik.
Umar segera mengambil tindakan yang komprehensif dan cepat. Beliau memberikan contoh untuk hidup sederhana jauh dari kemewahan. Umar turun tangan langsung memberikan bantuan kepada rakyatnya dengan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Pada saat itu kondisi baitulmal tidak cukup untuk menangani krisis yang terjadi. Langkah selanjutnya yang dilakukan Umar dengan dengan meminta bantuan ke wilayah atau daerah bagian kekhilafahan Islam yang kaya dan mampu memberi bantuan.
Umar segera mengirim surat dan utusan kepada gubernur wilayah yang kaya seperti Amru bin al-Ash yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Mesir. Selain itu, mengirim surat dan utusan kepada Gubernur Syam, Persia dan Irak. Bantuan segera berdatangan dari berbagai penjuru wilayah kekuasaan khilafah. Digambarkan oleh Gubernur Amru bin al-Ash, bantuan masyarakat Mesir dimana ujung kepala bantuan berada di Madinah sedangkan ekornya berada di Mesir. Bisa dibayangkan, betapa banyak bantuan yang disiapkan dan diberikan oleh Gubernur Mesir untuk pemerintah pusat. Belum lagi bantuan dari Syam, Persia dan Irak.
Begitulah gambaran khilafah ketika menghadapi krisis. Semua gambaran tersebut bisa terwujud karena pelaksanaan paradigma dan konsep Islam yang diterapkan secara kafah. Kebutuhan yang mendesak bagi bangsa ini dan dunia untuk mengambil pelajaran dari sejarah dalam penanganan wabah.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

No comments:
Post a Comment