Razia Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Wilyatul Hisbah Libatkan Unsur PPNS, TNI dan Polri



Aceh Timur-nusantaranews Razia Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabubaten Aceh Timur dengan melibatkan Penyidik PPNS bersama porsonil Polres Aceh Timur dari  Sabhara dan dari unit Intelkam serta turut dibantu oleh Porsonil  TNI pada Rabu malam,
tanggal 18 Maret 2020 mulai pukul 23.30 WIB s/d Pukul 03.00 WB melaksanakan Razia  Hotel, Wisma dan Losmen di Kota Pereulak dan seputaran Kota Idi dalam rangka Pengawasan dan Penertiban Pengunjung Hotel, Wisma dan Losmen.
Razia tersebut kita fokus terhadap pengunjung atau tamu yang menginap dihotel, Wisma dan losmen untuk mengantisipasi terjadinya  pelanggaran Syari'at Islam. Dalam razia td malam  kita memperoleh informasi dari pengusaha atau pemilik penginapan bahwa terkadang ada tamu datang yg mau menginap  dengan membawa surat Nikah dari qadhi liar atau surat Nikah Sirri, bukan buku nikah yang dikeluarkan Negara yaitu dari Kantor Urusan Agama..Dalam hal ini, kita mewanti wanti dan mengingatkan kepada setiap pengusaha Penginapan untuk lebih jeli dalam menerima tamu.dan bila ada tamu yang datang dengan berpasangan dan tidak bisa menunjukkan tanda Nikah dan atau buku nikah yang sah untuk tidak dilayani

jika bila ada pengusaha Hotel, Wisma maupun Losmen yang tidak patuh terhadap peraturan dan terindikasi menampung tamu yang bukan pasangan muhrim,maka kita akan mengambil tindakan tegas dan memanggil untuk dimintakan ketrangan Klarifikasi dan bila terbukti menyalahi hukum dengan membiarkan dan turut serta memfasilitasi  pasangan non muhrim untuk menginap baik itu di hotel, Wisma maupun di Losmen maka akan diproses oleh Penyidik sesuai dengan hukum jinayah yang  berlaku di Aceh. Adapun  razia tadi malam berjalan dengan baik tanpa rintangan dan tidak terjaring pasangan non muhrim.

 dan  apabila dalam razia terjaring dan terindikasi melanggar tindak pidana  Jinayat maka Penyidik akan memprosesnya dengan Hukum Jinayat yang  konsekuensinya adalah di Cambuk. Dalam hal ini,  kami sangat mengapresiasi kepada pengusaha/ Pemilik  Hotel, Wisma dan Losmen yang patuh dan menjunjung tinggi kearifan lokal di Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah khususnya di Aceh Timur.

Demikian Pungkas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM yang didampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir SHI, Kabid Trantibum dan Trantimas Muhammad Jamin, SE serta Kabid SDA dan Linmas Aminullah,SE, M.AP(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post