Oleh : Elfia Prihastuti
Praktisi Pendidikan
Beberapa waktu lalu dunia pendidikan diributkan oleh sebuah polemik tentang pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) melalui GoPay. GoPay, tepatnya Go Bill adalah salah satu fitur aplikasi Gojek yang banyak dikenal sebagai penyedia layanan transportasi digital.
Maklum, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan kebudayaan sebelumnya adalah mantan CEO Gojek. Sehingga hal ini memicu prasangka masyarakat bahwa dia memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan perusahaannya. Namun, bantahan kemudian dilontarkan Nadiem bahwa dirinya sudah melepas semua kewenangannya di perusahaan tersebut.
Terlepas dari masalah di atas, ada hal yang patut kita cermati bersama. Sebenarnya yang menjadi persoalan bukanlah cara pembayaran biaya pendidikan dari siswa yang berupa SPP, tetapi bagaimana menciptakan pendidikan berkualitas yang tak berbayar. Di negeri ini, pendidikan berkualitas sangat identik dengan biaya mahal. Peserta didik bisa memilih sekolah yang mampu menghasilkan kompetensi sesuai yang diharapkan. Namun, tentu hal semacam ini harganya tidak murah. Sedang pendidikan yang ditempuh dengan biaya rendah akan dibarengi dengan fasilitas ala kadarnya.
Pendidikan sering diartikan sebagai sebuah rekayasa sosial. Ini menunjuk pada konsep yang dibawanya yaitu seperangkat rancangan yang dipolakan dalam sistem tertentu sehingga dalam implementasinya diharapkan berpengaruh terhadap perubahan perilaku seseorang dan suatu masyarakat. Dengan demikian wujud masa depan suatu negara ditentukan oleh corak pendidikan yang diterapkan.
Untuk menghasilkan out put pendidikan sebagai sumber daya manusia bermutu tinggi, tentu dibutuhkan peran negara dalam hal layanan program dan fasilitas dalam setiap lini dunia pendidikan. Yang pada akhirnya mampu menunjang terciptanya SDM yang tangguh dan mumpuni. Namun, kenyataannya di negeri ini, sampai hari ini layanan semacam itu masih dibebankan pada peserta didik. Negara hanya memberikan perhatian sekedarnya.
Minimnya kepedulian negara terhadap keberlangsungan proses pendidikan, mendorong masyarakat menciptakan pola-pola sendiri. Sehingga menghasilkan out put yang berbeda. Pola-pola tersebut adalah:
Pertama, pola yang mengedepankan ilmu. Dari sini lahirlah sekolah-sekolah yang mengunggulkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka aktifitas yang dilakukan peserta didik adalah mengasah intelektualnya. Prosesnya akan dipenuhi persaingan belajar yang cukup ketat untuk bertahan dan melambungkan nilai pelajaran. Pola seperti ini kerap membuat peserta didik kehilangan kepekaan pada lingkungan sekitarnya. Dalam otaknya hanya ada belajar dan mendapatkan nilai tinggi. Tentu pendidikan macam ini berbayar mahal karena banyaknya fasilitas yang dibutuhkan.
Kedua, pola yang membentuk perilaku. Pola seperti ini banyak diambil alih oleh pesantren-pesantren yang memang tujuannya membentuk ahlak para peserta didik. Seringkali pola ini mengabaikan ilmu pengetahuan umum. Sehingga menjadikan out putnya kaya adab namun minim pengetahuan umum. Biaya yang dibutuhkan seharga pemenuhan kebutuhan hidup di sebuah pondok pesantren.
Ketiga, Pola pembentukan kepribadian tanpa mengabaikan ilmu pengetahuan. Pola ini biasanya ditangani sekolah-sekolah dengan fasilitas asrama atau pondok pesantren. Di sekolah dipenuhi aktivitas mempertajam intelektual sedang di asrama atau di pondok pesantren dilatih dan digembleng guna pembentukan kepribadian yang tangguh. Dari proses ini akan bermunculan Sumber Daya Manusia berintelektual mumpuni tanpa mengabaikan nilai nilai kebaikan. Sebenarnya inilah produk ideal yang banyak diharapkan masyarakat. Namun sayangnya proses pendidikan yang menghasilkan SDM yang nyaris sempurna ini pun memiliki cost sangat tinggi yang seringkali tidak terjangkau masyarakat umum. Karena kebutuhan yang harus dipenuhi meliputi kebutuhan sekolah dan kebutuhan hidup di asrama ataupun pondok pesantren.
Keempat, pola pendidikan ala kadarnya. Proses ini hanya mengandalkan bantuan pemerintah yang sangat minimal. Maka tak mengherankan jika fasilitas pendukungnya amat terbatas, serba apa adanya. Sebenarnya para peserta didik kurang bersungguh-sungguh berproses dalam pendidikan. Yang diinginkan hanyalah sebuah ijazah sebagai bukti bahwa mereka telah melewati tingkat pendidikan tertentu. Begitu pula dengan para penyelenggaranya, melayani peserta didik dengan setengah hati. Wajar jika dari prosesnya seringkali tidak menghantarkan pada sebuah perubahan yang diinginkan. Pola pendidikan ini kadang juga berbayar meski masih tergolong murah.
Ternyata pola pendidikan di negeri ini sebagian besar berbayar. Tak aneh jika hal demikian semakin mempersempit kesempatan masyarakat tak beruntung untuk mengenyam pendidikan, apalagi pendidikan yang berkualitas.
Seperti yang dikutip Tempo.Co dari data yang dimiliki Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah anak usia 7-12 tahun di Indonesia yang tidak bersekolah berada di angka 1.228.792 anak. Untuk kategori usia 13-15 tahun di 34 provinsi, jumlahnya 936.674 anak. Sementara usia 16-18 tahun, ada 2,420,866 anak yang tidak bersekolah. Sehingga secara keseluruhan, jumlah anak Indonesia yang tidak bersekolah mencapai 4.586.332 anak
Sungguh hal ini jauh berbeda dengan sistem Islam, sekolah-sekolah di seluruh tingkatan tak berbayar sebab sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara terjangkau bahkan bukan mustahil gratis oleh negara
Negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi jaminan tak langsung, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat.
Bidang pendidikan akan dibiayai oleh Baitul mal dari kepemilikan negara yaitu pos fa'i dan kharaj dan juga bisa diambil dari kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya ditentukan).
Dalil yang menunjukkan sistem pendidikan Islam tak berbayar dan menjadi tanggung jawab negara adalah ijma' sahabat yang memberi gaji kepada para pengajar dalam jumlah tertentu dari Baitul Mal , diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dari Sadaqoh Ad Dimsyqi dar Al wadllah bin Atha bahwasannya ada tiga guru di Madinah yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin khattab memberi gaji 15 dinar (63,75 gram emas).
Akhirnya tidak ada yang bisa memungkiri bahwa sistem Pendidikan Islam mampu menghantarkan pada generasi unggul dan tangguh. Hal ini disebabkan khalifah benar-benar berperan sebagai pelayan umat dalam rangka memenuhi kebutuhannya termasuk kebutuhan pendidikan. Sehingga peluang untuk mengenyam pendidikan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Yang demikian itu sesuai dengan tabiat Islam yang tidak menghendaki adanya kebodohan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
طَلَبُ اْلعِلْمْ فَرِثْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap individu muslim" (HR Ibnu Majah)
Allahu a'lam Bhisawab

No comments:
Post a Comment