Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saturday, March 07, 2020 | Saturday, March 07, 2020 WIB Last Updated 2020-03-07T02:31:39Z
By : Sri Nawangsih

Membasmi Korupsi dengan Hukum Syariah
Sejumlah kalangan menilai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami kemunduran. Tahun lalu KPK menyatakan potensi kerugian negara akibat korupsi diperkirakan mencapai Rp. 200 triliun. Bukannya berkurang, angka korupsi terus bertambah. Pada 16 Agustus 2018 lalu KPK merilis data bahwa sepanjang 2004 – Agustus 2018 terdapat 867 pejabat negara/ peggawai swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan 311 orang diantaranya berprofesi yang notabene hampir seluruhnya berasal dari partai politik. Memasuki tahun 2020 publik dikagetkan dengan kasus korupsi Jiwasraya, suap Komisioner KPU oleh kader parpol, dan Garuda juga beberapa dugaan  tidak pidana korupsi lainnya yang belum tuntas.

Kenyataannya, gerakan pemberantasan korupsi justru kian dilemahkan. Ada beberapa hal yang menyebabkan pemberantasan korupsi kian melemah. Pertama: KPK telah dilemahkan melalui revisi UU KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK. Kedua: Pemerintah Jokowi justru banyak memberikan pengampunan kepada para terpidana korupsi. Idrus Marham mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan kasasi. Pengadilan memutus lepas Syafruddin Arsyyad Temenggung, eks terdakwa korupsi SKL BLBI.

Islam memberikan rincian keharaman hukum seputar harta yang didapat dengan kecurangan. Khusus untuk para pejabat, Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang melarang mereka mendapatkan harta di luar gaji mereka dari negara. Pertama Islam telah melarang dan mengharamkan segala bentuk suap untuk tujuan apapun. Nabi Saw. Telah melaknat para pelaku suap:
“Rasulullah Saw. telah melaknat penyuap dan penerima suap.” (HR at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Kedua: Dalam Islam pejabat negara juga dilarang menerima hadiah. Nabi Saw. Pernah menegur seorang amil zakat karena terbukti menerima hadiah saat bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya. Beliau bersabda:
“Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan” (HR Abu Dawud).

Dalam hadits lain beliau bersabda:
“Hadiah yang diterima penguasa adalah kecurangan” (HR al-Baihaqi)

Ketiga:Termasuk dalam kategori kekayaan gelap pejabat menurut Islam adalah yang didapatkan dari komisi/makelar dengan kedudukan sebagai pejabat negara. Keempat: Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara kepemilikan harta haram.

Islam memberikan sejumlah hukuman berat kepada pelaku korupsi, suap dan penerima komisi haram. Pada masa Rasulullah Saw. Pelaku kecurangan seperti korupsi hartanya disita dan pelakunga diumumkan kepada khalayak. Pada masa Khulafaur Rasyidin ada kebijakan yang dibuat oleh Umar bin Khatab ra. Untuk mencatat harta kekayaan para pejabatnya saat sebelum dan setelah menjadi pejabat. Jika Khalifah Umar merasa ragu dengan kelebihan harta pejabatnya, ia akan membagi dua hhartanya dan memasukan harta itu ke Baitul Mal. 

Pemberantasan koruspi dalam Islam menjadi lebih mudah dan tegas karena negara dan masyarakatnya dibagun atas ketakwaa. Karena itu sudah saatnya umat kembali pada syariah Islam yang datang dari Allah Maha sempurna.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update