Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Pemerintahan Warisan Nabi Muhammad SAW Wajib Diikuti

Tuesday, February 04, 2020 | Tuesday, February 04, 2020 WIB Last Updated 2020-02-04T16:22:53Z
By ; Ruri 
Ibu Rmh Tngga
        
"Meniru Sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw adalah haram". Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tersebut merupakan pernyataan yang keliru. Beliau berpendapat bahwa negara yang didirikan oleh Nabi Saw adalah teokrasi, Nabi Saw merangkap tiga kekuasaan sekaligus yaitu : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif yang langsung dibimbing oleh Allah SWT, karena saat ini Nabi Saw sudah tidak ada maka sekarang tidak bisa ada lagi negara seperti yang didiriikan oleh Nabi Saw. Pendapat tersebut tentu saja ngawur dan berbahaya.
   Dengan logika yg sama, karena Nabi Saw sudah tidak ada, maka hukum Islam lainnya yang pernah diajarkan dan dipraktikan Nabi Muhammad Saw seperti shalat, puasa, zakat, haji, hukum waris, jilbab bagi Muslimah, hukum potong tangan bagi pencuri dan yang lainnya bisa menjadi tidak wajib bahkan menjadi "haram". Tentu ini adalah pernyataan yang berbahaya.
        Padahal Allah SWT berfirman : "Tidaklah yang dia (Muhammad) ucapkan itu menuruti kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tidak lain hanyalah Wahyu yang diwahyukan (kepada dirinya). (TQS an-Najm [53]:3-4. Dalam surat lain Allah SWT pun menegaskan :"Aku (Muhammad) tidaklah mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepada diriku (TQS al-An'am[6]:50). Kehujjahan Sunnah Nabi Saw sebagai sumber hukum Islam adalah pasti (qath'i). Sunnah nya Nabi Muhammad Saw, yakni perkataan, perbuatan, dan persetujuan beliau adalah salah satu sumber hukum Islam yang sangat penting dan termasuk masalah pokok (ushul). As-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang nilai kebenarannya sama dengan al-Quran karena sama-sama berasal dari Wahyu Allah SWT.
      Untuk itu setiap muslim wajib mencintai dan mengamalkan Sunnah Nabi Saw. Termasuk sistem pemerintahan yang beliau praktikan. Sistem pemerintahan warisan Nabi Saw adalah khilafah yang wajib diikuti. Nabi Saw bersabda :"Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati (pimpinan) sekalipun ia seorang budak Habsy. Sebab sungguh siapapun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah pada Sunnah itu dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah kesesatan (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah). Hadist tersebut menunjukkan kewajiban untuk bertakwa secara mutlak dalam hal apa saja, di mana saja, dan kapanpun. Dan Nabi Saw memerintahkan kepada kita untuk mengambil dan berpegang teguh dengan jejak langkah beliau dan Khulafaur Rasyidin. Perintah ini mencakup masalah sistem kepemimpinan. Artinya supaya kita mengikuti corak dan sistem khilafah. Beliau sangat menekankan perintah ini. 
Istilah khilafah sering diungkap oleh para ulama dengan istilah Imamah, yakni al-imamah al'uzhma (kepemimpina Agung). Imamah menduduki posisi khilafah Nubuwwah dalam memelihara agama (Islam) dan pengaturan urusan dunia dengan agama (Islam). Umat Islam harus mempunyai seorang Imam yang bertugas menegakkan agama, menolong Sunnah, membela orang yang di zalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hak itu pada tempatnya. Menengakkan Imamah (khilafah) hukumnya adalah fardhu kifayah.
   Sistem pemerintahan Islam warisan Nabi Saw adalah khilafah. Tepatnya khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat oleh umat dengan akad baiat. Khalifah diangkat untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah di tengah-tengah umat sehingga terwujud masyarakat Islam, menjamin kesejahteraan umat dalam segala bidang sehingga umat terjaga kehidupannya.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update