Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Pemerintahan Nabi , Wajib Diikuti!

Friday, February 07, 2020 | Friday, February 07, 2020 WIB Last Updated 2020-02-09T06:40:32Z


Oleh : Widhy Lutfiah Marha 
Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad saw., haram hukumnya. Ia menegaskan hal itu pada diskusi panel “Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia” di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta, demikian berita yang dilansir oleh situs NU Online di nu.or.id, 25/1/2020.

Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi karena negara yang didirikan Nabi merupakan negara teokrasi dimana Nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus, tutur Mahfud dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Logika tersebut jelas salah kaprah sehingga menuai sorotan publik. Salah satunya Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak jera-jeranya keseleo lidah. Dia pun meminta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa. 

“Mahfud MD sering sekali keseleo lidah,” ujar Anton Tabah saat dihubungi redaksi, bakinuupdate.com,26/1/2020. 

Purnawirawan Jenderal bintang dua polisi itu lantas menyinggung pernyataan Mahfud yang pernah mengatakan Perda Syariah radikal. Berdasarkan amatannya saat masih di kepolisian, kehadiran perda-perda syariah justru membantu tugas mengatur miras dan sebagainya.

“Kini dia (Mahfud) haramkan ikuti cara Nabi ? Mestinya tak berkata sevulgar itu (mengharamkan ikuti Nabi,” tegasnya. 

Anton menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan Nabi Muhammad  sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Al-Qur'an yang tak boleh diingkari. 

Kehadiran Muhammad saw. sebagai utusan Allah Swt. adalah untuk menjadi teladan kehidupan, termasuk dalam hal bernegara. Jika tidak, maka kehadirannya tidak akan berfaedah apapun. Bertebaran ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan hal tersebut, di antaranya firman Allah:

“Sungguh, telah ada untuk kalian pada diri Rasulullah (Muhammad) itu suri teladan yang baik. Yaitu bagi mereka yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah.” (TQS. al-Ahzab: 21)

Pada saat yang sama, Allah memerintahkan untuk mengambil apapun yang diberikan oleh Rasulullah saw. dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarangnya. Allah berfirman:

“Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (TQS. al-Hasyr: 7)

Di sisi lain, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang beramal tidak berdasarkan ketentuan (perintah) Kami, maka amalnya itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, ketika Rasulullah saw. adalah teladan yang wajib untuk diikuti, sehingga diterima atau tidaknya amal seseorang bergantung pada ketentuan tuntunannya, maka tidak ada pilihan jalan lain kecuali mengikutinya, termasuk dalam hal bernegara. Dengan kata lain, wajib mendirikan dan menjalankan negara seperti negara yang didirikan dan dijalankan oleh Nabi. Perincian hukum dalam masalah ini telah tuntas dibahas oleh para ulama mujtahid dalam kitab-kitab mereka.

Dengan demikian, terbukti pola pikir Mahfud MD merupakan pola pikir yang tidak islami, sehingga haram untuk diadopsi oleh kaum muslimin.

Mahfud MD juga ngawur dengan pernyataannya, “Kita tak perlu negara Islam, tapi negara islami.” Menurutnya, negara islami itu ialah ketika penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu dan anti korupsi. Ia kemudian menyebutkan contoh negara yang islami adalah New Zealand dan Jepang.

Pernyataan di atas adalah pandangan menyesatkan, tidak memiliki landasan dalil syar’i. Bagaimana mungkin taat hukum dijadikan sebagai standar negara islami, padahal hukum yang ditaati tersebut adalah hukum yang bertentangan dengan Islam? Sungguh, negara yang islami akan terwujud bila negara tersebut menerapkan seluruh hukum Islam pada setiap aspek kehidupan, dan itu jika negaranya negara Islam. Dan itu hanya terjadi pada negara Islam.

Padahal negara New Zealand dan Jepang merupakan negara yang mencampakkan hukum Allah (Islam) di bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, pergaulan dan sanksi.  Lalu, dari mana kesimpulan untuk menetapkan New Zealand dan Jepang sebagai contoh negara islami? Dari kebersihan dan kedisiplinan penduduknya? Jelasnya, ini adalah standar yang sangat prematur.

Penyataan bahwa mengikuti sistem pemerintahan Nabi Muhammad haram adalah keliru dan merupakan bentuk merendahkan martabat ajaran Islam, dan gagal memahami ketundukan pada syariah Nabi Muhammad.

Negara Islam Satu-Satunya yang Wajib Diikuti

Salah satu ajaran Islam yang diwasiatkan dan diwariskan Rasulullah kepada para sahabat dan umatnya adalah al-imamah (khilafah), sebagaimana sabdanya dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi Muhammad bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ

“Adalah Bani Israil, urusan mereka diatur oleh para nabi. Setiap seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi yang lain, sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para khalifah yang banyak.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Telah jelas bahwa sistem pemerintahan warisan Nabi Muhammad adalah khilafah. Nabi bersabda:

“Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati (pemimpin) sekalipun ia seorang budak Habsyi, karena sesungguhnya siapa pun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada jalan/jejak langkahku dan jalan/jejak langkah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi dan Ibn Majah). 

Maknanya, Rasul  berpesan, “Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah selalu bertakwa kepada Allah.” Ini menunjukkan wajibnya takwa secara mutlak, dalam hal apa saja, di mana saja dan kapan saja. Tidak ada negosiasi apalagi sampai mengharamkan.

Seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali) sepakat bahwa adanya khilafah seperti yang diajarkan Rasulullah dalam mendirikan negara Islam dan menegakkannya ketika tidak ada hukumnya wajib.

Jadi, saat Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk menerapkan seluruh hukum-Nya dan mendirikan negara Islam di Madinah, maka sesungguhnya perintah tersebut juga berlaku bagi umatnya. Yaitu mendirikan khilafah sesuai dengan ketetapan Allah yang punya karakteristik berbeda dengan sistem pemerintahan hasil kesepakatan manusia. Kurang lebih seperti itu langkah kita dalam menyikapi setiap pernyataan yang bertentangan dengan Islam. Karenanya kita perlu bekal ilmu untuk menakar setiap pernyataan. 

Maka, tidak ada hak bagi seorang manusia untuk menetapkan satu perkara, apakah ia wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah tanpa berpijak pada nash syara’. Tak peduli apakah ia seorang pejabat, intelektual, maupun ulama. Mengatakan sistem pemerintahan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dilarang untuk ditiru, sama halnya dengan haram untuk diikuti, tanpa alasan syar’i, adalah kelancangan pada Allah subhanahu wa ta'ala.

Padahal khilafah adalah sistem pemerintahan warisan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang wajib kembali ditegakkan. Dan Allah subhanahu wa ta'ala yang mewajibkan kita untuk mengikutinya. Dan puncak keimanan muslim ditunjukkan oleh kepatuhannya pada perintah Allah subhanahu wa ta'ala, dengan mengambil semua yang dibawa oleh Rasulullah berupa syariah Islam yang kafah, yang terbukti telah mewujudkan rahmat bagi alam semesta

Sangat jelas dalam rentang sejarah selama 14 abad tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang khalifah dan khilafah, kecuali setelah runtuhnya khilafah pada 3 Maret 1924 M.

Dalam sepanjang sejarah khilafah, tidak ada satu pun hukum yang diterapkan, kecuali hukum Islam. Dalam seluruh aspek kehidupan, baik sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, semuanya merupakan sistem Islam. Jadi jelas sistem pemerintahan Rasulullah yaitu khilafah merupakan warisan Rasulullah yang wajib diikuti. Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update