Pemilik 11 Butir Ekstacy dan 0.17 Gram Sabu Diamankan

N3,Sarolangun - Kembali Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Mengamankan seorang penyalagunaan narkotika. Tersangka M.R yang merupakan warga Muaro Indung, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun diamankan pada Selasa (25/2/2020) sekira
pukul 17.45 WIB dipinggir Jalan Lintas Sumatera sebelah Bank Mandiri Sarolangun.

Dari tangan M.R, Sat Resnarkoba Polres Sarolangun mengamankan barang bukti 11 butir pil Ekstacy dan Sabu seberat 0.17 gram.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menyebutkan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga akan
ada transaksi narkotika di jalan Lintas
Sumatera depan Bank Mandiri. Berdasarkan Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan 1 (satu) orang yang bernama inisial M.R.

" Setelah melakukan penggeledahan
badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi 1 (satu) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Ekstasy dan 1 (satu) klip plastic berisi
serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis
Sabu, 1 (satu) buah kotak permen warna
hijau yang didalamnya berisi 2 (dua) klip
plastic putih bening diduga Narkotika jenis
Sabu, 1 (satu) klip plastic berisi 4 (empat)
butir pil warna hijau diduga narkotika jenis
Ekstasy, 6 (enam) klip plastic kosong dan 1
(satu) buah pipet yang telah diruncingkan,
1 (satu) klip plastic berisi 4 (empat) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Ekstasy dan 2 (dua) bh pecahan pil warna hijau diduga Narkotika jenis Ekstasy, 1 (satu) buah Handphone samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO SOUL tanpa Nopol," ungkap Kapolres.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih
mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud
dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Sesuai dengan pasal yang dimaksud, tersangka akan dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun sampai 15 tahun," tegas Kapolres AKBP Deny Heryanto. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post