Oleh: Nur Hasanah, SKom
(Aktivis Dakwah Islam)
Sebagai seorang muslim, tentu meyakini Nabi Muhammad SAW adalah manusia terbaik di muka bumi dan tidak ada seorang pun manusia yang lebih mulia dari beliau. Bagi umat Islam, tidak ada alasan untuk tidak mengikuti prilaku yang dicontohkan rasulullah, karena beliau diutus oleh Allah untuk menjadi teladan dalam memperbaiki ahlak manusia.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu uswatun hasanah (suri teladan yang baik) bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. Al-Ahzaab: 21].
Menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri teladan, menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam sebagai bentuk keimanan kepada agamanya. Perkataan, perbuatan dan diamnya Rasulullah menjadi sumber hukum bagi umat Islam, termasuk dalam mengelola negara.
Sistem Sekuler Melahirkan Para Pemimpin Menyesatkan Umat
Dalam Islam, pemimpin wajib melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya. Baik bahaya fisik maupun bahaya penyesatan aqidah Islam. Namun tidak dengan negara yang menggunakan sistem sekuler. Dalam sistem sekuler, umat Islam sengaja disesatkan aqidahnya untuk mencapai tujuan yaitu, memegang erat kekuasaan agar tidak berpindah tangan.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamangan Mahfud MD yang mengharamkan umat Islam meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW, sungguh membuat kita mengelus dada.
Mahfud menjelaskan agama melarang untuk mendirikan negara seperti yang didirikan nabi. Sebab, negara yang didirikan nabi merupakan teokrasi di mana Nabi memiliki tiga kekuasaan sekaligus yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
"Ada masalah hukum minta ke nabi, nabi buat hukumnya. Yang menjalankan pemerintahan sehari-hari nabi. Kalau ada orang berperkara datang ke nabi juga. Sekarang tak bisa, haram kalau ada," kata Mahfud. (republika.co.id 26 Januarai 2020)
Pernyataan ini tentu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang yang berilmu apalagi pejabat negara. Bukankah Rasulullah dibimbing oleh wahyu? hukum yang dijalankan pun bukan hukum yang dibuatnya sendiri, melainkan hukum dari Allah, yaitu hukum Islam.
Dalam Islam standar halal dan haram adalah Al quran dan hadis, bukan dari seseorang yang merasa berkuasa kemudian menentukan hukum semaunya untuk mempertahankan kekuasaannya.
Kekacauan pemikiran dari seseorang yang mendewakan nafsu dunia, mencetak pribadi yang congkak dan tidak taat pada agamanya. Ilmu pengetahuan yang dijadikan kebanggaan, tidak menjadikannya pribadi yang beradab bahkan senang melakukan maksiat untuk menyelisihi agamanya.
Sekulerisme menggiring manusia untuk memisahkan agama dalam kehidupan. Dalam menjalankan kehidupan, mereka tidak menghadirkan Allah dalam setiap perbuatan. Sifat itu tentu tidak akan menghadirkan rasa takut kepada Allah yang Maha Tahu dan senantiasa menyaksikan apapun yang dilakukan hambaNya. Dalam pemikiran mereka, Allah hanya hadir saat mereka melakukan ibadah ritual saja seperti, sholat, puasa, ibadah haji, dan lainnya. Dalam aktifitas lain, kehadiran Allah ditiadakan, sehingga hanya nafsu dunia yang dipikirkannya. Standar halal haram bukan lagi Al quran dan hadis tapi asas manfaat untuk kepentingan hawa nafsu dunia.
Negara Islam Pernah Ada, Rasulullah, SAW Pemimpin Pertama
Sejarah telah menerangkan, negara Islam pertama kali ditegakkan oleh Rasulullah, SAW di Madinah. Negara kecil yang baru berdiri itu langsung mendapatkan perhatian, disegani dan ditakuti lawan. Pribadi Rosulullah yang mulia dan jiwa kepemimpinan beliau yang hebat, memberikan kesan negara yang kecil itu memiliki wibawa.
Hukum Islam yang diwahyukan oleh Allah menjadi dasar hukum negara. Dengan hukum Islam, negara menjadi berdaulat dan tidak ada celah bagi negara lain untuk turut campur dalam mengelola negara. Negara Islam yang awalnya kecil, menjadi semakin besar hingga mencapai dua pertiga dunia, dengan peradaban yang tinggi karena hukum Islam yang digunakannya.
Kehidupan di Madinah berjalan sesuai dengan arah pandang Islam sehingga terwujudlah masyarakat Islami yang diatur dalam sistem Islam. Islam memiliki aturan hidup yang khas. Aturan yang mengatur seluruh kehidupan manusia baik dalam beribadah maupun bermuamalah, termasuk mengelola negara.
Dalam kitab Ad Daulah Al Islam karangan Taqiyuddin An Nabhani, kehidupan Islam di Madinah saat itu, di bangun diatas tiga prinsip. Pertama, asas yang mendasarinya adalah akidah Islam. Kedua, tolak ukur perbuatan dalam kehidupan adalah perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Ketiga, Makna kebahagiaan dalam pandangan Islam adalah menggapai ridho Allah.
Dalam Islam, negara bertugas sebagai pelayan rakyat. Negara wajib memastikan rakyatnya menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan, baik dalam ibadah bagi yang muslim maupun muamalah bagi muslim maupun non muslim. Bila ada pelanggaran yang dilakukan, sangsi akan ditegakkan sesuai dengan hukum Islam. Tidak ada pandang bulu, semua sama dihadapan hukum. Hukum dijalankan dengan jelas dan tegas, termasuk kepada pejabat negara.
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Hukum Islam adalah Solusi, Umat Islam Wajib Meyakini
Saat ini hukum Islam sudah tidak lagi mengatur negara, akibatnya terusakan terjadi dimana-mana. Korupsi merajalela, penguasa zolim pada rakyatnya.
Sudah saatnya rakyat mulai sadar, kerusakan ini akibat hukum yang diterapkan yaitu, hukum sekuler buatan manusia.
Kembalilah kepada hukum Islam, hukum yang menjadi solusi bagi umat untuk memperbaiki kerusakan. Umat Islam wajib meyakini karena Rosulullah pernah membuktikan, beliau berhasil memperbaiki kehidupan manusia dari masa jahiliah (kebodohan) menuju kejayaan dengan hukum Islam.

No comments:
Post a Comment