Oleh : Nur Elmiati
Aktivis Dakwah Kampus dan Member Akademi Menulis Kreatif
Ibaratnya ingin minum racun tapi tak mau mati. Begitulah kiasan yang sepadan untuk disematkan kepada Mahfud MD. Karena sering kali melontarkan racun pernyataan hingga menimbulkan kontroversi di tengah-tengah publik. Dan mau tidak mau, suka tidak suka ia juga ikut terlibat dalam problematika yang dibuatnya sendiri.
Dilansir oleh nu.or.id (25/01/2020), pada saat diskusi panel bertajuk Harapan Baru Dunia Islam : Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di gedung PBNU Kramat Raya Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad saw. haram hukumnya. Ia berdalih bahwa pemerintahan Nabi Muhammad saw., sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif berada dalam diri Nabi Muhammad saw. sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiganya karena dibimbing langsung oleh Allah Swt.
Pernyataan tersebut jelas ngawur dan ngelantur, bahkan bisa dikatakan di luar nalar kewarasan manusia. Bagaimana bisa seorang manusia biasa yang hanya bergelar menteri berani menjustifikasi keharaman meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad saw.? Padahal eksistensinya hanya seorang muqallid yang wajib mengambil hukum syara melalui imam mujtahid ikutannya, bukan seorang mujtahid mutlak yang mampu menentukan kaidah sendiri dalam membuat kesimpulan-kesimpulan hukum fiqh.
Namun melihat sepak terjangnya yang kontroversial dan sering bertentangan dengan hukum syara, bisa diidentifikasikan bahwa Mahfud MD bukanlah muqallid yang paham dalil. Pasalnya, seorang muqallid yang paham dalil maka ia tidak akan melontarkan argumentasi konyol.
Bukan hanya itu, Mahfud MD juga mempertanyakan kemampuan umat Islam dalam menjalankan peran kepemimpinan sebagaimana Rasulullah dalam ketiga hal tersebut. Ia mengatakan bahwa umat Islam tidak mungkin menyamai Nabi Muhammad saw. Sehingga ia menarik konklusi haramnya mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad saw.
Tentu konklusi ini jelas keliru, bahkan dapat menyesatkan umat muslim karena tidak memiliki landasan syari sebagai referensinya. Apatah lagi argumentasi ini dilontarkan oleh seorang profesor yang memiliki jabatan di pemerintahan.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa negara yang harus didirikan adalah negara islami bukan negara Islam. Pasalnya, negara islami menurut versi Mahfud MD adalah negara yang mengimplementasikan nilai-nilai Islam dan dipraktikkan oleh pemerintah dan masyarakat seperti sifat jujur, sportif, bersih, taat hukum, anti korupsi, dan bernuansa islami yang baik-baik. Konsep negara islami yang menjadi tawarannya, ia mengambil referensi dari negara yang konon katanya mengimplementasikan nilai-nilai Islam contohnya Negara New Zealand dan Jepang. Dimana kedua negara itu mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam seperti kedisiplinan, amanah serta sifat-sifat positif lainnya.
Kesalahan berpikir mendirikan negara islami bukan negara Islam. Negara Islam merupakan negara yang ditegakkan atasnya hukum-hukum Islam secara kafah, sehingga menyifati negara islami tanpa menegakkan hukumnya secara kafah adalah mustahil. Negara seperti New Zealand dan Jepang bukan negara islami karena tak berlandaskan pada hukum Islam sekalipun mereka bersih dan anti korupsi.
Pernyataan Menkopolhukam sebagai tanda keawaman terhadap ajaran Islam. Cara berpikir yang sekuler memang lumrah terjadi di sistem sekuler, sebab sistem inilah yang menjadi produk berkembangnya kaum pemikir sekuler. Sistem demikian yang menyuburkan para pemikir sekuler.
Rasulullah sebagai Uswatun Hasanah
Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah Swt. Manusia sempurna dan maksum yang diutus oleh Allah Swt. untuk menjadi suri teladan bagi seluruh umat manusia, dan wajib bagi umat manusia menjadikan Nabi Muhammad saw. sebagai panutannya. Selama berdakwah Nabi Muhammad saw. tidak serta merta hanya menyampaikan ajaran Islam tentang ketauhidan, tetapi juga mengajarkan cara berekonomi, bersosial, berpendidikan sampai pada cara bernegara. Sebab di dalam diri Nabi Muhammad saw. terdapat uswatun hasanah. Allah berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Artinya:
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah". (QS. al-Ahzab [33]:21)
Dengan menjadikan Rasulullah sebagai uswatun hasanah, maka semua ucapan, tindakan maupun perbuatannya wajib dicontoh tanpa ada tebang pilih satu Sunnah pun. Bahkan Allah sendiri pun menganjurkan untuk mengikuti Sunnah Rasulullah. Allah Swt. berfirman :
وَ مَا آتَاكُمُ الرَسُولُ فَخُذُوهُ وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
Artinya:
"Apa-apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepadamu maka terimalah/laksanakanlah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. al-Hasyr [59] : 7)
Maka seluruh umat manusia memiliki kewajiban ittiba terhadap apa yang dibawa oleh Rasul termasuk dalam membentuk pemerintahan. Sebab Rasulullah telah mencontohkan konsep bernegara dengan baik pada saat Rasulullah mendirikan negara Islam di Madinah dan cara menjadi pemimpin negara terbaik sepanjang masa yaitu dengan menerapkan syariat Islam secara kafah. Jadi wajib bagi umat muslim meniru sistem pemerintahan Rasulullah.
Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment