Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontroversi Statment Memkopolhukam Atas Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad

Monday, February 03, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB Last Updated 2020-02-03T15:41:01Z
Oleh : Syafna Mela Zainia

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw haram hukumnya. Ia menegaskan hal itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1). 

Pergolakan opini terus terjadi akibat statement yang dilontarkan oleh Mahfud MD, beliau selalu membuat kontroversi setiap waktu, dan itu semua menampakkan keIslamophobia an beliau. Kalimat-kalimat resah yang menunjukkan rezim sudah gagap hingga ketakutan melihat arah kebangkitan islam. Selain itu pernyataan tersebut juga akan menambah keliberalan orang-orang yang sudah liberal. Karena beliau adalah orang yang berpengaruh dan ucapan beliau didengar oleh masyarakat. 

Selain itu kita tidak harus hidup dengan negara islam tapi kita harus menjadi negara islami merupakan kalimat menyesatkan apalagi beliau mengatakan negara tempat terbesar keluarnya video berbau pornografi adalah negara islami. Itu adalah hal yang sangat keliru dan membuktikan awamnya mahfud MD dalam memahami agama islam

Mahfud MD juga telah menghinakan nabi karena tidak boleh mengikuti nabi, bahkan mengharamkannya. Ini sudah jatuh kepada kekufuran karena telah melanggar dalil yang mengatakan bahwa apa yang diperintahkan nabi harus dikerjakan dan apa yang dilarang nabi harus kita tinggalkan. Termasuk dalam memakai syari'at islam. Kita wajib untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Segala hal yang pernah dikerjakan oleh nabi harus kita ikuti. Termasuk metodenya dalam mendirikan negara islam. Ketika Rasulullah SAW wafat, mekanisme berhukum telah dicontohkan oleh Baginda SAW. Kaum muslimin saat ini hingga hari kiamat akan selamat dari maksiat karena memgamalkan petunjuk Rasul SAW, berpegang teguh pada dua warisannya: Alquran dan Hadis, selain ada ijmak Sahabat dan Qiyas.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update